Oleh : Najwa Aliyya
Bukan pertama kalinya Ombudsman menemukan fasilitas-fasilitas mewah yang di berikan kepada terpidana yang mampu membayar lapas mewah, pada 2018, Ombudsman RI menemukan sel mewah yang di huni terpidana kasus korupsi Setya Novanto di lapas sukamiskin, Bandung. Setya Novanto adalah mantan ketua DPR dan ketua Umum Golkar yang terlibat dalam kasus korupsi E-KTP
Dan tahun ini tepat di bulan ini Sistem Hukum di tanah air terguncang kembali usai Ombudsman menemukan sepuluh sel mewah di lapas kelas IIA Cibinong. Di sana di temukan berbagai fasilitas mewah yang seharusnya tidak ada untuk para narapidana, ada juga penemuan minuman keras di dalam sel tersebut, fasilitas Wifi, bahkan para terpidana di bebaskan menggunakan Handphone dan laptop.
Sel-sel tahanan yang terbilang mewah ini tentu bukan hanya untuk mantan pejabat atau politisi tapi untuk siapa yang mampu membayar. Di Sistem yang memang mengandalkan materi dan uang ini memang tak bisa kita pungkiri jika hal nya menemukan kasus seperti itu semata-mata hanya karena demi materi. Bukannya membuat kasus kejahatan berkurang justru hal semacam ini bisa membuat para penjahat tidak ada takutnya.
Padahal Hukum itu adalah sesuatu yang akan membuat orang yang melakukan kejahatan merasakan jera dan tidak akan mengulanginya lagi, dan adanya hukum itu adalah untuk memperingati masyarakat agar tidak berbuat kejahatan.
Selain akibat sistem hukum pidana yang rusak, integritas aparat yang buruk juga menjadi faktor penyebab. Banyak sekali di temukan para aparat yang mudah menerima suap dari narapidana atay tahanan. Begitulah di sistem rusak saat ini, hukum saja di jadikan bahan untuk mendapatkan cuan.
Islam sebagai satu-satunya ideologi yang benar dan sempurna, Islam memiliki sistem hukuman atau sanksi yang adil, tegas dan khas. Aturan hukuman dalam Islam di tujukan untuk mereka-mereka yang melakukan tindak kejahatan, yaitu setiap melanggar sanksi dan aturan yang di tetapkan Allah, maka akan di berikan sanksi/hukuman sesuai dengan jenis pelanggaran yang mereka lakukan.
Sanksi atau hukuman yang Allah tetap kan bukan lah semata-mata hanya sebuah hukuman yang tidak bertujuan, tetapi hukuman yang Allah tetapkan inilah yang akan memberikan perlindungan dan melindungi setiap hak-hak manusia seperti harta, kehormatan dan jiwa. Karena akibat tidak di terapkan nya hukum Allah, nyawa di zaman sekarang bahkan tidak ada nilainya, mereka membunuh tanpa takut di jera hukuman yang berat. Perempuan di zaman ini bahkan tidak ada lagi kehormatan nya, seolah perempuan adalah mainan.
Dalam hadis yang Rasulullah bersabda : "Sesungguhnya Allah telah menetapkan kewajiban-kewajiban, maka jangan kalian sia-siakan! Dia telah menetapkan batasan-batasan, maka jangan kalian terjang! Dia juga telah mengharamkan beberapa perkara, maka jangan kalian langgar!" (HR. ad-daraqutni).
Hukum dalam Islam memiliki keunggulan-keunggulan, yang pertama, hukum ini adalah hukum yang berasal dari sang pencipta langsung, tidak akan ada kecacatan dan kesalahan didalam penerapan hukum yang di tetapkan oleh Allah. Keduanya, hukum Islam di landasi oleh keimanan dan ketakwaan. Dengan demikian, para kaum Muslim akan menjauhi diri dari kemaksiatan atau kejahatan-kejahatan.
Ketiga, sanksi atau hukuman yang tegas dalam islam sebagai pencegah terjadinya kejahatan-kejahatan dan akan membuat jera setiap orang, keempat, hukuman dalam islam adalah pengahapus dosa perbuatan nya saat melakukan kejahatannya, seperti dalam kisah seorang wanita yang berzina dan dia telah merasa melakukan dosa besar terhadap Allah. Maka ia rela mengakui kesalahan nya pada Rasulullah dan rela dirinya di jatuhi hukuman rajam yang telah di tetapkan oleh Allah bagi para penzina. Maka, setelah ia selesai di hukum Rasulullah mengatakan bahwa perempuan tersebut sedang berenang-renang di surga, karena Allah telah mengampuni dosa zina nya.
Kelima, sanksi yang di tetapkan Allah akan memberikan keadilan bagi pihak korban dan keluarganya. Dalam kasus pembunuhan misalnya, pihak keluarga korban di beri pilihan antara menuntut sanksi qishash(hukuman mati) atau menuntut diyat (denda) denda yang di tuntut pun sudah di tetapkan oleh Allah yakni sebesar 100 ekor unta dengan 40 ekor dalam keadaan bunting, atau uang dinar (setara Rp, 10,2 miliyar) dan keadilan inilah yang sulit di dapatkan bagi korban pada sistem hukum saat ini.
Dan apakah di sistem hukum saat ini yang dimana di bawah naungan sistem rusak ini mampu memberikan keunggulan-keunggulan yang ada di dalam hukum Allah? Dan manusia-manusia yang lemah tidak akan mampu menyaingi hukum Allah. Dalam Q.s Al-An'am ayat 57 : "Menetapkan (hukum itu) hanyalah hak Allah,"
Maka, hanya Allah sajalah yang berhak menetapkan hukuman bagi ciptaannya. Dengan begitu semua kasus-kasus yang terjadi saat ini tidak akan terjadi lagi bila hukum Allah SWT lah yang di jadikan landasan hidup.
Bandingkan dengan sistem Islam. Tidak ada sistem sanksi atau hukuman yang adil dan terbaik kecuali sistem hukuman dalam islam yang bersumber langsung dari sang Khaliq. Maka tugas kita adalah berupaya untuk menegakkan hukum Allah di dunia ini, karena hanya dengan Islam lah semua problematika dalam kehidupan bisa teratasi.
Wallahualam
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar