Sekularisme Membungkam Muslimah


Oleh: Isnawati (Muslimah Penulis Peradaban)

Kebijakan seragam sekolah di Azerbaijan memicu protes setelah sejumlah siswi berhijab dilaporkan ditolak masuk kelas, sementara guru perempuan berhijab juga disebut tidak diperbolehkan mengajar. Kebijakan yang dikaitkan dengan sekularisme itu berujung pada penahanan 37 orang dan ketegangan diplomatik dengan Turki (CNBC, 17/10/2026).

Peristiwa tersebut bukan sekadar soal pakaian sekolah, melainkan menyangkut hak pendidikan dan kebebasan beragama. Ketika hijab menjadi alasan menghalangi seseorang belajar atau mengajar, umat Islam perlu melihat persoalan ini lebih dalam.


Mayoritas Tak Menjamin

Azerbaijan memperlihatkan kenyataan bahwa jumlah penduduk Muslim yang besar tidak otomatis menjamin Islam terlindungi dalam kehidupan bernegara. Identitas mayoritas kehilangan makna apabila kekuasaan menjadikan sekularisme sebagai dasar untuk mengatur kehidupan masyarakat.

Umat Islam tidak boleh terlena oleh banyaknya masjid, kegiatan keagamaan, atau besarnya jumlah penduduk Muslim. Semua itu penting, tetapi tidak menjamin syariat dihormati dan menjadi pedoman kebijakan negara.

Peristiwa di Azerbaijan menunjukkan bagaimana cara pandang sekuler dapat menyentuh kehidupan muslimah secara langsung. Hijab yang dikenakan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah justru dapat diperlakukan sebagai penghalang untuk memasuki ruang kelas atau menjalankan profesi sebagai pendidik.

Bayangkan seorang siswi yang telah bersiap menuntut ilmu, tetapi harus menghadapi penolakan saat tiba di sekolah dengan hijabnya. Ia tidak sedang meminta keistimewaan, melainkan ingin belajar tanpa dipaksa menanggalkan keyakinan yang diyakininya.

Masalahnya bukan sekadar selembar kain atau aturan pakaian. Yang dipertaruhkan ialah cara negara memandang agama dan hak umat Islam menjalankan keyakinan tanpa memilih antara iman dan pendidikan.

Sekularisme kerap dipandang sebagai jalan tengah yang netral untuk mengatur kehidupan bersama. Namun, ketika agama dipisahkan dari pengaturan negara, pemikiran manusia ditempatkan sebagai penentu aturan, sedangkan wahyu tidak lagi menjadi rujukan utama dalam menetapkan kebijakan.

Inilah peringatan penting bagi seluruh negeri Muslim, bukan hanya Azerbaijan. Umat jangan merasa aman hanya dengan status negara bermayoritas Islam, sementara sistem yang mengatur kehidupan tidak menjadikan akidah dan syariat sebagai landasannya.

Kesadaran umat perlu dibangunkan dari anggapan bahwa persoalan muslimah berhijab hanyalah masalah kelompok tertentu. Ketika seorang muslimah dihalangi menjalankan keyakinannya, kehormatan agama dan tanggung jawab seluruh umat sesungguhnya sedang diuji.


Kembali Islam Kaffah

Islam tidak hadir hanya untuk mengatur ibadah ritual, urusan masjid, atau hubungan pribadi seorang hamba dengan Tuhannya. Islam merupakan pedoman hidup yang menyeluruh, mencakup pembinaan individu, hubungan sosial, pendidikan, ekonomi, hingga penyelenggaraan pemerintahan.

Allah SWT berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 208, “Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah ke dalam Islam secara keseluruhan.” Ayat ini menegaskan bahwa ketaatan tidak boleh dipilih-pilih atau dijalankan setengah-setengah.

Oleh karena itu, solusi hakiki bagi persoalan seperti di Azerbaijan bukan sekadar meminta penguasa melonggarkan aturan seragam atau memberikan toleransi sementara. Perubahan kebijakan memang diperlukan untuk menghentikan pembatasan, tetapi akar persoalan juga harus diselesaikan dengan membenahi landasan berpikir dan pengaturan kehidupan.

Kembali kepada Islam Kaffah berarti membangun kesadaran bahwa syariat Allah wajib menjadi pedoman dalam seluruh aspek kehidupan. Umat perlu memahami Islam secara utuh agar tidak menganggap agama cukup dijalankan dalam ibadah, sementara urusan publik diserahkan sepenuhnya kepada aturan yang memisahkan agama dari kehidupan.

Langkah pertama dimulai melalui pembinaan individu dengan akidah yang kuat dan pemahaman syariat yang benar. Setiap Muslim perlu mengenali kewajiban agamanya, menjalankannya dengan kesadaran, serta memiliki keteguhan menjaga ketaatan meskipun menghadapi tekanan.

Kesadaran individu selanjutnya harus tumbuh menjadi kesadaran masyarakat. Umat perlu saling menguatkan, menghidupkan amar makruf nahi mungkar, menyampaikan pemikiran Islam, dan tidak membiarkan ketidakadilan terhadap sesama Muslim dianggap sebagai perkara biasa.

Namun, pembinaan individu dan masyarakat perlu disertai pengaturan negara yang menjadikan syariat sebagai landasan. Negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi agama, menjamin pendidikan, menjaga kehormatan masyarakat, dan memastikan kebijakan publik tidak bertentangan dengan ketentuan Allah.

Dalam pandangan Islam, pendidikan semestinya menjadi jalan untuk membentuk generasi berilmu sekaligus berkepribadian Islam. Sekolah tidak boleh menjadi tempat seorang anak dipaksa mempertentangkan keyakinan dengan haknya memperoleh ilmu, terlebih ketika ia sedang berusaha menjalankan kewajiban agama.

Negara juga tidak boleh menjadikan identitas keagamaan sebagai alasan untuk menutup kesempatan seseorang belajar, mengajar, atau berkontribusi bagi masyarakat. Perlindungan terhadap muslimah bukan hadiah dari penguasa, melainkan bagian dari tanggung jawab dalam mengurus kehidupan masyarakat sesuai tuntunan syariat.

Umat perlu memperkuat ilmu, membangun kesadaran politik Islam, dan berdakwah dengan cara bijaksana serta berlandaskan syariat. Perjuangan pemikiran ini harus dilakukan secara damai, terarah, dan sungguh-sungguh agar masyarakat memahami bahwa Islam memiliki jawaban atas persoalan kehidupan.

Jangan biarkan kebanggaan sebagai negeri Muslim berhenti pada simbol, jumlah penduduk, atau seremoni keagamaan. Kebanggaan itu harus diwujudkan melalui kesungguhan menjadikan Islam sebagai pedoman hidup, sehingga agama tidak hanya dihormati di ruang pribadi, tetapi juga hadir dalam aturan yang mengurus kehidupan secara adil.

Pada akhirnya, kehormatan muslimah tidak seharusnya bergantung pada kemurahan hati penguasa yang dapat berubah sewaktu-waktu. Perlindungan yang kokoh membutuhkan landasan yang tidak tunduk pada kepentingan manusia, yakni aturan Allah yang diterapkan secara menyeluruh.

Azerbaijan memberi peringatan bahwa mayoritas Muslim bukan jaminan tegaknya Islam ketika sekularisme menjadi landasan kekuasaan. Sudah saatnya umat meninggalkan rasa aman yang semu, memahami kewajiban kembali kepada Islam Kaffah, dan memperjuangkan kehidupan yang menjadikan syariat Allah sebagai pedoman secara sungguh-sungguh dan bermartabat. Wallahualam bissawab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar