BALITA MENJADI TUMBAL ASAP KARHUTLA


Oleh: Desi Ummu Idris

Langit menghitam, napas anak-anak tercekik. Di saat mereka seharusnya berlari di udara pagi yang segar, yang mereka hirup justru racun PM2.5 dari kebakaran hutan dan lahan. Negara kembali gagap menghadapi karhutla. Ketika 311.363 warga terserang ISPA dan 70.239 di antaranya adalah balita, yang dibagikan hanya masker dan logistik obat. Padahal, akar persoalannya adalah tata kelola hutan yang diserahkan kepada korporasi yang berorientasi laba. Tujuh provinsi yang terpapar asap tersebut adalah Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah (cnnindonesia.com, 14-10-2026).

Ini bukan sekadar angka, ini adalah alarm keras bahwa kesehatan penerus bangsa sedang dalam bahaya. Kemenkes memang telah menurunkan 2.106 tenaga kesehatan dan menyalurkan jutaan logistik obat-obatan ke daerah terdampak. Akan tetapi, langkah penanganan setelah kejadian ini tidak menjawab pertanyaan utama, yaitu mengapa bencana yang sama terjadi setiap musim kemarau dan mengapa anak-anak selalu menjadi korban yang paling menderita.


Racun Halus, Paru Rapuh

Asap karhutla bukanlah asap biasa. Di dalamnya terkandung partikel halus PM2.5, gas karbon monoksida, formaldehida, hingga akrolein. Partikel dengan ukuran di bawah 2,5 mikron tersebut tidak mampu disaring oleh hidung dan dapat masuk hingga ke bagian terdalam paru-paru, yaitu alveolus.

Dalam buku Toksikologi Lingkungan (EGC, 2019), Prof. Dr. dr. Budi Sampurna menjelaskan bahwa paparan asap karhutla secara kronis akan menimbulkan penurunan kapasitas paru, inflamasi menahun, stres oksidatif, serta hambatan pertumbuhan organ. Anak-anak menjadi kelompok paling berisiko karena faktor biologis yang khas.

Pertama, saluran napas anak masih berkembang dan belum kuat. Kedua, frekuensi napas anak jauh lebih tinggi, sehingga jumlah racun yang masuk per kilogram berat badan menjadi dua sampai tiga kali lipat lebih besar. Ketiga, daya tahan tubuh balita masih belum sempurna.

Spesialis anak, dr. Nastiti Kaswandani, Sp.A(K), menegaskan bahwa kabut asap karhutla sangat berbahaya untuk paru anak dan berisiko menyebabkan bronkiolitis, pneumonia, serta serangan asma yang memburuk (health.kompas.com, 16-10-2026).

Rasulullah saw. bersabda:
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
"Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain." (H.R. Ibnu Majah). Hadits ini menjadi dasar bahwa membiarkan asap beracun yang membahayakan balita adalah kemungkaran yang wajib dihentikan oleh negara.

Masalah ini semakin berat karena fasilitas kesehatan yang tidak memadai. Tercatat dari 1.691 puskesmas di daerah terdampak, hanya 827 puskesmas yang mempunyai nebulizer, 1.070 puskesmas yang mempunyai tabung oksigen, dan 1.502 puskesmas yang mempunyai oxygen concentrator (Instagram @kemenkes_ri, 2026).


Akibat Tata Kelola Kapitalistik

Pada akhirnya, anak-anaklah yang menanggung akibat dari kelalaian sistemik penanganan karhutla. Mimpi Generasi Emas 2045 akan sulit terwujud jika sejak usia dini paru-paru mereka sudah rusak karena asap.

Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ustadz Muhammad Ismail Yusanto, menegaskan bahwa karhutla yang berulang adalah buah dari liberalisasi pengelolaan sumber daya alam. Ketika negara menyerahkan pengelolaan hutan kepada korporasi melalui konsesi HPH dan HTI, maka orientasinya pasti profit, bukan kelestarian dan keselamatan rakyat.

Hal ini sejalan dengan kaidah yang dijelaskan oleh Syekh Taqiyuddin An-Nabhani dalam kitab An-Nizham Al-Iqtishadi Fil Islam bahwa hutan, padang gembalaan, dan tambang yang depositnya melimpah adalah milik umum (milkiyah ammah) yang haram diserahkan kepada swasta. Syekh Atha bin Khalil Abu ar-Rasytah dalam kitab Muqaddimah Ad-Dustur juga menegaskan bahwa negara wajib mengelola langsung milik umum tersebut untuk kemaslahatan rakyat, bukan membiarkannya dieksploitasi dan dirusak.


Negara Islam: Pelindung dan Pengurus Sejati

Mengatasi karhutla tidak bisa hanya dengan bagi-bagi masker. Dibutuhkan perubahan mendasar pada sistem pengelolaan alam dan peran negara.

Pertama, Negara Islam wajib hadir sebagai junnah atau pelindung sejati. Negara pelindung akan bertindak cepat karena ini menyangkut keselamatan generasi. Semua potensi dana dari Baitulmal akan dikerahkan secara total untuk memadamkan api, mengevakuasi warga, dan memberikan layanan pengobatan gratis yang berkualitas.

Kedua, Negara Islam wajib berperan sebagai raa'in atau pengurus rakyat. Sebagai pengurus, negara akan melakukan segala upaya promotif, preventif, dan kuratif dengan teknologi paling mutakhir untuk mendeteksi dan memadamkan api sejak dini. Hutan tidak akan diserahkan kepada korporasi, melainkan dikelola langsung oleh negara.

Ketiga, mitigasi harus dilakukan secara proaktif dan berkelanjutan melalui patroli darat dan udara, sistem peringatan dini, serta posko kesehatan keliling di daerah rawan.

Keempat, Negara Islam wajib menjamin pemerataan sarana kesehatan sampai ke pelosok. Setiap puskesmas harus dilengkapi nebulizer, tabung oksigen, dan oxygen concentrator yang siap pakai.

Apabila pengelolaan hutan masih diserahkan kepada korporasi, maka karhutla akan terus berulang. Saat ini 70.239 balita menjadi korban. Jika tidak ada perubahan sistem, jumlahnya bisa lebih banyak lagi. Umat membutuhkan sistem kepemimpinan yang benar-benar bertakwa kepada Allah.

Allah Swt. berfirman:
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ
"Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)." (QS. Ar-Rum: 41)

Wallahu a'lam bish-shawab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar