Oleh: Isnawati (Muslimah Penulis Peradaban)
Presiden Prabowo Subianto melantik Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai Wakil Panglima TNI sekaligus Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil (BNPPDT), sedangkan Jenderal TNI Tandyo Budi Revita dipercaya menjadi Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD). Keduanya mendapat tugas mengawal sejumlah program pemerintah, mulai dari peningkatan kesejahteraan masyarakat perbatasan dan daerah terpencil, ketahanan pangan, pendidikan, penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), hingga persoalan keamanan Papua (detiknews, 16/10/2026).
Pergantian Bukan Jawaban
Pelantikan pejabat baru bagian dari dinamika pemerintahan, tetapi perubahan jabatan tidak otomatis mengubah keadaan masyarakat. Persoalan yang harus dijawab ialah mengapa kesejahteraan terus menjadi masalah meskipun pejabat dan program pembangunan silih berganti.
Masyarakat di perbatasan dan daerah terpencil tidak cukup diberi janji percepatan pembangunan, melainkan membutuhkan kehidupan yang benar-benar layak. Mereka memerlukan pendidikan, pelayanan kesehatan, infrastruktur penunjang ekonomi, serta jaminan kebutuhan pokok.
Persoalan mendasar perlu dibongkar, bukan sekadar menyalahkan atau menggantungkan harapan kepada pejabat tertentu. Dalam pandangan kritis terhadap demokrasi kapitalisme, akar persoalan berkaitan dengan paradigma pembangunan yang cenderung menempatkan pertumbuhan ekonomi, investasi, dan keuntungan sebagai ukuran utama keberhasilan kebijakan.
Ketika pembangunan lebih banyak diukur melalui angka investasi dan pertumbuhan ekonomi, kepentingan masyarakat berisiko ditempatkan sebagai urusan berikutnya. Wilayah kaya sumber daya alam dapat menjadi sasaran aktivitas ekonomi besar, sementara masyarakat sekitarnya belum tentu menikmati hasil pengelolaan kekayaan secara adil.
Akibatnya, pembangunan dapat terlihat berjalan di atas kertas, tetapi manfaatnya belum tentu dirasakan secara merata. Keberhasilan semestinya terlihat dari perubahan hidup keluarga, bukan sekadar laporan capaian instansi publik.
Tanpa ukuran itu, keberhasilan mudah menjadi klaim. Jalan dibangun, program diluncurkan, dan lembaga diperkuat, tetapi semua itu belum menjamin kesejahteraan jika kebijakannya tidak berpihak pada kebutuhan masyarakat per individu.
Ketimpangan itu Nyata
Banyak keluarga masih kesulitan menjangkau layanan dasar di wilayah tempat tinggalnya dengan layak. Persoalan ini juga tidak cukup diselesaikan melalui penambahan lembaga atau pembagian tugas antar pejabat.
Tanpa perubahan paradigma, setiap program berisiko hanya menjadi kegiatan administratif yang mengejar target, sementara kemiskinan, keterbatasan fasilitas, dan ketimpangan pelayanan publik tetap menunggu penyelesaian.
Masyarakat tidak boleh terus dijadikan objek pembangunan yang hanya menerima keputusan dari atas.
Mereka semestinya menjadi pihak yang hak-haknya dipenuhi, bukan kelompok yang diminta berdoa dan bersabar ketika kebutuhan dasar belum terpenuhi.
Pergantian pejabat pada akhirnya harus dinilai melalui hasil nyata, bukan kemeriahan pelantikan atau panjangnya daftar program.
Jabatan dan struktur boleh berubah, tetapi tanpa perubahan sistem, persoalan lama akan hadir kembali dengan wajah berbeda.
Perubahan Sistemik Hakiki
Dalam pandangan Islam, kepemimpinan merupakan amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban, bukan kesempatan mengumpulkan keuntungan atau melayani kepentingan kelompok tertentu. Rasulullah saw. bersabda, “Imam (khalifah) adalah pengurus masyarakat dan ia bertanggung jawab atas masyarakat yang diurusnya” (HR. Bukhari dan Muslim).
Prinsip tersebut menempatkan pengurusan urusan masyarakat sebagai tanggung jawab utama negara. Artinya, kesejahteraan bukan sekadar program tambahan yang dijalankan ketika anggaran tersedia, melainkan kewajiban kepemimpinan yang harus diwujudkan melalui kebijakan adil.
Dalam konsep pemerintahan Islam yang harus diperjuangkan oleh semua masyarakat yaitu penerapan syariah secara kaffah, institusi Khilafah dipandang sebagai sistem yang mengatur kehidupan berdasarkan hukum Islam. Kekuasaan ditempatkan sebagai amanah untuk menerapkan syariah dan mengurus kepentingan umat, bukan alat memperbesar keuntungan elite maupun pemilik modal.
Pengelolaan sumber daya alam dalam konsep tersebut juga memiliki prinsip kepemilikan yang jelas. Sumber daya yang termasuk kepemilikan umum tidak boleh diserahkan kepada segelintir individu atau korporasi hingga masyarakat kehilangan hak untuk memperoleh manfaatnya.
Negara berkewajiban mengelola kekayaan umum untuk kepentingan masyarakat, termasuk membiayai pelayanan publik melalui mekanisme Baitul Mal. Dengan pengaturan ini, kekayaan alam tidak semata-mata dipandang sebagai komoditas perdagangan, tetapi sebagai amanah yang pemanfaatannya harus menjamin kemaslahatan umat.
Pendidikan, kesehatan, keamanan, dan kebutuhan dasar lainnya harus menjadi perhatian serius negara. Pembangunan wilayah perbatasan dan daerah terpencil pun tidak boleh hanya didasarkan pada pertimbangan keuntungan ekonomi, melainkan kewajiban memenuhi hak setiap warga negara di mana pun mereka tinggal.
Dalam kerangka ini, pembangunan infrastruktur bukan sekadar mengejar proyek atau angka pertumbuhan. Jalan, sarana pendidikan, fasilitas kesehatan, dan pelayanan publik harus diarahkan untuk memudahkan kehidupan masyarakat serta membuka akses terhadap kebutuhan yang selama ini sulit dijangkau.
Perubahan seperti ini tentu tidak cukup diwujudkan melalui pergantian individu dalam jabatan pemerintahan.
Masyarakat pengusung Islam kaffah menekankan perlunya perubahan sistemik melalui penerapan syariah secara menyeluruh dalam institusi Khilafah, sehingga aturan kehidupan dan arah penyelenggaraan negara berlandaskan ketentuan Islam.
Oleh karena itu, perhatian dan aspirasi umat perlu diarahkan pada pembahasan perubahan mendasar, bukan berhenti pada pergantian elite kabinet, militer, maupun kepolisian.
Masyarakat harus memahami perbedaan antara perubahan susunan pejabat dan perubahan sistem yang menentukan bagaimana kekuasaan dijalankan, kekayaan dikelola, serta hak masyarakat dipenuhi. Jangan sampai masyarakat terus diminta menunggu kesejahteraan setiap kali pemerintahan menyusun program baru.
Yang perlu diperiksa bukan hanya siapa yang memegang jabatan, tetapi juga paradigma apa yang mengendalikan kebijakan dan siapa yang paling banyak memperoleh manfaat dari pembangunan. Pada akhirnya, persoalan kesejahteraan tidak akan selesai hanya dengan mengganti nama pejabat atau memperbanyak lembaga.
Perubahan mendasar menuntut keberanian mengkaji kembali sistem yang mengatur kehidupan, sebab masyarakat membutuhkan perubahan hakiki, bukan sekadar wajah baru kekuasaan, yaitu perubahan tata kelola yang menjamin terpenuhinya hak dan kebutuhan mereka. Wallahualam bissawab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar