Oleh: Isnawati (Muslimah Penulis Peradaban)
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi sorotan setelah mantan Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi mengkritik pemerintah Singapura yang dinilai belum tegas terhadap perusahaan yang diduga berkaitan dengan kebakaran tersebut. Lutfi mendesak Singapura tidak berhenti pada pengiriman surat peringatan, tetapi juga menegakkan hukum terhadap perusahaan yang terbukti bertanggung jawab atas pencemaran asap lintas batas (CNN Indonesia, 20/10/2026).
Hutan Jadi Komoditas
Peristiwa ini seharusnya tidak hanya dilihat sebagai persoalan hubungan Indonesia dan Singapura, tetapi juga menjadi pintu untuk memahami masalah mendasar dalam pengelolaan kekayaan alam. Ketika karhutla berulang, pertanyaan pentingnya bukan sekadar siapa yang harus dihukum, melainkan mengapa kerusakan terus terjadi dan siapa yang menikmati keuntungan dari pengelolaan hutan.
Dalam sistem kapitalisme sekuler, keuntungan ekonomi kerap menjadi pertimbangan utama dalam menjalankan kegiatan bisnis. Alam yang semestinya dijaga demi kehidupan bersama justru dipandang sebagai sumber keuntungan berdasarkan modal dan peluang pasar.
Cara pandang tersebut membuka ruang bagi eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan. Hutan tidak lagi dipandang sebagai penyangga kehidupan dan sumber penghidupan masyarakat, tetapi berpotensi menjadi lahan produksi yang dituntut menghasilkan keuntungan sebesar-besarnya.
Di sinilah letak persoalan mendasarnya, yakni ketika kepentingan bisnis memperoleh ruang lebih besar dibandingkan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Selama pengelolaan hutan berorientasi pada keuntungan korporasi, kerusakan akan membayangi masyarakat sekitar hutan maupun wilayah terdampak asap.
Lebih memprihatinkan, masyarakat bukan pihak yang selalu menikmati keuntungan dari pemanfaatan kekayaan alam tersebut. Mereka lebih dahulu merasakan akibatnya, mulai dari terganggunya aktivitas, menurunnya kualitas udara, rusaknya lingkungan, hingga ancaman kesehatan akibat asap.
Sementara itu, keuntungan bisnis dapat mengalir kepada pemilik modal dan kelompok usaha yang memiliki kekuatan ekonomi. Ketimpangan ini menunjukkan bahwa persoalan lingkungan bukan semata-mata persoalan alam, melainkan juga menyangkut keadilan dalam penguasaan dan pemanfaatan kekayaan bersama.
Dampak karhutla tidak berhenti pada wilayah yang terbakar dan meninggalkan kerugian ekologis yang kecil dan serius. Asap dapat melintasi batas daerah bahkan negara, mengganggu kegiatan belajar, pekerjaan, transportasi, dan kehidupan keluarga, terutama anak-anak, lansia, serta kelompok rentan lainnya.
Dalam keadaan seperti ini, masyarakat membutuhkan perlindungan nyata, bukan sekadar imbauan memakai masker atau mengurangi kegiatan di luar rumah. Negara harus hadir sebelum bencana melalui pengawasan, pencegahan, dan penindakan.
Negara tidak boleh hanya hadir ketika api meluas atau masyarakat mulai menyuarakan penderitaan. Negara bertanggung jawab melindungi hutan, mengawasi pemanfaatannya, dan mencegah pihak mana pun mengorbankan kepentingan umum demi keuntungan pribadi.
Islam Menata Pengelolaan
Islam menawarkan pandangan berbeda dalam mengatur sumber daya alam. Hutan termasuk kekayaan yang berkaitan dengan kepentingan umum sehingga pengelolaannya tidak boleh diserahkan kepada individu atau korporasi untuk dimonopoli demi bisnis.
Islam dengan tegas menetapkan bahwa air, padang rumput, dan api merupakan sumber daya milik umum yang tidak boleh dimonopoli oleh individu maupun korporasi.
Rasulullah saw. telah menegaskan ketentuan tersebut dalam hadis riwayat Abu Dawud.
Konsekuensinya, negara tidak boleh membiarkan kekayaan yang menjadi hak masyarakat dirampas untuk kepentingan segelintir pemilik modal. Sumber daya publik bukan komoditas untuk memperkaya korporasi, sementara masyarakat harus menanggung kerusakan dan penderitaannya.
Negara harus bertindak sebagai pengelola dan pelindung kepemilikan umum, bukan sekadar pemberi izin kepada perusahaan untuk mengeksploitasi kekayaan alam. Negara wajib memastikan pemanfaatan hutan sesuai ketentuan syariat, memperhatikan daya dukung lingkungan, dan mengutamakan kemaslahatan masyarakat.
Pengelolaan tersebut harus disertai pemetaan kawasan hutan, pengawasan perusahaan, pencegahan pembakaran, dan pemulihan lahan yang rusak. Setiap pihak yang terbukti melanggar wajib dimintai pertanggungjawaban melalui proses hukum yang tegas, adil, dan tidak membedakan besar kecilnya modal.
Islam tidak membenarkan keuntungan bisnis dijadikan alasan untuk merusak lingkungan atau membahayakan manusia. Oleh karena itu, negara harus menutup celah yang memungkinkan korporasi menguasai sumber daya umum secara sewenang-wenang serta memastikan pelaku usaha menjalankan kegiatan sesuai aturan.
Penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada pemadaman api setelah bencana terjadi. Negara harus membangun sistem pencegahan, menyediakan sarana pemantauan dan pemadaman, menjaga kawasan rawan kebakaran, serta memulihkan ekosistem yang rusak.
Pencegahan harus dilakukan secara terencana dan berkelanjutan, bukan hanya ketika musim kemarau tiba. Negara perlu memastikan tersedianya petugas, peralatan, teknologi pemantauan, jalur komunikasi, dan koordinasi antarlembaga hingga tingkat daerah.
Dalam sistem Islam, tanggung jawab negara tidak diukur dari banyaknya surat peringatan atau pernyataan pejabat, tetapi dari kemampuannya melindungi kehidupan masyarakat. Penegakan hukum harus menjangkau siapa pun yang terbukti bersalah, termasuk pemilik modal besar, tanpa membiarkan kekuatan ekonomi menjadi tameng.
Negara juga berkewajiban memulihkan hak masyarakat yang dirugikan oleh bencana. Layanan kesehatan, bantuan kebutuhan pokok, pemulihan mata pencaharian, serta perbaikan lingkungan harus diberikan secara cepat tanpa membebankan biaya kepada korban.
Penerapan Islam secara menyeluruh menempatkan aturan Allah sebagai landasan pengaturan kehidupan, termasuk ekonomi, kepemilikan, dan pengelolaan lingkungan. Dengan demikian, kebijakan negara tidak tunduk pada pemilik modal, tetapi diarahkan untuk mewujudkan keadilan dan kemaslahatan bersama.
Karhutla semestinya menjadi peringatan keras bahwa kekayaan alam bukan warisan yang boleh dihabiskan demi keuntungan segelintir orang. Hutan adalah amanah yang harus dijaga, sementara keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan wajib ditempatkan di atas kepentingan bisnis.
Oleh karena itu, penyelesaian hakiki membutuhkan perubahan paradigma, bukan sekadar pergantian pejabat, penambahan aturan, atau sanksi sesaat. Islam dengan pengaturan kepemilikan umum dan kewajiban negara sebagai pengurus urusan masyarakat menawarkan tata kelola yang menempatkan keselamatan manusia, keadilan, dan kelestarian alam sebagai amanah yang harus dijaga. Wallahualam bissawab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar