Pemadaman Listrik Bergilir, Sampai Kapan?


Oleh: Noura (Pemerhati Sosial dan Generasi)

Pemadaman listrik bergilir kembali menjadi persoalan yang meresahkan masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim). Dari Kota Bontang hingga Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), pasokan listrik yang terputus selama berjam-jam mengganggu aktivitas rumah tangga, pendidikan, pelayanan publik, hingga kegiatan ekonomi masyarakat. 

Pada Selasa, 20 Oktober 2026, PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Bontang Kota kembali menjadwalkan pemadaman listrik pukul 16.00–20.00 Wita. Pemadaman kloter ketiga tersebut berlangsung selama empat jam dan menyasar sejumlah ruas jalan serta kawasan permukiman. PLN menyebut gangguan pada sejumlah pembangkit berdampak terhadap pasokan listrik di sebagian wilayah kerjanya.

Sementara itu, masyarakat juga menyampaikan keluhan mengenai pemadaman yang sering terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan Timur lainnya, termasuk Samarinda, Balikpapan, Kutai Timur serta di Penajam Paser Utara. 

Di Penajam Paser Utara pada Agustus hingga Oktober 2026 menunjukkan bahwa pemadaman bergilir kembali terjadi di sejumlah kawasan, termasuk Tunan, Plampang, Sesulu, Waru, Bangun Mulya, Labangka, Api-Api, dan sebagian wilayah Babulu. Pada 24 Oktober 2026, pemadaman kembali dijadwalkan berlangsung pukul 16.00–20.00 Wita.

Dampak pemadaman tidak berhenti pada ketidaknyamanan masyarakat. Korankaltim, pada 25 Oktober 2026, memberitakan keluhan seorang pelaku usaha ikan hias di Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam, yang mengaku mengalami kerugian akibat pemadaman listrik. Usaha yang dijalankannya bergantung pada aerator untuk menjaga pasokan oksigen di dalam air. Ketika listrik padam selama empat hingga lima jam, ikan-ikan berisiko mati. Ia mengaku kerugian dapat mencapai ratusan ribu rupiah dalam satu kejadian.

Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa pemadaman listrik dapat mengancam keberlangsungan usaha kecil yang menjadi sumber penghidupan masyarakat. Bagi pelaku usaha, listrik bukan sekadar fasilitas tambahan, melainkan kebutuhan utama untuk menjaga produksi, kualitas barang, dan pendapatan.


Mengapa Pemadaman Listrik Terus Menjadi Persoalan?

Listrik merupakan kebutuhan dasar yang menopang hampir seluruh aktivitas masyarakat. Rumah tangga membutuhkannya untuk penerangan, penyimpanan makanan, komunikasi, dan berbagai keperluan sehari-hari. Sekolah memerlukan listrik untuk menunjang proses pembelajaran, fasilitas kesehatan membutuhkannya untuk mengoperasikan peralatan medis, sedangkan pelaku usaha mengandalkannya untuk menjalankan produksi dan memberikan pelayanan. Ketika listrik padam selama berjam-jam, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh rumah tangga, tetapi juga dapat mengganggu pelayanan publik, aktivitas ekonomi, dan produktivitas masyarakat secara keseluruhan.

Karena itu, keandalan pasokan listrik seharusnya menjadi prioritas dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Pemerintah bersama penyedia tenaga listrik perlu memastikan kapasitas pembangkit yang memadai, jaringan distribusi yang andal, sistem cadangan yang siap digunakan, serta mekanisme penanganan gangguan yang cepat dan terukur. Jika diperlukan, penambahan investasi untuk memperbaiki infrastruktur kelistrikan harus dipertimbangkan secara serius. Namun, besarnya anggaran bukan satu-satunya ukuran keberhasilan. Penggunaannya harus transparan, tepat sasaran, dan disertai evaluasi yang jelas agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana upaya perbaikan benar-benar menghasilkan pelayanan yang lebih baik.

Persoalan ini menjadi semakin menarik ketika melihat kondisi Kalimantan Timur yang dikenal memiliki sumber daya energi melimpah, terutama batu bara. Kekayaan tersebut semestinya menjadi modal penting untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, melimpahnya sumber daya alam tidak serta-merta menjamin pasokan listrik yang stabil. 

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: sejauh mana kekayaan energi Kalimantan Timur telah dikelola untuk menjamin kebutuhan masyarakatnya sendiri? Jika gangguan pembangkit terus berdampak pada pasokan listrik di berbagai wilayah, pihak terkait perlu memberikan penjelasan yang terbuka mengenai sumber gangguan, kapasitas daya yang hilang, penyebab kerusakan, perkiraan waktu pemulihan, serta langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terus berulang. Tanpa informasi yang memadai, masyarakat akan kesulitan menilai apakah pemadaman benar-benar tidak dapat dihindari atau justru menunjukkan adanya persoalan dalam perencanaan, pemeliharaan, dan pengelolaan sistem kelistrikan.

Memang, pemadaman bergilir dapat menjadi langkah darurat ketika terjadi gangguan pembangkit atau kekurangan pasokan daya untuk menjaga kestabilan sistem. Namun, langkah darurat tidak boleh terus-menerus menjadi pola penanganan yang dianggap wajar. Apabila pemadaman berlangsung berulang kali, penyelesaiannya tidak cukup hanya dengan menyusun jadwal penghentian pasokan listrik di wilayah tertentu. Diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap kapasitas pembangkit, keandalan peralatan, kebutuhan listrik pada jam beban puncak, kesiapan sumber energi alternatif, serta kemampuan jaringan menyalurkan daya secara stabil.

Pada saat yang sama, masyarakat tidak seharusnya terus-menerus menanggung dampak persoalan kelistrikan tanpa memperoleh kepastian mengenai penyelesaiannya. Pemberitahuan jadwal pemadaman memang penting agar masyarakat dapat menyesuaikan aktivitas, tetapi pemberitahuan semata bukanlah solusi. Yang dibutuhkan adalah transparansi mengenai penyebab gangguan, perkembangan perbaikan, dan target pemulihan pasokan listrik. Terlebih bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pemadaman selama berjam-jam dapat menyebabkan kerugian akibat terhentinya produksi, terganggunya pelayanan, rusaknya bahan baku, hingga hilangnya pendapatan. Kerugian tersebut tidak selalu dapat dipulihkan ketika listrik kembali menyala.

Di sinilah persoalan pemadaman listrik tidak lagi sebatas masalah teknis, tetapi juga berkaitan dengan tata kelola pelayanan publik dan tanggung jawab negara. Dalam perspektif ekonomi politik, penyediaan listrik perlu dilihat dari sejauh mana kebijakan dan pengelolaannya menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas. Meskipun penyediaan listrik melibatkan aspek bisnis, investasi, dan perhitungan ekonomi, pelayanan ini tidak dapat diperlakukan semata-mata sebagai transaksi antara perusahaan dan pelanggan. Listrik memiliki peran strategis dalam menjamin keberlangsungan kehidupan masyarakat, pendidikan, kesehatan, serta kegiatan ekonomi.

Pemerintah tidak cukup hanya menetapkan kebijakan atau menyerahkan urusan teknis kepada penyedia layanan. Pemerintah juga perlu memastikan adanya pengawasan, evaluasi, investasi yang memadai, dan pertanggungjawaban ketika pelayanan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Pada akhirnya, kemandirian energi tidak terealisasi meskipun besarnya kekayaan sumber daya alam yang dimiliki suatu daerah bisa menopang kebutuhan energi. Tidak hanya kekayaan SDA, kemandirian energi juga dapat diwujudkan jika negara memiliki kemampuan mengelola sumber daya tersebut, membangun infrastruktur yang andal, mengembangkan teknologi, menjaga keberlangsungan pasokan, dan memastikan manfaatnya dirasakan oleh masyarakat.


Perspektif Islam: Pengelolaan Energi untuk Kemaslahatan Umat

Dalam pandangan Islam, pengelolaan sumber daya alam dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat merupakan bagian dari tanggung jawab negara. Kekayaan alam, termasuk batu bara sebagai sumber energi, semestinya tidak hanya dipandang sebagai komoditas ekonomi, tetapi juga sebagai sumber daya yang pengelolaannya harus memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

Dalam sistem Khilafah, sebagaimana konsep yang dibahas dalam fikih siyasah Islam, negara berperan mengelola sumber daya yang termasuk kepemilikan umum untuk kemaslahatan umat. Peran ini mencakup pengelolaan bahan mentah, pengembangan industri energi, pembangunan infrastruktur, hingga distribusi hasilnya agar kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi. Dengan demikian, pengelolaan energi tidak semata-mata berorientasi pada keuntungan, tetapi juga pada pemenuhan kebutuhan rakyat.

Islam memiliki landasan mengenai pengelolaan sumber daya yang menyangkut kepentingan bersama. Rasulullah saw. bersabda:
«الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: فِي الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ»
Artinya: “Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud).

Hadis ini menjadi salah satu landasan pembahasan fikih mengenai kepemilikan umum. Dalam konteks energi modern, prinsip tersebut dapat dikaji dalam pengelolaan sumber daya energi dan industri kelistrikan agar kepentingan masyarakat menjadi pertimbangan utama. Penerapannya tetap memerlukan kajian mengenai karakteristik sumber daya, bentuk kepemilikan, dan kemaslahatan umum.

Selain itu, Rasulullah saw. bersabda:
«كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ»
Artinya: “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis ini menegaskan bahwa kepemimpinan merupakan amanah. Dalam konteks pengelolaan energi, seorang khalifah sebagai pemimpin negara berkewajiban mengurus kepentingan rakyat, termasuk memastikan kebutuhan dasar mereka mendapatkan perhatian dan pelayanan yang layak. Negara tidak cukup hanya membuat kebijakan, tetapi juga harus memastikan pengelolaan sumber daya, pembangunan infrastruktur, dan distribusi energi berjalan dengan baik.

Karena itu, dalam perspektif sistem Khilafah, ketahanan energi harus dibangun melalui pengelolaan sumber daya yang terintegrasi, kemandirian industri, perencanaan yang matang, dan tanggung jawab negara dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Kekayaan alam tidak boleh berhenti sebagai potensi ekonomi, tetapi harus dikelola untuk kemaslahatan umat.

Wallahu'alam bishawab




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar