Oleh: Isnawati (Muslimah Penulis Peradaban)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah membatalkan konser Andrea Bocelli di Indonesia setelah menyoroti keterlibatannya dalam penggalangan dana untuk militer Israel pada 2010 dan konser di Tel Aviv pada 2022. Desakan tersebut muncul setelah pemerintah sebelumnya menolak pemberian visa kepada musisi Israel Houghton yang dinilai memiliki rekam jejak mendukung Israel (CNN, 10/10/2026).
Standar Kebijakan Negara
Persoalan ini bukan sekadar polemik kedatangan penyanyi, melainkan ujian konsistensi sikap negara terhadap penjajahan Palestina. Ketika Israel Houghton ditolak, pemerintah memperlihatkan sikap tegas yang semestinya berlaku konsisten dalam setiap keputusan, sedangkan persoalan Andrea Bocelli kembali memunculkan desakan MUI agar pemerintah mengambil langkah serupa.
Di sinilah pertanyaan penting patut diajukan: apakah pembelaan terhadap Palestina benar-benar menjadi prinsip yang mengikat setiap kebijakan negara, atau hanya berlaku selama tidak berbenturan dengan kepentingan tertentu? Penderitaan masyarakat Palestina bukan persoalan baru yang dapat disikapi mengikuti keadaan politik.
Pembelaan terhadap Palestina seharusnya tidak berhenti pada kecaman, pernyataan dukungan, pengibaran bendera, ataupun bantuan kemanusiaan. Semua itu berarti, tetapi belum cukup jika kebijakan negara masih tunduk pada pertimbangan ekonomi dan diplomatik.
Selama sekularisme menjadi landasan pengaturan kehidupan bernegara, agama dipisahkan dari urusan pemerintahan. Akibatnya, nilai agama dapat dihormati dalam kehidupan pribadi dan kegiatan keagamaan, tetapi belum tentu menjadi dasar utama dalam menentukan arah kebijakan politik, ekonomi, hukum, maupun hubungan luar negeri.
Inilah persoalan mendasar bagi masyarakat Muslim. Ketika kepentingan ekonomi, citra negara, dan hubungan internasional menjadi pertimbangan utama, keberpihakan terhadap umat yang tertindas berisiko berubah menjadi sikap yang bergantung pada situasi.
Palestina bukan sekadar persoalan hubungan antara dua wilayah atau konflik yang cukup diselesaikan melalui perundingan. Masyarakat Palestina kehilangan tempat tinggal, keluarga, keamanan, dan hak hidup merdeka.
Lebih menyakitkan lagi, dunia Islam memiliki jumlah penduduk yang besar, kekayaan alam melimpah, serta kekuatan militer di berbagai negara. Namun, potensi tersebut belum terwujud menjadi kekuatan politik bersama yang mampu memberikan perlindungan nyata dan menghentikan penjajahan secara efektif.
Ketika negeri-negeri Muslim berjalan sendiri-sendiri, kekuatan umat terpecah dalam batas kepentingan nasional masing-masing. Solidaritas berupa pernyataan belum cukup menghadapi persoalan yang membutuhkan kepemimpinan dan tindakan nyata.
Allah Swt. berfirman dalam QS Al-Maidah ayat 8, yang memerintahkan orang beriman agar berlaku adil dan tidak membiarkan kebencian terhadap suatu kaum mendorong mereka berlaku tidak adil. Ayat ini mengingatkan bahwa sikap terhadap persoalan kemanusiaan harus berpijak pada keadilan, bukan kepentingan sesaat yang berubah mengikuti tekanan politik dan keuntungan.
Arah Perubahan Mendasar
Solusi atas persoalan Palestina tidak cukup hanya dengan mengganti pejabat, memperbaiki komunikasi diplomatik, atau mengeluarkan kebijakan pembatalan suatu acara. Perubahan yang lebih mendasar perlu dibicarakan, yaitu sistem yang menjadi landasan negara dalam mengatur kehidupan dan menentukan arah kepemimpinannya.
Dalam pandangan politik Islam yang memperjuangkan penerapan Islam secara kaffah, syariat dan Khilafah dipandang sebagai kerangka kepemimpinan untuk menyatukan pengaturan kehidupan umat berdasarkan hukum Allah. Islam mengatur bukan hanya ibadah individu, melainkan juga masyarakat, pemerintahan, ekonomi, hukum, dan hubungan antarnegara.
Islam tidak semestinya hanya menjadi identitas mayoritas penduduk atau hiasan dalam pidato kenegaraan. Nilai dan hukum Islam harus menjadi landasan pengaturan kehidupan apabila sebuah negara memilih menjadikan syariat sebagai dasar penyelenggaraan pemerintahannya.
Dalam kerangka tersebut, kebijakan negara tidak boleh menjadikan keuntungan ekonomi sebagai ukuran tertinggi. Hubungan luar negeri, kerja sama perdagangan, investasi, dan kegiatan budaya harus dipertimbangkan berdasarkan ketentuan syariat serta tanggung jawab terhadap umat yang mengalami penindasan.
Khilafah dalam pemikiran politik Islam dipahami sebagai institusi kepemimpinan umum yang menerapkan syariat dan mengurus kepentingan umat. Gagasan penyatuan negeri-negeri Muslim melalui kepemimpinan tersebut ditujukan untuk mengatasi keterpecahan politik, membangun kekuatan bersama, serta mengupayakan perlindungan terhadap masyarakat yang tertindas tanpa membedakan identitas, wilayah, atau kepentingan.
Perlindungan itu tidak cukup diwujudkan melalui kecaman terhadap penjajah. Diperlukan kebijakan yang terarah, kemampuan politik, kekuatan ekonomi, dan pertahanan yang dikelola untuk menjaga keamanan serta kehormatan umat secara nyata dan berkelanjutan.
Penerapan gagasan tersebut bukan sekadar mengganti nama pemerintahan atau simbol kenegaraan. Diperlukan pemahaman yang benar tentang syariat, kesiapan masyarakat, kepemimpinan yang bertanggung jawab, serta pelaksanaan yang tunduk pada ketentuan Islam.
Perubahan juga harus dibangun melalui dakwah dan penyadaran pemikiran, bukan pemaksaan atau tindakan kekerasan. Masyarakat perlu memahami pengaturan Islam, prinsip keadilan, dan pertanggungjawaban kekuasaan.
Persoalan Andrea Bocelli seharusnya menjadi momentum bagi masyarakat Muslim untuk melihat persoalan Palestina secara lebih mendalam. Jangan sampai perhatian berhenti pada satu konser, sementara keterpecahan umat dan landasan kebijakan negara luput dibahas.
Pembelaan terhadap Palestina membutuhkan lebih dari sekadar pernyataan yang terdengar lantang. Pembelaan itu membutuhkan prinsip yang konsisten, kepemimpinan yang bertanggung jawab, dan kebijakan yang berpihak pada keadilan serta kemanusiaan.
Oleh karena itu, umat Islam perlu terus meningkatkan kesadaran tentang pentingnya Islam kaffah sebagai pedoman kehidupan. Jangan biarkan penderitaan Palestina hanya menjadi berita yang dibaca, air mata yang diteteskan, lalu dilupakan ketika perhatian masyarakat beralih kepada persoalan lain.
Palestina mengingatkan kita bahwa persoalan umat tidak akan selesai hanya dengan simpati dan kecaman. Selama akar persoalan tidak dibenahi, pertanyaan tentang konsistensi pembelaan terhadap umat yang tertindas akan terus muncul. Wallahualam bissawab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar