Refleksi Pasal 33 dengan Realitas yang Terlupa


Oleh: Ai Dewi Mulyawati

Kebakaran hutan dan lahan terus berulang setiap tahun tanpa pernah tuntas. Api kembali menyala, kabut asap melayang sampai ke negara tetangga. Tak kalah mengancam, tebing-tebing gundul di daerah penghasil sumber daya alam kini mulai rawan longsor menghadapi musim penghujan. Gempa yang masih terus menghantui warga Flores. Belum lagi erupsi dari Anak Krakatau yang menebarkan abu vulkanik hingga ke ibu kota. Sebanyak 38 Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota berada dalam kerawanan bencana Tingkat sedang-tinggi.
 
Di tempat-tempat sumber kekayaan alam itu berada, pengelolaan justru berada di tangan pihak asing. Mereka mengeruk tambang sedalam-dalamnya, memetik hasil sebesar-besarnya, lalu pergi. Masyarakat sekitar tidak mendapatkan keuntungan yang layak, tidak ada lapangan kerja yang memadai, tidak juga kesejahteraan yang nyata. Kekayaan yang terpendam di tanah yang mereka tinggali justru membawa kerusakan, bukan kemakmuran.
 

Hukum Manusia: Bagus di Teks, Gagal di Kenyataan
 
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 telah menyatakan dengan jelas bahwa perekonomian disusun berasaskan kekeluargaan, cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, begitupula bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
 
Namun kenyataan di lapangan sangat jauh dari teks hukum tersebut. Hukum buatan manusia ternyata hanya bagus di atas kertas, tetapi buruk saat dipraktikkan. Mengapa? Karena manusia memiliki kelemahan dan keterbatasan. Ketika menyusun aturan, kerap kali turut dicampurkan kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan tertentu. Akibatnya, hukum yang seharusnya menjadi pelindung seluruh rakyat berubah menjadi alat yang menguntungkan segelintir pihak yang berkuasa.
 
Sumber daya alam yang seharusnya menjadi milik bersama justru dikuasai pihak asing. Rakyat yang tinggal di atasnya tidak menerima apa-apa dari hasil pengelolaannya. Sebaliknya, merekalah yang menanggung kerugian. Ekosistem rusak, lingkungan tercemar, tanah longsor, hutan gundul, tetapi kompensasi yang diberikan negara tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami. Masyarakat di daerah penghasil sumber daya alam itu hidup dalam kemiskinan yang memprihatinkan. Infrastruktur tidak layak, pembangunan tidak merata, sementara kekayaan alam yang mereka tinggali mengalir ke tempat jauh.


Perbedaan Hukum Manusia dengan Wahyu Allah
 
Di sinilah terlihat perbedaan yang sangat nyata antara hukum buatan manusia dengan hukum yang bersumber dari Wahyu Allah SWT.
 
Hukum buatan manusia, terbatas ilmunya, dipengaruhi hawa nafsunya, berubah-ubah mengikuti keadaan, dan kerap memihak kepada yang kuat atau kaya. Kebenaran diukur dari kepentingan sesaat, bukan dari keadilan yang kekal.
 
Hukum dari wahyu Allah SWT. sempurna, tidak dipengaruhi kepentingan pribadi, mengetahui segala apa yang tampak maupun tersembunyi, ditetapkan oleh sang Pencipta alam semesta yang paling mengetahui apa-apa yang baik bagi makhluk-Nya. Hukum-Nya menempatkan segala sesuatu pada tempat yang semestinya, menjaga hak semua pihak, dan berlaku adil bagi generasi kini maupun generasi mendatang.


Mitigasi dan Penjagaan Alam dalam Islam
 
Mitigasi bencana adalah serangkaian tindakan yang dilakukan untuk mengurangi risiko dan dampak negatif dari bencana terhadap manusia, lingkungan, dan aset. Mitigasi dilakukan sebelum bencana terjadi sebagai upaya preventif untuk meminimalkan kerugian.

Tujuan pelaksanaan mitigasi bencana adalah untuk mengurangi kerugian jiwa dan harta, meningkatkan ketahanan masyarakat, mengurangi dampak lingkungan, dan mengurangi beban pemulihan. Penerapan mitigasi bencana akan berkaitan dengan berbagai strategi secara struktural maupun nonstruktural, serta melibatkan upaya perencanaan, edukasi, penggunaan teknologi, dan kolaborasi berbagai pihak yang terlibat.

Tindakan mitigasi struktural berkaitan dengan penggunaan infrastruktur fisik dan teknologi untuk mengurangi dampak bencana. Beberapa contoh mitigasi struktural adalah pendirian bangunan tahan gempa untuk daerah berisiko bencana alam, pembangunan tanggul, bendungan untuk mengurangi risiko banjir, penanaman bakau sebagai pelindung alami dan abrasi pantai.

Adapun tindakan mitigasi nonstruktural berfokus pada kebijakan, edukasi, dan perencanaan kegiatan yang mendukung pengurangan risiko bencana. Contohnya, penetapan zonasi yang aman untuk beraktivitas, upaya pengelolaan lingkungan, dan peningkatan kesadaran masyarakat melalui pelatihan dan pendidikan.

Islam tidak hanya mengatur tentang pembagian hasil pengelolaan sumber kekayaan negara, tetapi juga mewajibkan penjagaan dan pelestarian alam sebagai bentuk mitigasi bencana. Allah SWT. berfirman:
وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَا وَادْعُوْهُ خَوْفًا وَّطَمَعًاۗ اِنَّ رَحْمَتَ اللّٰهِ قَرِيْبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِيْنَ
"Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi, padahal Allah telah memperbaiki keadaan bumi itu." (QS. Al-A'raf: 56).
 
Rasulullah Saw. juga mengajarkan pentingnya menjaga lingkungan dan tidak merusak:
 
- Dilarang menebang pohon yang bermanfaat tanpa keperluan sah
- Dilarang mencemari air dan sumber kehidupan
- Dilarang menyia-nyiakan atau merusak ciptaan Allah
- Mendorong penanaman pohon dan penghijauan sebagai amal jariyah yang pahalanya terus mengalir
 
Dengan demikian, bencana berulang seperti kebakaran hutan dan longsor bukan sekadar musibah biasa, melainkan peringatan agar manusia kembali menjaga amanah bumi. Mengeksploitasi alam tanpa batas sama saja dengan mempercepat datangnya kerusakan. Mengelola dengan bijak justru menjaga keselamatan bersama.


Pengelolaan Sumber Daya Alam Menurut Syariat

Ajaran Islam memberikan panduan yang lurus dan adil tentang pengelolaan kekayaan alam. Rasulullah Saw. bersabda: "Umat manusia berserikat dalam tiga hal: air, api, dan padang rumput." (HR. Abu Dawud).
 
Hadis ini menjadi landasan bahwa sumber daya alam yang menjadi kebutuhan dasar seluruh umat tidak boleh dimiliki secara pribadi, apalagi dikuasai pihak asing. Tidak ada seorang pun yang berhak menguasai sumber daya alam semata-mata untuk keuntungan sendiri. Kekayaan alam adalah hak bersama, dan hasilnya harus dikembalikan untuk kepentingan seluruh umat.
 
Negara dalam pandangan ini berkedudukan hanya sebagai pengelola yang amanah, bukan pemilik mutlak. Negara tidak boleh menjual kekayaan alam kepada pihak asing, apalagi menyerahkan penguasaan sepenuhnya kepada mereka. Jika perlu bekerja sama dengan pihak luar, kedudukan pihak ketiga hanyalah sebagai tenaga pelaksana (pekerja yang dibayar) bukan penguasa, bukan pemilik, dan tidak boleh mengambil bagian dari hasil kekayaan alam tersebut.
 
Dengan demikian, tidak ada lagi kekayaan alam yang dikeruk untuk kepentingan perorangan atau bangsa lain. Semua hasil dikelola secara adil, dikembalikan kepada rakyat, dan dijaga agar tetap lestari untuk generasi mendatang. Inilah jalan keadilan yang dituntut syariat, bumi dan isinya milik Allah, pengelolaannya untuk kemaslahatan seluruh umat.

Merujuk pada syariat Islam, kerakusan investor akan sumber daya alam dapat dihentikan dan sumber daya sepenuhnya dikelola oleh negara untuk kemakmuran masyarakat. Syariat dan Khilafah bukan hanya kewajiban, melainkan kebutuhan mendesak bagi umat manusia hari ini.

Sungguh, Islam adalah solusi seluruh problem kehidupan, sekaligus jalan keselamatan. Tidak hanya menyelamatkan mereka dari bencana di dunia, tetapi juga bencana yang lebih berat di akhirat kelak. Wallahualam bissawab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar