Mungkin Dwi Bagus Martono Juga Korban


Oleh : Nisrina, S.IP

Tragedi berdarah yang mengguncang Madiun baru-baru ini menyisakan kengerian sekaligus teka-teki besar yang menuntut perenungan mendalam. Dini Hardiyanti dan anak balitanya tewas secara tragis di tangan Dwi Bagus Martono. Ironinya, figur sang pembunuh bukanlah profil kriminal jalanan pada umumnya. 

Rilis kepolisian mengonfirmasi bahwa Dwi Bagus adalah seorang pria dengan kecerdasan intelektual (IQ) di atas rata-rata, lulusan program studi manufaktur dari perguruan tinggi teknik paling bergengsi di Bandung (ITB), dan merupakan tenaga ahli langka di bidang pengeboran minyak lepas pantai (offshore drilling) serta surveyor pemetaan tanah. Kontrak kerjanya dengan perusahaan asing bernilai fantastis, mencapai sembilan juta rupiah per hari.

Kehidupan domestiknya pun sebenarnya jauh dari kesan berantakan. Ia memiliki seorang istri sah bernama Martha Amalia Iflahah, seorang guru bersahaja yang mendedikasikan rumahnya sebagai tempat bimbingan belajar bagi anak-anak sekitar. Penampilan Martha sangat teduh, berhijab panjang syar'i sempurna, dan pasangan ini bahkan baru saja menunaikan ibadah haji bersama.

Namun, benteng kehidupan yang tampak ideal itu runtuh saat Dwi Bagus terikat pernikahan siri dengan Dini Hardiyanti di Samarinda, seorang wanita yang memiliki masa lalu sebagai Lady Companion atau LC di dunia hiburan malam. Bagi Dwi Bagus, Dini barangkali bukan sekadar pemuas syahwat sesaat.

Keputusannya untuk menikahi Dini secara siri mengindikasikan bahwa ia berniat membebaskan wanita itu dari dunia malam—sebuah pilihan yang membuatnya tampil sebagai pelanggan yang berbeda di mata Dini.

Namun, dinamika hubungan siri yang penuh konflik kecemburuan berujung pada petaka. Dalam hitungan jam, masa depan cerah itu menguap. 

Dwi Bagus kini menghadapi ancaman hukuman mati setelah melakukan aksi pembunuhan yang teramat keji: mencekik korban, membakar jasadnya, lalu menghancurkan sisanya dengan mesin penggiling daging sebelum dibuang ke sungai.


Sanksi Sosial dan Pusaran Kehancuran Multidimensi

Saat jagat maya riuh membicarakan kasus ini, sebuah fenomena miris terjadi. Netizen justru berbondong-bondong menghujat akun media sosial almarhumah Dini. Sanksi sosial jatuh bertubi-tubi kepada korban yang sudah wafat, mencibir profesi masa lalunya dan pilihannya menjadi istri siri yang diduga memicu pertengkaran akibat rasa cemburu terhadap istri sah. 

Di balik riuhnya hujatan tersebut, kita perlu melihat sisi tragis yang lebih luas.

Negara ini kehilangan satu SDM berpendidikan tinggi dengan keahlian spesifik seperti pengelasan bawah laut yang seharusnya bisa membawa banyak kemaslahatan bagi pembangunan bangsa. 

Aset keilmuannya kini tidak lagi berguna, tersapu bersih di balik jeruji besi.

Dampak kehancuran ini juga memukul telak keluarga pelaku. Istri sahnya yang tidak tahu apa-apa terpaksa berhenti mengajar, menutup tempat bimbelnya, dan berpamitan kepada tetangga untuk mengasingkan diri dari Madiun demi memulihkan trauma.

Sementara keluarga Dini harus menanggung duka kehilangan anak dan cucu sekaligus beban rasa malu yang mendalam.

Rentetan kehancuran multidimensi ini sebenarnya mengakar pada satu persoalan sistemik: tatanan kehidupan sekuler yang mencampakkan aturan agama dari ruang publik. Dalam sistem yang menolak supremasi hukum Tuhan, moralitas direduksi menjadi sekadar urusan privat, sementara industri syahwat dilegalkan atas nama perputaran ekonomi kapitalistik.

Ketika ruang publik dibiarkan bebas tanpa batas, manusia dengan latar belakang sebaik apa pun bisa dengan mudah terseret ke dalam pusaran kotor tersebut, entah sebagai konsumen maupun penyedia jasa.

Mengapa Perempuan Terjebak dalam Industri Haram? Pilihan Dini untuk masuk ke dunia malam sebagai LC juga membuka mata kita tentang bagaimana sistem kapitalisme sekuler memperlakukan perempuan. Dalam sistem hari ini, perempuan sering kali dipaksa bertarung sendirian di kerasnya arus ekonomi, hingga tubuh dan kehormatan mereka dijadikan komoditas hiburan demi menyambung hidup. Kondisi ini sangat kontras dengan konsep tata negara dalam Islam. Di bawah naungan sistem Islam yang menyeluruh, profesi seperti LC dan industri hiburan malam bermuatan maksiat secara mutlak dilarang beroperasi.

Islam menerapkan prinsip pencegahan total demi menjaga kehormatan seorang wanita agar tetap mulia. Dalam negara yang menerapkan sistem Islam, seorang perempuan sama sekali tidak dibebani kewajiban untuk bekerja mencari nafkah. Kemuliaan nafkah mereka dijamin berlapis secara sistemik.

Pertama-tama, kewajiban pemenuhan kebutuhan hidup berada di pundak mahramnya—baik itu ayah, suami, anak laki-laki, atau saudara laki-lakinya.Jika sang perempuan tidak memiliki mahram yang mampu, maka negara melalui Baitul Mal yang akan mengambil alih dan menjamin seluruh kebutuhan pokok hidupnya beserta anak-anaknya secara mutlak. Dengan jaminan kesejahteraan yang kokoh ini, martabat perempuan terjaga seutuhnya. 

Tidak akan pernah terbersit sedikit pun di benak seorang perempuan untuk turun ke jalan, mengeksploitasi diri di sektor haram, atau merusak moral masyarakat hanya demi mencari sesuap nasi. Islam benar-benar memotong akar masalah kemiskinan dan dekadensi moral sekaligus.


Lima Pilar Proteksi Hukum Syariat

Kesempurnaan proteksi ini dirumuskan secara baku dalam lima tujuan pokok syariat, atau al-kulliyyat al-khams. Dalam negara yang menggunakan syariat Islam, penjagaannya ada pada institusi negara yang bertindak sebagai perisai dan pelaksana hukum secara konkret untuk melindungi warga negaranya:

Pertama, dalam negara yang menerapkan syariat, penjagaan agama (hifzh ad-din) ada pada peran negara yang menjadikan akidah Islam sebagai asas hukum dan menyaring segala bentuk pemikiran serta tatanan sosial agar masyarakat memiliki kompas moral dan batasan halal-haram yang jelas. Tanpa penjagaan negara ini, sistem sosial menjadi longgar sehingga Dwi Bagus dengan mudah masuk ke lingkaran kemaksiatan.

Kedua, dalam negara yang menerapkan syariat, *penjagaan jiwa (hifzh an-nafs)* ada pada ketegasan negara dalam menerapkan sanksi hukum yang sangat berat dan berwibawa guna melindungi setiap nyawa. Penjagaan ini mencegah nilai nyawa menjadi murah di bawah kendali emosi sesaat, sehingga tragedi keji seperti yang menimpa Dini dan anaknya tidak mudah terjadi.

Ketiga, dalam negara yang menerapkan syariat, penjagaan akal (hifzh al-'aql) ada pada kurikulum pendidikan berbasis ketakwaan serta pemberantasan segala hal yang merusak pikiran masyarakat. Kasus Dwi Bagus menjadi bukti empiris yang paling telanjang bahwa kecerdasan akademis dan gelar sarjana dari kampus ternama tidak otomatis membuat seseorang mampu mengendalikan dirinya jika sistem di sekitarnya tidak ikut menjaga akal dari cengkeraman hawa nafsu. 

Keempat, dalam negara yang menerapkan syariat, penjagaan keturunan (hifzh an-nasl) ada pada pengaturan sistem pergaulan yang ketat dan fasilitasi institusi pernikahan yang sah serta terbuka secara hukum. Negara memastikan hak-hak keluarga dilindungi untuk mencegah rumitnya konflik pernikahan siri tersembunyi yang dalam kasus ini justru berujung pada tewasnya anak balita yang tidak berdosa.

Kelima, dalam negara yang menerapkan syariat, penjagaan harta (hifzh al-mal) ada pada penerapan sistem ekonomi Islam yang memastikan harta diperoleh dan dimanfaatkan di jalan yang benar. Penjagaan negara ini memastikan potensi finansial luar biasa yang dimiliki Dwi Bagus mendatangkan keberkahan, bukan justru dibiarkan bebas tanpa kendali hingga berubah menjadi bahan bakar yang menyalakan api syahwat, melayani ego maksiat, dan pada akhirnya menghanguskan seluruh aset duniawi serta ukhrawinya dalam sekejap mata.


Keadilan Hakiki Melalui Hukum Qishash

Di balik ancaman sanksi bagi pelaku kejahatan, Islam menawarkan konsep keadilan yang mutlak melalui hukum Qishash, yakni hukuman yang setimpal bagi pelaku pembunuhan. 

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 179 bahwa di dalam hukum qishash itu terdapat jaminan kelangsungan kehidupan bagi orang-orang yang berakal.

Makna substantif dari ayat ini adalah ketika hukum Allah ditegakkan secara berwibawa oleh otoritas yang sah, keadilan akan dirasakan secara nyata oleh semua pihak. 

Hak darah korban ditunaikan, dendam keluarga diredam, dan masyarakat mendapatkan kepastian keamanan karena calon pelaku kriminal lainnya akan berpikir seribu kali sebelum bertindak. 

Penegakan hukum yang adil ini melahirkan ketenteraman yang tidak akan pernah bisa diadopsi oleh hukum buatan manusia yang kerap tebang pilih.


Sebuah Renungan Akhir

Inilah dampak nyata dan kerugian terbesar dari sistem sekuler: ia lihai memikat manusia dengan kebebasan semu, namun gagal total dalam membangun dan menjaga sendi-sendi kehidupan. 

Sistem ini membiarkan manusia menggunakan puncak potensi kepintaran dan puncak kekayaannya bukan untuk mengabdi pada kemaslahatan, melainkan untuk melayani syahwat yang destruktif. 

Tragedi Madiun telah berlalu dan menyisakan ruang bagi kita untuk merefleksikan diri. 

Kita diingatkan kembali pada firman Allah dalam Surah Al-Ma'idah ayat 50: "Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? Dan hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin?"

Kasus ini adalah cerminan yang sangat gamblang untuk menyadari betapa sempurnanya sistem Islam dalam melindungi manusia dari hulu hingga ke hilir. 

Namun ironisnya, hari ini kita justru mencampakkan aturan yang Maha Sempurna tersebut dan lebih memilih untuk diatur oleh hukum buatan manusia yang lemah, penuh keterbatasan, dan sering kali cacat logika.

Sistem sekuler hari ini berhasil membuat umat Islam merasa asing, bahkan memendam ketakutan terhadap kata "syariat". Mengapa kita mendadak merinding ketakutan saat mendengar narasi penegakan hukum Allah? 

Dari mana rasa trauma dan fobia ini berasal jika bukan dari propaganda sistematis yang ingin menjauhkan makhluk dari Sang Pencipta? 

Sungguh sebuah kepedihan ketika kita memandang hukum Allah—Zat yang paling mengetahui dan paling menyayangi hamba-Nya—sebagai sebuah ancaman mengerikan, ketimbang melihatnya sebagai bentuk kasih sayang tertinggi yang hadir untuk menyelamatkan manusia dari kehancuran.

Tragedi Dwi Bagus Martono memberi kita sebuah pelajaran berharga: tanpa naungan syariat Allah, manusia secerdas dan sekaya apa pun hanyalah makhluk rapuh yang siap menghancurkan dirinya sendiri kapan saja.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar