Oleh: Aqiila Shofie
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi ancaman bagi masyarakat di sejumlah wilayah Indonesia. Dampaknya bukan hanya kerusakan lingkungan, tetapi juga memburuknya kualitas udara yang mengancam kesehatan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti balita, anak-anak, serta ibu hamil dan menyusui. Paparan asap dapat meningkatkan risiko gangguan pernapasan, termasuk infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), yang dalam kondisi berat dapat membahayakan keselamatan.
Di tengah situasi tersebut, perempuan menghadapi beban yang berlapis. Gangguan kesehatan akibat asap harus dihadapi bersamaan dengan tanggung jawab mengurus keluarga. Ketika anak atau anggota keluarga jatuh sakit, perempuan sering kali menjadi pihak yang paling banyak mengambil peran perawatan. Kondisi semakin berat ketika bencana menyebabkan kelangkaan air bersih dan mengganggu sumber penghidupan masyarakat. Artinya, perempuan bukan hanya menjadi korban dampak kesehatan, tetapi juga harus menghadapi bertambahnya pekerjaan domestik dan tekanan ekonomi keluarga.
Karhutla yang terus berulang menunjukkan bahwa persoalannya tidak berhenti pada api yang harus dipadamkan. Pembukaan lahan secara masif untuk kepentingan ekonomi menciptakan risiko kerusakan ekologis yang akhirnya dirasakan masyarakat. Dalam sistem kapitalisme, lahan dan hutan dapat dipandang sebagai sumber keuntungan yang dapat dieksploitasi selama memberikan nilai ekonomi. Kepentingan korporasi dalam membuka dan mengembangkan lahan dapat menjadi lebih dominan dibandingkan kepentingan menjaga keseimbangan ekosistem dan keselamatan masyarakat.
Ketika kebakaran terjadi, masyarakatlah yang kemudian menanggung dampaknya. Anak-anak harus menghirup udara yang tercemar, ibu hamil menghadapi risiko kesehatan yang lebih besar, sementara keluarga harus mengeluarkan tenaga dan biaya tambahan untuk menghadapi dampak bencana. Dengan demikian, keuntungan dari aktivitas ekonomi dapat terkonsentrasi pada pihak tertentu, sedangkan biaya sosial dan ekologisnya justru dibebankan kepada masyarakat luas.
Persoalan ini juga terlihat dari pola penanganan pemerintah yang cenderung berfokus pada hilir. Masyarakat diminta menggunakan masker, mengurangi aktivitas di luar rumah, atau tetap berada di dalam ruangan ketika kualitas udara memburuk. Pemadaman dan imbauan kesehatan memang diperlukan, tetapi tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan jika sumber masalah di hulu tetap berlangsung. Selama pembukaan lahan yang berisiko terhadap ekosistem terus terjadi, masyarakat akan kembali menghadapi siklus yang sama setiap tahun: kebakaran, kabut asap, gangguan kesehatan, dan pemulihan yang tidak pernah benar-benar tuntas.
Dalam kondisi seperti ini, keluarga seolah dipaksa menjadi benteng terakhir menghadapi bencana. Negara memberikan imbauan agar masyarakat melindungi diri, tetapi perlindungan terhadap lingkungan dan pencegahan kerusakan belum menjadi prioritas utama. Akibatnya, perempuan kembali menanggung konsekuensi terbesar di tingkat keluarga. Mereka harus merawat anak yang sakit, memenuhi kebutuhan rumah tangga dalam kondisi sulit, sekaligus menghadapi ancaman terhadap kesehatan dirinya sendiri.
Islam memandang persoalan lingkungan secara berbeda. Segala tindakan yang menimbulkan bahaya dan kerusakan tidak dibenarkan. Hutan juga termasuk sumber daya yang berkaitan dengan kepemilikan umum sehingga tidak boleh diprivatisasi dan dikuasai untuk kepentingan segelintir pihak. Negara berkewajiban mengelolanya untuk kemaslahatan seluruh rakyat, bukan menjadikan kelestarian alam sebagai pertimbangan sekunder setelah kepentingan ekonomi.
Negara dalam Islam adalah raa'in sekaligus junnah. Sebagai raa'in, negara bertanggung jawab mengurus kebutuhan rakyat. Sebagai junnah, negara berkewajiban melindungi rakyat dari berbagai bahaya. Karena itu, ketika terjadi bencana atau ancaman kesehatan akibat karhutla, negara tidak cukup hanya memberikan imbauan. Negara wajib memastikan tersedianya layanan kesehatan yang berkualitas dan dapat diakses masyarakat, termasuk fasilitas medis secara gratis, serta menjamin ketersediaan air bersih bagi masyarakat terdampak.
Jaminan tersebut penting agar dampak bencana tidak sepenuhnya dialihkan kepada keluarga. Perempuan yang harus merawat anak atau anggota keluarga yang sakit tidak dibiarkan menghadapi kondisi tersebut tanpa dukungan. Negara hadir dengan menyediakan fasilitas kesehatan, kebutuhan dasar, dan penanganan bencana secara cepat sehingga masyarakat dapat kembali menjalani kehidupan dengan layak.
Pada saat yang sama, pencegahan harus dilakukan dari sumber masalahnya. Negara wajib mengawasi pengelolaan hutan dan lahan serta menghentikan aktivitas yang terbukti merusak ekosistem. Pelaku pembakaran atau tindakan yang menimbulkan kerusakan dapat dikenai sanksi ta'zir sesuai ketentuan syariat. Sanksi bukan hanya bertujuan memberikan hukuman, tetapi juga mencegah munculnya tindakan serupa yang membahayakan masyarakat.
Dengan demikian, negara tidak hanya hadir ketika api sudah membesar. Negara melakukan pencegahan, menjaga sumber daya alam, menindak pihak yang merusak, sekaligus memberikan perlindungan maksimal ketika bencana terjadi. Kepentingan generasi mendatang juga menjadi pertimbangan karena sumber daya alam bukan sekadar aset ekonomi yang dapat dieksploitasi sesuka hati.
Karhutla yang berulang semestinya tidak dipandang sebagai bencana musiman yang cukup dihadapi dengan pemadaman dan pembagian masker. Ketika kerusakan lingkungan terus terjadi, sementara perempuan, anak-anak, dan keluarga harus menanggung dampaknya setiap tahun, berarti ada persoalan yang lebih mendasar dalam tata kelola sumber daya dan perlindungan rakyat.
Islam menempatkan keselamatan manusia dan kelestarian sumber daya sebagai bagian dari tanggung jawab negara. Dengan pengelolaan hutan berdasarkan syariat serta fungsi negara sebagai raa'in dan junnah, perempuan tidak dibiarkan menanggung beban bencana sendirian, anak-anak tidak terus-menerus menjadi korban asap, dan generasi mendatang memiliki hak untuk hidup dalam lingkungan yang aman dan sehat.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar