Oleh : Annisa Nadiatul Khoiriyah (Aktivis Muslimah Peduli Umat)
Krisis iklim tak lagi sekadar wacana tentang es di kutub yang mencair atau suhu udara yang memanas. Hari ini, dampaknya telah masuk ke ruang makan, dompet, dan periuk nasi masyarakat kecil. Realitas inilah yang disuarakan dengan lantang oleh para aktivis Greenpeace Indonesia melalui aksi protes di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, pada 20 Oktober 2026.
Dengan membentangkan spanduk raksasa di Patung Selamat Datang, aksi ini tak hanya menyita perhatian publik, tapi juga membuka ruang diskusi penting tentang irisan antara kerusakan lingkungan dan kelangsungan hidup manusia.
Aksi dan Tuntutan Greenpeace: "Besok Harga Naik!"
Bertepatan dengan momentum 2 tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, Greenpeace menjadikan aksi di Bundaran HI sebagai panggung untuk mengkritik arah kebijakan iklim dan ekonomi pemerintah. Dalam aksi tersebut, Greenpeace merilis riset bertajuk "Besok Harga Naik! Gambaran Dampak Krisis Iklim dari Tempat Kerja, Meja Makan, dan Rumah".
Tuntutan dan poin utama yang disoroti oleh Greenpeace meliputi:
Pertama, krisis iklim adalah krisis ekonomi. Greenpeace menegaskan bahwa perubahan iklim memperburuk kondisi ekonomi, di mana 41% masyarakat merasakan dampaknya pada pola konsumsi dan lonjakan harga pangan.
Kedua, krisis pukulan bagi pekerja rentan. Cuaca ekstrem dan bencana ekologis secara langsung memukul pendapatan pekerja lepas, nelayan, dan pengemudi ojek daring. Nelayan tidak bisa melaut, dan pengemudi ojek daring kehilangan penumpang saat cuaca buruk.
Ketiga, kritik terhadap eksploitasi alam. Aktivis menuntut agar pemerintah berhenti mengejar pertumbuhan ekonomi yang hanya menguntungkan segelintir pihak melalui eksploitasi alam yang serakah, sementara rakyat kecil ditinggalkan untuk berjuang sendiri.
Keempat, integrasi kebijakan. Pemerintah didesak untuk melihat krisis iklim bukan hanya sebagai masalah lingkungan, tetapi masalah kesejahteraan. Kebijakan penanganan iklim harus berjalan beriringan dengan perlindungan ekonomi bagi kelompok paling rentan.
Kritik atas Respons Pemerintah: Paradoks Negara dalam Demokrasi Kapitalistik
Pemerintah kerap merespons tuntutan terkait krisis ekologi dan beban ekonomi masyarakat dengan pendekatan reaktif, seperti menggulirkan paket bantuan sosial atau subsidi untuk menjaga daya beli. Namun, respons semacam ini hanyalah solusi tambal sulam (kosmetik) yang gagal menyentuh akar permasalahan.
Krisis ekologi secara struktural lahir dari penerapan sistem sekuler kapitalistik dalam negara demokrasi. Kegagalan respons pemerintah dapat dipetakan dalam beberapa poin mendasar yaitu :
Pertama, negara sekadar regulator bagi oligarki
Dalam sistem ekonomi kapitalistik, sumber daya alam (SDA) dipandang murni sebagai komoditas demi meraup keuntungan materi. Negara kehilangan fungsinya sebagai pelindung rakyat dan hanya bertindak sebagai regulator yang melegalkan eksploitasi melalui izin konsesi lahan, hutan, dan tambang kepada korporasi raksasa (swasta dan asing).
Kedua, regulasi yang kehilangan daya
Berbagai instrumen regulasi dan sertifikasi lingkungan sering kali memunculkan regulatory gap—hanya menjadi syarat administrasi dan instrumen legitimasi pasar. Fakta di lapangan menunjukkan deforestasi, pembakaran lahan, dan alih fungsi hutan terus berulang karena lemahnya penegakan hukum negara di hadapan para pemilik modal besar.
Ketiga, cacat bawaan demokrasi
Demokrasi menempatkan kedaulatan di tangan manusia (parlemen), yang dalam praktiknya membuka ruang lebar bagi dominasi oligarki dan politik transaksional. Hukum dan kebijakan lingkungan dengan mudah diubah, dibeli, dan disesuaikan untuk melayani kepentingan bisnis para pemodal yang menyokong kekuasaan.
Penjagaan Lingkungan dalam Islam: Syariat Kaffah sebagai Solusi
Demokrasi dan kapitalisme bukanlah jalan perubahan, melainkan akar dari krisis. Sebagai agama yang sempurna dan ideologi yang sahih, Islam memiliki paradigma, aturan syariat, dan sistem kenegaraan (Khilafah) yang tegas dalam menjaga keseimbangan ekologis.
Pengelolaan tata ruang dan perlindungan lingkungan dalam Islam diatur melalui prinsip-prinsip berikut:
Pertama, larangan berbuat kerusakan (fasad) dan bahaya (dharar).
Islam melarang keras eksploitasi alam yang merusak. Bencana ekologis adalah akibat langsung dari tangan manusia yang menjauh dari syariat (QS Ar-Rum: 41). Lebih tegas, Allah Swt. membenci tabiat penguasa yang merusak alam demi ambisi duniawi: "Apabila berpaling (dari engkau atau berkuasa), dia berusaha untuk berbuat kerusakan di bumi serta merusak tanam-tanaman dan ternak. Allah tidak menyukai kerusakan." (QS Al-Baqarah: 205). Syariat juga melarang manusia melakukan perbuatan dharar (bahaya). Karenanya, membakar lahan (karhutla) demi kelapa sawit atau eksplorasi tambang yang limbahnya mencemari sumber air dan laut diharamkan secara mutlak. Rasulullah saw. bersabda: "Laa dharara wa laa dhiraara (Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain)." (HR Ahmad, Malik, dan Ibnu Majah)
Kedua, regulasi kepemilikan dan pengelolaan lahan SDA yang melimpah berstatus sebagai kepemilikan umum (milkiyyah ammah).
Negara dilarang memprivatisasi hutan, air, dan energi kepada swasta/asing. Islam juga sangat memperhatikan produktivitas lahan melalui kebijakan iqtha' (negara mengambil tanah yang ditelantarkan pemiliknya untuk diberikan kepada yang mampu mengelola) dan menghidupkan tanah mati (ihya’ul mawat). Di samping itu, negara wajib menetapkan kawasan Hima (konservasi). Rasulullah SAW pernah meng-hima lahan di An-Naqi’ demi kelestarian alam, yang kemudian dilanjutkan oleh Khalifah Umar bin Khaththab dengan menetapkan hima di Ash-Sharaf dan Al-Rabazah agar lahan tidak dieksploitasi untuk kepentingan komersial segelintir elite.
Ketiga, perlindungan ketat terhadap pohon, air, dan hewan.
Syariat melarang menebang pohon sembarangan, bahkan dalam kondisi jihad sekalipun, sebagaimana diinstruksikan oleh Khalifah Abu Bakar dan Umar bin Abdul Aziz. Rasulullah SAW melarangnya karena pohon adalah sumber penghidupan satwa di masa kekeringan. Sebaliknya, menanam pohon sangat dianjurkan: "Tidaklah seorang muslim menanam tanaman atau menabur benih, lalu dimakan oleh burung, manusia, atau hewan, kecuali itu menjadi sedekah baginya." (HR Bukhari dan Muslim).
Islam juga melarang pemborosan (israf) dan pencemaran air. Rasulullah SAW bersabda: "Takutlah kalian terhadap tiga hal yang terlaknat; buang air besar di sumber air, tengah jalanan, dan tempat berteduh." (HR Abu Dawud). Selain itu, syariat mewajibkan perlindungan satwa. Rasulullah SAW mengisahkan seorang wanita pezina yang diampuni Allah karena memberi minum anjing, serta riwayat sahih tentang seorang wanita yang diazab karena mengurung seekor kucing hingga kelaparan.
Nabi saw. sangat menaruh perhatian pada pencegahan kebakaran. Beliau bersabda: "Sesungguhnya api ini adalah musuh kalian; oleh karena itu, apabila kalian hendak tidur, maka padamkanlah ia terlebih dahulu." (HR Bukhari dan Muslim). Hadis ini secara maknawi memerintahkan kehati-hatian tingkat tinggi terhadap potensi api, terutama di kawasan lahan dan hutan.
Keempat, penegakan sistem sanksi ekologis (Nizham al-Uqubat)
Selain langkah preventif, sistem peradilan Islam bertindak tegas terhadap pelaku perusakan alam. Kemaksiatan berupa perusakan lingkungan akan dikenai sanksi takzir (sanksi atas maksiat yang tidak memiliki had atau kifarat yang baku).
Sanksi takzir dirancang untuk memberikan efek jera (zawajir). Bentuk sanksinya diserahkan pada ijtihad qadhi (hakim)—mulai dari denda ganti rugi miliaran, penyitaan aset korporasi, penjara, hingga yang paling berat berupa hukuman mati jika kerusakan yang ditimbulkan mengancam nyawa orang banyak dan merusak tatanan ekosistem secara fatal.
Kerusakan ekologis yang membawa penderitaan bagi masyarakat kecil hari ini adalah kegagalan sistemis dari peradaban kapitalisme. Tuntutan penyelamatan lingkungan tidak akan pernah terwujud secara tuntas selama sistem ekonomi-politik yang menopangnya masih mengabdi pada keserakahan modal. Solusi sejati hanya dapat diraih melalui perubahan sistem yang mendasar, yakni dengan mengembalikan pengaturan sumber daya alam dan kehidupan bernegara kepada syariat Islam.
Wallahu a'lam bishawab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar