Oleh: Isnawati (Muslimah Penulis Peradaban)
Pada 17 Oktober 2026, sekitar 550.000 orang berunjuk rasa di Prancis, sementara kericuhan berujung pada penjarahan, pembakaran, dan perusakan, dengan 1.200 orang ditangkap serta 150 polisi terluka (BBC, 18/10/2026).
Kemajuan Menyimpan Luka
Prancis selama ini dikenal sebagai negara maju dengan kekuatan ekonomi yang diperhitungkan dunia. Namun, gelombang protes tersebut memperlihatkan bahwa kemajuan ekonomi tidak otomatis menjamin kehidupan masyarakat yang sejahtera, apalagi menghapus persoalan yang membebani mereka.
Masyarakat tidak bisa hidup hanya dengan angka pertumbuhan, gedung megah, atau pujian terhadap keberhasilan pembangunan. Mereka membutuhkan pekerjaan layak, penghasilan yang mencukupi, harga kebutuhan pokok yang terjangkau, serta pendidikan dan kesehatan yang dapat diakses tanpa tekanan ekonomi berlebihan.
Ketika kebutuhan hidup semakin sulit dipenuhi, sementara harapan terhadap pemerintah tidak sejalan dengan kenyataan, kekecewaan dapat menumpuk menjadi kemarahan. Inilah persoalan serius yang harus dibaca di balik kerusuhan Prancis, bukan sekadar dipandang sebagai kerumunan yang mengganggu ketertiban.
Demokrasi menjanjikan kebebasan berpendapat dan hak memilih pemimpin, tetapi pergantian penguasa tidak dengan sendirinya menjamin penyelesaian persoalan mendasar. Jika masalah kesejahteraan terus menghantui masyarakat, kebebasan memilih tidak cukup dijadikan bukti bahwa sistem pemerintahan telah berhasil mengurus kehidupan mereka.
Persoalannya bukan semata-mata siapa yang menduduki kursi kekuasaan, melainkan aturan apa yang digunakan dan kepentingan siapa yang diutamakan. Mengganti pemimpin tanpa membenahi landasan kebijakan ibarat mengganti pengemudi, tetapi tetap membiarkan kendaraan melaju menuju jurang yang sama.
Dalam sistem kapitalisme-sekularisme, kepentingan ekonomi dan mekanisme pasar memiliki pengaruh besar dalam mengatur kehidupan, sementara agama tidak dijadikan landasan menyeluruh bagi penyelenggaraan negara. Ketika keuntungan dan pertumbuhan lebih menonjol daripada pemenuhan kebutuhan manusia, kemajuan dapat tampak mengagumkan, tetapi keadilan belum tentu benar-benar dirasakan masyarakat.
Negara bukan perusahaan yang cukup dinilai dari besarnya investasi, pendapatan, atau pertumbuhan ekonomi. Kekuasaan memikul tanggung jawab yang lebih besar, yakni melindungi jiwa dan harta, menjamin hak masyarakat, serta memastikan keterbatasan ekonomi tidak membuat seseorang kehilangan kesempatan hidup secara layak.
Aparat memang berkewajiban menjaga keamanan dan menghentikan tindakan yang membahayakan orang lain. Namun, ketegasan menertibkan kerumunan harus disertai kesungguhan menyelesaikan persoalan yang melatarbelakangi protes, tanpa membenarkan pembakaran, penjarahan, maupun kekerasan.
Kerusakan fasilitas umum dan penjarahan justru menambah penderitaan masyarakat yang tidak bersalah. Kemarahan terhadap kebijakan tidak boleh menjadi pembenaran untuk merampas hak orang lain, sedangkan pemerintah tidak boleh menjadikan kerusuhan sebagai alasan untuk mengabaikan tuntutan yang patut didengar.
Indonesia pun perlu mengambil pelajaran dari peristiwa tersebut tanpa tergesa-gesa menyamakan seluruh keadaan kedua negara. Pemerintah harus berani mengevaluasi kebijakan yang membebani masyarakat, mendengar keluhan secara terbuka, dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan dasar daripada sekadar membanggakan capaian pembangunan.
Islam Menawarkan Perubahan
Islam memandang kekuasaan sebagai amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt, bukan jalan untuk memperkaya diri atau mengutamakan kelompok tertentu. Allah Swt berfirman dalam QS An-Nisa ayat 58, yang memerintahkan agar amanah disampaikan kepada yang berhak dan hukum ditetapkan secara adil, sehingga kepemimpinan harus diwujudkan melalui tanggung jawab nyata.
Prinsip tersebut menegaskan bahwa negara tidak boleh hadir hanya ketika ketertiban terganggu, kemudian mengabaikan kesulitan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Negara harus menjalankan kewajibannya dalam melindungi jiwa, menjaga keamanan, mengurus kepentingan umum, dan memastikan hak masyarakat tidak dikalahkan oleh kepentingan pemilik modal.
Dalam Islam, kesejahteraan tidak boleh semata-mata diserahkan kepada kemampuan individu bersaing di pasar. Negara berkewajiban mengurus masyarakat berdasarkan syariah, termasuk memastikan kebutuhan pokok terpenuhi serta pelayanan pendidikan dan kesehatan diselenggarakan sesuai ketentuan Islam. Islam Kaffah menuntut syariah Allah diterapkan dalam seluruh aspek kehidupan, bukan sekadar ibadah, tetapi juga ekonomi, masyarakat, dan pemerintahan.
Dalam konsep Khilafah ala Minhaj an-Nubuwwah, negara bertanggung jawab menerapkan syariah, menegakkan keadilan, menjaga keamanan, dan mengelola kekayaan sesuai ketentuan Allah Swt.
Pengelolaan kekayaan umum tidak boleh semata-mata diarahkan untuk menghasilkan keuntungan bagi segelintir pihak. Negara harus menjalankan amanah pengelolaan sumber daya, memastikan hak masyarakat terpenuhi, dan mencegah kekayaan menumpuk pada kelompok tertentu sementara kebutuhan mendasar masyarakat terbengkalai.
Perubahan hakiki tidak cukup dilakukan dengan mengganti pejabat, mengubah slogan, atau meluncurkan program baru tanpa memperbaiki landasan pengaturan kehidupan. Selama aturan yang melahirkan persoalan mendasar tetap dipertahankan, perbaikan yang dilakukan berisiko hanya menyentuh gejala, bukan menyelesaikan akar masalah.
Oleh karena itu, umat Islam perlu membangun kesadaran melalui pembinaan dan dakwah agar memahami persoalan sekaligus mengenali solusi berdasarkan tuntunan Allah Swt. Perjuangan perubahan harus mengikuti metode dakwah Rasulullah saw, bukan melalui penjarahan, pembakaran, penyerangan, atau tindakan kekerasan yang mencelakakan masyarakat.
Prancis yang membara memberikan peringatan bahwa kemajuan tidak layak dibanggakan apabila keadilan dan kesejahteraan belum dirasakan secara nyata. Umat Islam harus memperkuat dakwah dan memperjuangkan penerapan Islam secara menyeluruh melalui metode Rasulullah saw, agar perubahan tidak berhenti pada pergantian penguasa, tetapi menyentuh landasan pengaturan kehidupan. Wallahu a’lam bissawab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar