Palestina Diuji Kepentingan Dagang


Oleh: Isnawati (Muslimah Penulis Peradaban)

Indonesia tetap mengekspor sawit dan kelapa ke Israel meskipun kedua negara tidak memiliki hubungan diplomatik resmi. Nilai perdagangan tersebut mencapai jutaan dolar setiap tahun, dengan dugaan keterlibatan negara perantara seperti Singapura (Republika, 26/10/2026).


Sikap Politik Dipertanyakan

Fakta ini membuka persoalan serius mengenai konsistensi kebijakan negara dalam menyikapi penjajahan Palestina. Indonesia menyatakan penolakan terhadap penjajahan Israel, tetapi perdagangan komoditas perkebunan dengan negara tersebut masih berlangsung.

Di sinilah sikap politik pemerintah patut dipertanyakan secara terbuka. Apakah penolakan terhadap penjajahan hanya berhenti pada pernyataan, sementara kegiatan ekonomi tetap berjalan tanpa mempertimbangkan dampaknya? Sikap suatu negara semestinya tercermin dalam seluruh kebijakannya. 

Politik luar negeri dan kebijakan ekonomi tidak seharusnya berjalan sendiri-sendiri ketika keduanya berhadapan dengan persoalan kemanusiaan yang sama. Dukungan kepada Palestina bukan sekadar persoalan hubungan diplomatik atau pernyataan solidaritas. 

Lebih dari itu, persoalan ini menyangkut keberpihakan terhadap masyarakat yang mengalami penjajahan, kehilangan tempat tinggal, dan terus hidup dalam penderitaan. Ketika perdagangan dengan Israel tetap berlangsung, masyarakat berhak meminta penjelasan. Pemerintah perlu membuka informasi mengenai jalur ekspor, pihak yang terlibat, tujuan akhir barang, serta mekanisme pengawasannya.

Jangan sampai ketidakjelasan jalur perdagangan membuat hubungan ekonomi sulit ditelusuri. Jika komoditas melewati negara ketiga, pemerintah tetap harus memastikan ke mana barang tersebut akhirnya dipasarkan.

Transparansi bukan sekadar urusan administrasi perdagangan. Keterbukaan diperlukan agar masyarakat dapat menilai apakah kebijakan ekonomi negara benar-benar sejalan dengan sikap politik yang disampaikan kepada dunia. Persoalan ini memperlihatkan keterbatasan pendekatan diplomasi yang hanya mengandalkan pernyataan. 

Kecaman terhadap penjajahan akan kehilangan kekuatan moral apabila tidak disertai kebijakan yang selaras. Setiap bentuk kerja sama ekonomi memang tidak otomatis membuktikan dukungan politik terhadap suatu negara. Namun, perdagangan yang berlangsung dengan pihak yang melakukan penjajahan perlu dikaji secara serius, termasuk kemungkinan dampaknya terhadap kepentingan dan perjuangan masyarakat Palestina.

Di tengah penderitaan Palestina, pertanyaan mengenai prioritas negara menjadi semakin penting. Apakah keuntungan perdagangan harus selalu dipertahankan, sekalipun terdapat kezaliman yang membutuhkan sikap tegas?

Persoalan ini tidak cukup dijawab dengan alasan bahwa perdagangan merupakan urusan pelaku usaha. Negara memiliki kewenangan mengatur perdagangan sekaligus tanggung jawab memastikan kebijakan nasional tidak saling bertentangan.

Perlu dibedakan antara aktivitas perusahaan dan tanggung jawab negara. Pelaku usaha memang menjalankan kegiatan bisnis, tetapi pemerintah menetapkan aturan, mengawasi arus barang, serta menentukan langkah ketika ditemukan pelanggaran.

Jika ekspor berlangsung melalui negara perantara, penelusuran tujuan akhir menjadi semakin penting. Pemerintah perlu menjelaskan apakah jalur tersebut diketahui, diawasi, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penjelasan terbuka akan mencegah masyarakat terjebak dalam dugaan yang belum terbukti. Pada saat yang sama, keterbukaan memberikan ruang bagi pengawasan publik terhadap keputusan yang menyangkut kepentingan bersama.

Di tengah persoalan Palestina, kejelasan kebijakan bukanlah tuntutan berlebihan. Justru, kesesuaian antara ucapan dan tindakan menjadi ukuran kesungguhan negara dalam menyikapi penjajahan.


Sistem Islam Menyeluruh

Dalam pandangan Islam, persoalan tersebut perlu dilihat lebih mendasar daripada sekadar kegiatan ekspor. Akar persoalannya berkaitan dengan cara negara menentukan kepentingan, menyusun kebijakan, dan membangun hubungan dengan negara lain.

Ketika keuntungan ekonomi menjadi pertimbangan paling dominan, persoalan kemanusiaan berisiko ditempatkan di urutan berikutnya. Padahal, kekayaan dan perdagangan semestinya dikelola untuk mewujudkan kemaslahatan, bukan menjadi alasan mengabaikan kezaliman.

Islam memandang kekuasaan sebagai amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban. Negara bukan sekadar pengelola angka perdagangan, penerima devisa, atau penjaga pertumbuhan ekonomi, melainkan pelindung kehidupan dan kehormatan masyarakat.

Allah Swt. berfirman, “Dan janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang zalim yang menyebabkan kamu disentuh api neraka.” (QS Hud: 113). Ayat ini memberikan peringatan agar kaum Muslimin tidak memberikan keberpihakan kepada kezaliman.

Prinsip tersebut menjadi landasan penting dalam menilai hubungan politik dan ekonomi. Kebijakan negara tidak boleh dilepaskan dari tuntunan syariat, terutama ketika berhadapan dengan penjajahan dan tindakan yang merugikan kaum Muslimin.

Dalam pandangan politik Islam, persoalan Palestina juga tidak dapat dipandang sebagai urusan satu wilayah semata. Palestina merupakan bagian dari persoalan umat yang membutuhkan perhatian, perlindungan, dan tanggung jawab bersama.

Namun, kepedulian tidak cukup diwujudkan melalui bantuan kemanusiaan atau kecaman diplomatik saja. Perlindungan terhadap kehormatan, jiwa, harta, dan wilayah kaum Muslimin membutuhkan kekuatan politik yang mampu menjalankan tanggung jawab tersebut.

Di sinilah pentingnya kesatuan kepemimpinan umat Islam dalam perspektif politik Islam. Tanpa kesatuan dan arah kebijakan yang kuat, negara-negara Muslim berpotensi mengambil keputusan sendiri berdasarkan kepentingan nasional masing-masing.

Akibatnya, persoalan besar umat mudah terpecah menjadi urusan bilateral yang terbatas. Kepentingan perdagangan, investasi, dan hubungan antarnegara dapat lebih menentukan langkah dibandingkan tanggung jawab bersama terhadap masyarakat yang tertindas.

Solusi hakiki yang ditawarkan dalam pemikiran Islam adalah penerapan Islam secara kaffah. Artinya, Islam tidak hanya diterapkan dalam ibadah pribadi, tetapi juga menjadi landasan pengaturan politik, ekonomi, pendidikan, sosial, dan hubungan luar negeri.

Dalam sistem tersebut, kebijakan ekonomi harus tunduk pada ketentuan syariat. Perdagangan tidak semata-mata dinilai berdasarkan besarnya keuntungan, tetapi juga berdasarkan kehalalan transaksi, kemaslahatan, dan dampaknya terhadap kepentingan umat.

Hubungan luar negeri pun tidak dibangun hanya atas dasar keuntungan sesaat. Negara harus memiliki prinsip yang jelas dalam menghadapi pihak yang melakukan penjajahan, agresi, dan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan syariat.

Kesatuan kepemimpinan umat dalam konsep Khilafah dipandang sebagai tawaran politik Islam untuk menyatukan arah kebijakan secara nyata. Melalui kepemimpinan tersebut, perlindungan terhadap kaum Muslimin ditempatkan sebagai tanggung jawab negara, bukan sekadar seruan solidaritas.

Dengan demikian, persoalan ekspor ke Israel tidak cukup diselesaikan melalui klarifikasi perdagangan semata. Diperlukan perubahan mendasar dalam cara negara menetapkan kepentingan dan menjalankan kebijakan agar tidak menjadikan keuntungan materi sebagai ukuran utama.

Islam menempatkan ketaatan kepada syariat sebagai landasan dalam seluruh urusan kehidupan, termasuk perdagangan dan hubungan internasional. Inilah pentingnya penerapan Islam secara kaffah agar keberpihakan terhadap masyarakat tertindas tidak berhenti sebagai slogan saja, tetapi diwujudkan melalui kebijakan yang nyata, bertanggung jawab, dan solusi Palestina adalah jihad fisabilillah. Wallahualam bissawab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar