Oleh: Leny Ummu Rofi
Musim kemarau tahun ini membawa kabar yang berat bagi Indonesia yakni adanya kebakaran hutan (karhutla). Asap karhutla semakin tebal dan menyebar luas ke banyak daerah. Data menunjukkan kematian akibat polusi udara melonjak 42% menjadi 5.310 jiwa pada September 2026. Dari jumlah itu, sebanyak 3.560 kematian berkaitan dengan polusi karhutla, angkanya dua kali lipat dari perkiraan bulan sebelumnya. (www.kompas.id/29-10-2026)
Dampak karhutla terhadap kesehatan tidak selalu terlihat langsung. Partikel kecil PM 2,5 dari api bisa terbawa angin ke mana‑mana. Bukan hanya orang di dekat hutan, warga di kota jauh pun ikut menghirup udara kotor itu. (www.detikinet.com/1-11-2026)
Karhutla juga berdampak pada ekonomi warga. Asap membuat warga tidak bisa bekerja, penghasilan berkurang, dan keuangan keluarga jadi sulit. Dampak karhutla terhadap kesehatan dan ekonomi menunjukkan bahwa buruknya tata kelola hutan dan lahan telah merugikan dan menyengsarakan rakyat. (www.kompas.id/28-10-2026)
Banyak daerah sudah berulang kali mengalami karhutla setiap musim kemarau, tapi langkah‑langkah pencegahan belum berjalan maksimal. Negara seharusnya bertindak cepat sebelum api melebar, namun penanganan sering kali baru dilakukan setelah kebakaran besar terjadi. Lambatnya penanganan yang berlangsung bertahun‑tahun membuat beban jatuh terus‑menerus ke pundak warga. Minimnya mitigasi seperti pengawasan lahan, pembuatan saluran air gambut, dan penyuluhan kepada masyarakat menyebabkan api mudah menyebar ke banyak tempat. Akibatnya, warga harus menanggung sendiri sakit, hilangnya penghasilan, dan ketidakpastian setiap kali musim kemarau tiba. Jika karhutla usai seiring dengan turunnya hujan, dampaknya belum selesai karena dampak kesehatan bersifat jangka panjang, begitu juga mandeknya ekonomi.
Di sisi ekonomi, para pekerja harian, petani, dan pedagang tidak langsung mendapatkan penghasilan kembali. Mereka harus membayar utang yang timbul saat bencana, memulihkan lahan yang rusak, dan menunggu hasil usaha kembali normal.
Artinya, meskipun api sudah padam, beban berat masih menempel di kehidupan warga cukup lama.
Sistem kapitalisme menjadi pangkal masalah karhutla karena kapitalisme memosisikan hutan sebagai komoditas yang harus menguntungkan, bukan amanah yang harus dijaga.
Bagi pihak‑pihak yang hanya mengejar keuntungan besar, hutan dianggap sebagai barang yang bisa diubah menjadi lahan usaha. Demi meminimalkan biaya dan memaksimalkan keuntungan, pembakaran lahan menjadi cara yang dipilih, karena terlihat lebih murah daripada membersihkan lahan dengan cara lain. Api yang awalnya sengaja dinyalakan sering kali lepas kendali, lalu meluas ke hutan dan lahan gambut di sekitarnya. Akhirnya, warga biasa yang harus menanggung asap, sakit, dan hilangnya mata pencaharian.
Regulasi yang dibuat kapitalisme justru sering kali menguntungkan para pemilik modal. Pengawasan di lapangan menjadi lemah, banyak pelanggaran lahan tidak ditindak‑tegas.
Negara tampak lebih berpihak pada kepentingan korporasi, bukan melindungi keselamatan dan mata pencaharian rakyat. Akibatnya, warga tetap menjadi pihak yang paling menderita setiap kali karhutla terjadi.
Berbeda dengan sistem Islam, negara adalah raʿīn (pengurus) dan junnah (pelindung) yang wajib melindungi keamanan, kesehatan, dan perekonomian rakyat. Sebagai pelindung, negara tidak boleh membiarkan rakyat sengsara dan kesulitan bernapas karena asap karhutla. Ketika negara membiarkan rakyat terus berada dalam kondisi dharar yang mengancam nyawa, hal itu menjadi bentuk kezaliman. Rakyat berhak mendapatkan perlindungan nyata, bukan hanya aturan di atas kertas, agar tidak terus‑menerus menanggung bahaya setiap musim kemarau tiba.
Negara memandang hutan sebagai harta milik umum yang wajib dikelola dan dijaga untuk kemaslahatan rakyat, bukan untuk keuntungan korporasi. Setiap rencana pembukaan lahan harus dilakukan dengan perhitungan dampak terhadap lingkungan dan kehidupan warga di sekitarnya. Tidak boleh ada pembukaan lahan yang asal‑asalan. Deforestasi yang terus‑menerus akan merusak keseimbangan ekologi, mengeringkan sumber air, dan membuat lahan lebih mudah terbakar. Artinya, pengelolaan hutan harus menjaga kelangsungan hidup bersama, bukan hanya mengejar keuntungan sesaat.
Negara bisa melakukan pengawasan lahan rutin, membuat saluran air gambut, serta memberikan penyuluhan kepada masyarakat sebelum musim kemarau tiba.
Jika sudah terdeteksi tanda‑tanda karhutla, negara segera mengerahkan seluruh kekuatan, baik aparat pemadam, infrastruktur pendukung, dana yang cukup, dan militer agar api cepat padam. Dengan begitu kebakaran tidak berlarut‑larut, asap tidak menyebar luas, dan warga terhindar dari bahaya yang lebih besar.
Dalam Islam, negara menanggulangi masalah kesehatan sebagai dampak karhutla dengan menyediakan layanan kesehatan gratis untuk semua warga sehingga rakyat mudah untuk mendapatkan pengobatan.
Dalam Islam negara menerapkan sanksi tegas. Siapa pun yang terlibat dalam pembakaran hutan akan disanksi tegas hingga jera, termasuk jika ada pejabat yang terlibat.
Tidak ada orang yang kebal dari aturan, meskipun memiliki jabatan atau kekayaan. Sanksi itu bukan untuk membalas dendam, agar orang lain juga tak berani melakukan hal serupa dan hutan tetap terjaga demi keselamatan semua rakyat.
Di dalam hukum Islam, terdapat banyak regulasi yang berkaitan dengan upaya memproduktifkan lahan, beberapa diantaranya adalah sebagai berikut:
Pertama, syariah Islam mendorong masyarakat untuk menghidupkan tanah-tanah mati untuk pertanian. Nabi saw/ bersada, “Siapa saja yang menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya.” (HR at-Tirmidzi). Secara implisit hadis ini juga mendorong kaum Muslim untuk melakukan penghijauan. Ini juga tidak hanya akan memberikan manfaat ekonomi, sosial dan ekologi, tetapi juga aspek spiritual.
Kedua, Islam melarang tanah pertanian diterlantarkan lebih dari tiga tahun tanpa digarap. Meskipun Islam mendorong untuk menggarap tanah, jika diterlantarkan lebih dari tiga tahun, maka tanah tersebut akan disita negara dan diberikan kepada mereka yang mau menggarapnya. Khalifah Umar ra. berkata, “Orang yang membiarkan tanahnya selama tiga tahun dan tidak mengelolanya, lalu datang orang lain dan mengelolanya maka orang itu berhak atasnya.” Dalam riwayat Abu Ubaid disebutkan bahwa Khalifah Umar berkata kepada Bilal bin Harits yang mendapat pembagian tanah dari Rasulullah saw., “Ambillah apa yang sanggup engkau kelola, dan kembalikan selebihnya.”
Ketiga, negara tidak boleh melakukan pengaplingan tanah yang menjadi milik umum kepada pihak tertentu, seperti tanah yang mengandung barang tambang yang melimpah, seperti emas, tembaga, dan batubara; sumber dan saluran air; dan jalan-jalan umum. Rakyat juga tidak boleh menghidupkan tanah-tanah tersebut. Tanah-tanah tersebut masuk dalam kategori milik umum sehingga tidak boleh dikuasai oleh individu tertentu.
Keempat, Khalifah, yang menjadi kepala Negara Islam, dianjurkan untuk memberikan tanah (iqtha’), kepada rakyat mereka, terutama yang kurang sejahtera. Kendati demikian, mereka juga terikat pada aturan sebelumnya, yakni tidak boleh menelantarkan tanah mereka lebih dari tiga tahun. Dengan begitu, rakyat yang mendapatkan tanah akan sungguh-sungguh menggarap tanah mereka, jika tidak ingin negara menyita tanah mereka.
Kelima, untuk mendorong rakyat mengelola tanah, selain memberikan tanah, Khalifah juga akan membantu memberikan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam mengelola tanah pertanian tersebut. Di antaranya adalah memberikan bibit, pupuk, dan sarana pertanian, dan irigasi. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Yusuf dalam Kitab al-Kharaj, bahwa Khalifah Umar bin al-Khaththab ra., misalnya, memberi petani Irak harta dari Baitul Mal untuk membantu mereka menanami tanah mereka, meskipun mereka belum masuk Islam.
Keenam, negara melarang kegiatan sewa-menyewa lahan pertanian. Penyewaan lahan pertanian, meskipun terjadi perbedaan di kalangan ahli fikih, berdasarkan pendapat yang paling kuat tidak boleh dilakukan. Dengan demikian pemilik tanah hanya diberi pilihan, apakah menggarap tanahnya, baik dirinya ataupun menyewa jasa tenaga kerja, ataupun menyerahkan kepemilikannya kepada pihak lain untuk digarap. Mereka tidak diberi kesempatan untuk mengambil keuntungan atas tanah mereka tanpa melakukan suatu usaha yang tanpa risiko.
Wallâhu a’lam bi ash-shawâb.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar