Oleh: Essy Rosaline Suhendi (Aktivis Muslimah Karawang)
Sepeda motor milik seorang guru di SD 2 Cimahi, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, diduga dicuri oleh wali muridnya sendiri. Berawal dari pelaku ingin bertemu anaknya di sekolah tersebut, tapi anaknya menolak karena orangtuanya sudah bercerai dan ia tinggal di rumah ibunya.
Kapolsek Campaka, AKP Atik Sakron mengatakan, pihaknya masih menyelediki motif dari pelaku dikarenakan emosi kepada anaknya yang menolak bertemu dan melihat ada kesempatan untuk melakukan aksi pencurian. Pelaku sudah ditangkap dan dijerat pasal pencurian sesuai dengan hukum yang berlaku (www.sudutjabat.com, 26/10/26).
Aksi pencurian motor di atas, mengingatkan pada pesan khas bang napi, bahwa kejahatan tidak selalu muncul dari niat pelaku, tapi karena ada kesempatan. Kasus kehilangan motor yang terjadi pada seorang guru di Sekolah akibat curanmor bukanlah kejadian kali pertama, sebab di sejumlah daerah pun banyak korban yang mengalaminya.
Kejahatan Merebak Akibat Sistem Rusak
Bukankah hal demikian menjadi pertanda alarm kejahatan seakan sulit dikendalikan. Faktor ekonomi dan rusaknya sistem sosial seringkali menjadi penyebab merebaknya angka Kriminalitas. Namun, kedua hal tersebut pada faktanya terbentuk karena ditopang oleh sebuah sistem sekuler kapitalisme yang memisahkan agama dengan kehidupan, hingga mengakibatkan rusaknya pemahaman terkait halal-haram serta menimbulkan tindak kejahatan terjadi semakin massif dan beragam.
Sementara itu, di tengah kondisi masyarakat dalam keadaaan jauh dari rasa aman, negara nampak lepas tangan dalam menjamin kebutuhan pokok rakyat. Rakyat dipaksa berjuang sendiri dalam memenuhinya kebutuhan hidupnya, sedangkan lapangan pekerjaan yang layak sulit didapat. Akhirnya, tingkat pengangguran semakin tinggi dan jalan haram pun ditempuh demi menghidupi diri atau keluarga.
Sedangkan tindakan serius dari negara dalam menjaga harta rakyat dan mencegah terjadinya kasus pencurian juga tak terlihat. Negara hanya sekadar menyampaikan himbauan dan cukup pada slogan "Jangan Mencuri" pada spanduk-spanduk yang terpasang di lingkungan masyarakat, tanpa disertai dengan pembinaan ketakwaan individu.
Maka tak heran, jika masyarakat memilih untuk mencuri dengan sukarela atau terpaksa dalam memenuhi kebutuhan hidup atau gaya hidup. Sebab sistem sekuler kapitalisme menjauhkan pemahaman agama dari masyarakat hingga menimbulkan fasad dan diperparah juga dengan penegakan hukum negara yang lemah dalam mengadili berbagai kasus kejahatan, termasuk pencurian.
Dalam Islam, pencurian motor tidak dipantang sebatas tindakan kriminal semata, tapi buntut kegagalaan dari sebuah sistem yang rusak, khususnya pada sistem ekonomi yang diterapkan. Oleh karena itu, dalam menyelesaikan masalah tersebut, dibutuhkan sebuah sistem yang sempurna yang tidak hanya mampu memperbaiki sistem perekonomian tapi juga menciptakan manusia yang takut kepada sang pencipta, Allah SWT.
Solusi Islam dalam Menangani Pencurian
Sistem tersebut tidak lain adalah sistem kepemimpinan Islam, Khilafah. Khilafah akan membangun sistem perekonomian Islam yang menjamin kebutuhan primer setiap rakyat perindividu dapat terpenuhi (pangan, papan, pakaian, kesehatan, pendidikan, dan keamanan). Negara bahkan memberikannya secara murah atau gratis, sebab Khilafah akan memanfaatkan dan mengelola SDA negara yang merupakan harta milik umum, supaya hasilnya dapat digunakan untuk mencukupi kebutuhan primer rakyat.
Negara dalam khilafah juga memiliki kewajiban dalam memastikan ketersediaan lapangan kerja, khususnya bagi penanggung nafkah yaitu laki-laki sebagai kepala keluarga. Jikapun ada rakyat yang tidak memiliki wali, maka negara yang akan bertanggungjawab jawab, menghidupi dengan layak dan memberikan santunan, yang diambil dari pos pemasukan Baitul Maal. Dengan begitu, motif-motif ekonomi yang menjadi dasar aksi pencurian akan hilang dengan sendirinya karena semua rakyat sejahtera.
Bukan hanya itu, ketika khilafah tegak dalam suatu negara. Maka seluruh aspek kehidupan akan diatur berdasarkan akidah Islam, termasuk dalam sistem pendidikan, pergaulan sosial dan sistem sanksi. Dengan diterapkannya akidah Islam sebagai dasar, maka tujuan sistem pendidikan adalah membentuk individu yang memiliki kepribadian Islam.
Masyarakat pun akan turut mengontrol dalam mencegah perbuatan mungkar serta saling mengajak dan tolong menolong dalam kebaikan, hingga menghadirkan sebuah sistem pergaulan sosial yang diwarnai oleh suasana keimanan dan ketaqwaan. Khilafah juga berperan serta memberi jaminan keamanan secara gratis dan menugaskan banyak syurtoh/polisi yang siap lalu lalang 24 jam di lingkungan publik seperti pasar, jalan umum, lingkungan fasilitas publik dan sebagainya, sehingga masyarakat pun akan terlindungi dan terhindar dari rasa was-was.
Terkait sistem sanksi/uqubat, khilafah kan menegakan hukum yang hanya bersumber dari syariat Islam. Penegakan hukum Islam bersifat jawazir dan jawabir, yaitu melahirkan efek jera bagi setiap pekaku pelanggaran syariat dan kejahatan. Semisal, tindakan hukum bagi pelaku pencurian yang terbukti akan diberlakukan hukum hadd atas aksi pencurian.
Bagitulah cara Islam dan khilafah mencegah dan memberantas terjadinya tindak kriminal. Melalui penerapan syariat Islam secara Kaffah/menyeluruh niscaya mampu mewujudkan kehidupan yang diselimuti kerberkahan, keselamatan dan ketenangan. Rasulullah Saw bersabda, “Tidak ada bahaya (Dhororo) dalam syariat Islam dan tidak menimbulkan bahaya (Dhirooro).” (HR. Ibnu Majah, Daruquthni, Malik dan Hakim, Shohih).
Wallahu a'lam bishshawab
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar