Karhutla: Upaya “Class Action” dan Qadhi Madzalim dalam Islam


Oleh: Ria Nurvika Ginting, S.H.,M.H

Persoalan Karhuta Kalimantan telah digugat secara “class action”. Sidang pertama terkait penanganan kebalaran hutan dan lahan tersebut telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak pada Rabu, 07 Oktober 2026 lalu. Pada persidangan tersebut sejumlah tergugat dari pemerintah pusat terlihat absent. Koordinator Kuasa Hukum Nafas Kalbar, Gloria Sanen, meyampaikan kekecewaannya dengan tidak hadir para tergugat (pihak pemerintah), dikarenakan perkara yang diajukan berkaitan dengan dampak karhutla dan kabut asap terhadap keselamatan dan kesehatan masyarakat Kalbar. (kompas.com, 07/10/26)

Yusril Ihza Mahendra sebagai Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan menyampaikan tanggapannya mengenai gugatan yang diajukan masyarakat sipil dan masyarakat adat tersebut. Ia mengatakan akan mengkoordinasikan hal tersebut dan menyampaikan bahwa apabila pemerintah yang digugat ke pengadilan maka pemerintah akan menunjuk kuasa hukum untuk menjawab gugatan tersebut. (PostPontianak.com, 16/10/26)

Class action atau gugatan perwakilan kelompok merupakan prosedur hukum perdata yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2002. Melalui mekanisme ini, satu orang atau sekelompok orang dapat mewakili kelompok yang mengalami kerugian serupa akibat suatu perbuatan. Langkah ini ditempuh oleh Nafas Kalbar dikarenakan gugatan perdata individu tidak efektif untuk menjawab persoalan karhutla yang telah merugikan masyarakat luas yang beragam macamnya dan tidak bisa dihitung secara individu. Kebijakan pemerintah dalam menangani karhutla menjadi sorotan utama Nafas Kalbar. 

Namun, fakta dilapangan bisa lihat bahwa pemerintah daerah maupun pusat masih belum bergerak cepat dan memberikan perhatian penuh untuk persoalan karhutla. Kelalaian pemerintah dalam penanganan karhutla di Kalimantan yang mengakibatkan warga terutama anak-anak tidak mendapatkan udara yang layak untuk dihirup. Banyak balita dan anak-anak yang terkena infeksi saluran pernafasan akut (ISPA). Peran negara lambat bahkan tidak terlihat hadir ditengah masyarakat yang terdampak. Dalam sistem kapitalis-sekuler, negara hanya berfungsi sebagai regulator (pembuat hukum) yang berpihak kepada para pemilik modal bukan pengayom rakyat. 

Sistem kapitalis-sekuler menempatkan manusia sebagai pembuat hukum yang mengatur seluruh aspek kehidupan. Sehingga, wajar jika hukum dapat ditawar. Bagaimana hukum sulit untuk menindak para pelaku yang menyebabkan karhutla. Bahkan hanya dijatuhi hukuman administrasi yang tidak sebanding dengan dampak yang dihasilkan dariperbuatannya. Upaya class action yang dilakukan masyarakat merupakan upaya yang menjadi harapan terakhir. Namun, selama sistem yang ditegakkan adalah sistem kapitalis-sekuler akan berat sekali untuk memenangkan pertarungan menggugat kebijakan atau perbuatan dari pihak pejabat atau pemerintah yang telah lalai dalam mengurus rakyatnya. 

Hal ini berbeda dengan sistem Islam yang tegak atas dasar akidah Islam dimana yang berhak menetapkan hukum hanyalah sang pencipta yakni Allah Swt. Seluruh kebijakan pemerintah dalam sistem Islam harus sesuai dengan hukum Allah (syariat). Islam juga menempatkan negara sebagai pengurus rakyat. Sebagaimana disampaikan dalam sabda Rasulullah saw.: “Setiap imam/khalifah merupakan pengurus urusan rakyat, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang ia urus.”(HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Pada masa era Khilafah Islam, para khalifah dan pejabat daerah lainnya selalu memprioritaskan nasib rakyat. Sampai hewan yang menjadi milik rakyat saja diperhatikan oleh mereka. Amirul Mukminin Umar bin al-Khaththab ra., pernah berkata di hadapan para sahabat, “Seandainya ada seekor unta mati di wilayah tugasku karena terlantar, aku khawatir Allah Swt akan menanyai aku tentang hal itu.” (Ibnu Hajar, Al-Muthalib Al-‘Aliyyah, 15/700, Maktabah Syamilah). 

Oleh karena itu, seburuk-buruknya pemimpin dan wakil rakyat adalah saat jutaan penduduk terancam bencana, mereka masih bisa untuk berpergian ke luar negeri atau berpesta. Bahkan ada yang mengatakan kondisi aman terkendali dan kondisi masyarakat baik-baik saja. Padahal, fakta di lapangan memperlihatkan bagaimana rakyat sedang bertaruh nyawa di tengah kepungan api dan asap. 

Dalam sistem Islam, jika pemerintah melakukan kelalain atau kedzaliman maka ada sistem pengadilan yakni Qadhi madzalim yang bertugas untuk menghilangkan kedzaliman negara terhadap orang yang berada di bawah wilayah kekuasaannya. Kedzaliman itu dilakukan oleh khalifah, pejabat negara maupun pegawai lainnya. Jika kedzaliman tersebut berkaitan dengan kebijakan maka qadhi mazhalim dapat membatalkan kebijakan tersebut. Jika berkaitan dengan sikap dan tindakan yang semena-mena maka qadhi mazhalim dapat menghentikan sikap tersebut. Qadhi Mazhalim memiliki hak untuk memberhentikan pejabat, pegawai negara bahkan khalifah jika harus diberhentikan sesuai dengan ketentuan hukum syara’. 

Sungguh, persoalan hari ini merupakan persoalan sistem yang tidak sesuai dengan fitrah manusia sehingga nirempati dan tidak amanahnya para pejabat dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka. Bukan hanya persoalan sosok individu saja. Sehingga, butuh solusi sistematis yakni dengan merubah sistem yang ada saat ini dengan sistem yang berasal dari sang pencipta yakni Allah Swt. yang paling mengetahui apa yang dibutuhkan ciptaannya (manusia dan alam semesta). Dengan demikian maka akan terwujud kesejahteraan dan keberkahan dalam kehidupan ini.

Wallahu'alam bish-shawwab




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar