Oleh : Lia Ummu Thoriq (Aktivis Muslimah Peduli Generasi)
Terdakwa kasus dugaan pencabulan terhadap anak berusia empat tahun di Kota Bekasi divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Bandung, setelah sebelumnya dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh PN Bekasi. Ibu korban kecewa karena merasa keadilan bagi anaknya terabaikan, terlebih terdapat bukti visum dan asesmen psikologis. KPAD Kota Bekasi bersama Kejari dan LBH APIK kini mengkaji langkah hukum lanjutan untuk memperjuangkan keadilan bagi korban. (https://radarbekasi.id/2026/10/07/terdakwa-kasus-pencabulan-di-kota-bekasi-divonis-bebas-ibu-korban-kecewa/)
Keadilan menjadi barang langka di negeri ini. Keadilan seolah menjadi pemilik orang-orang yang berduit. Keadilan bisa diperjualbelikan dengan harga yang setimpal. Bagi mereka yang punya uang dan kekuasaan merena bisa membeli keadilan. Namun bagi mereka yang tak punya uang hanya bisa gigit jari. Salah satu kasus yang jauh dari rasa keadilan adalah kasus kekerasan dan pelecehan sexsual. Banyak dari kasus ini hanya menggantung di pengadilan. Pelaku hanya dihukum sebentar, sedangkan korban harus menanggung beban trauma secara mendalam dan dalam waktu yang cukup lama.
Tak sedikit pelaku divonis bebas. Vonis bebas dalam kasus ini menyisakan persoalan serius tentang keadilan bagi korban. Proses hukum harus mengungkap fakta dan menilai alat bukti secara cermat agar hak korban terlindungi. Maraknya kejahatan seksual dan lemahnya rasa keadilan menunjukkan persoalan yang lebih mendasar.
Sistem sekuler memisahkan hukum dari aturan agama, sementara penegakan hukum yang tak menghadirkan efek jera berisik membuat pelaku kejahatan memandang rendah kehormatan dan keselamatan korban. Sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan menyuburkan kebebasan berperilaku tanpa kendali syariat. Ketika hawa nafsu diperturutkan, nilai kemanusiaan runtuh dan anak pun menjadi sasaran kebejatan seksual.
Itulah keadilan di negeri ini. Keadilan hanya bisa dirasakan bagi mereka yang punya uang. Hal ini mengakibatkan sanksi tak mebuat jera bagi pelaku kejahatan seksual. Inilah gambaran rasa keadilan dalam sistem kapitalisme. Sistem yang tidak mampu memberikan rasa keadilan bagi rakyatnya. Butuh sistem alternatif agar rasa keadilan ditegakkan dan dirasakan oleh semua rakyat. Sistem tersebut adalah sistem Islam, sistem yang bersumber dari Wahyu Allah SWT.
Sistem Islam Menjamin Keadilan bagi Seluruh Rakyatnya
Keadilan hukum bisa kita saksikan pada saat Islam diterapkan oleh Rasulullah Saw. Sebuah kisah yang begitu fenomenal tentang keadilan yang tidak pernah pandang bulu. Dikisahkan ada seorang perempuan yang terpandang dari suku Bani Makhzum yaitu Fatimah Al-Makhzumiyah. Fatimah terbukti mencuri, keluarganya meminta Usamah Bin Zaid untuk melobi Rasulullah Saw agar tidak menghukumnya.
Mendengar permintaan tersebut Rasulullah langsung marah, wajahnya berubah menjadi merah. Beliau menyampaikan bahwa kehancuran umat Islam karena penerapan hukum yang diskriminatif yaitu membiarkan orang-orang tertentu lolos dari hukuman dan keras terhadap orang yang miskin.
Dari kejadian ini Rasulullah bersabda: “Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya akan kupotong tangannya.” (HR. Bukhari no. 4304 dan Muslim no. 1688).
Hadits ini adalah bentuk sumpah Rasulullah untuk menegaskan keadilan yang tidak pandang bulu. Pelajaran yang bisa kita ambil dari kisah ini adalah prinsip keadilan hukum. Hukum Allah berlaku kepada semua orang tanpa melihat status sosial, nasab atau orang kaya.
Dalam sistem Islam, akidah harus menjadi landasan pendidikan dan pembentukan perilaku, agar manusia tidak menjadikan hawa nafsu sebagai pedoman hidup. Negara juga wajib menerapkan hukum Islam secara tegas dan adil untuk memberi efek jera serta mencegah kejahatan seksual berulang. Dengan demikian keadilan bagi korban harus menjadi prioritas. Negara wajib melindungi anak, memulihkan trauma, dan memastikan proses hukum berpihak pada kebenaran serta bukti yang sah.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar