KARHUTLA DAN ABAINYA NEGARA


Oleh: Ina Rasiang Maja

Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kembali menjadi persoalan serius di Indonesia. Kebakaran tidak hanya menghanguskan hutan dan lahan, tetapi juga menghasilkan kabut asap yang mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat. Bahkan, karhutla yang terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan telah menelan korban jiwa. Kondisi ini menunjukkan bahwa karhutla bukan sekedar bencana musiman, melainkan persoalan serius yang berkaitan dengan tata kelola lingkungan dan perlindungan terhadap rakyat. 

Kabut asap karhutla semakin mendekati pemukiman warga. Detik.com/kalimantan melaporkan sejumlah kasus warga yang meninggal akibat terdampak karhutla dan asap. Salah satunya adalah seorang anak yang berusia 11 tahun di Murung Raya, Kalimantan Tengah, yang meninggal setelah mengalami sesak napas. Korban jiwa juga terjadi di Ketapang, Kalimantan Barat, ketika seorang pengendara sepeda motor meninggal setelah terjebak asap karhutla (Detik.com, 04/09/2026).

Persoalan ini juga makin serius karena kualitas udara masyarakat ikut memburuk. Kompas.id menyebut kabut asap karhutla telah berkembang menjadi persoalan kesehatan yang lebih luas dan masyarakat memiliki hak atas udara yang bersih. Artinya, dampak karhutla tidak dapat dipandang sebatas kerusakan kawasan hutan, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak dasar masyarakat untuk hidup aman dan sehat (Kompas.id, 05/09/2026).


Dampak Meluas ke Negara ASEAN

Karhutla di Indonesia juga memberikan dampak hingga ke negara-negara tetangga. Kabut asap dari kebakaran di wilayah Indonesia di laporkan berdampak ke Malaysia, Brunei Darussalam, dan Filipina. Sejumlah negara ASEAN bahkan menyampaikan protes dan mendorong penyelesaian persoalan kabut asap lintas batas (bbc.com, 02/09/2026).

Situasi tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla belum memberikan penyelesaian yang tuntas. BNPB masih melakukan berbagai upaya penanganan di sejumlah wilayah, termasuk operasi darat, patroli udara, water bombing, dan operasi modifikasi cuaca. Beberapa provinsi seperti Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan barat menjadi wilayah yang mendapatkan perhatian dalam penanganan karhutla (bnpb.go.id, 05/09/2026).

Upaya pemadaman tentu penting untuk menghentikan api dan menyelamatkan masyarakat. Namun, penanganan yang hanya berfokus pada pemadaman bersifat reaktif. Langkah ini belum cukup untuk mencegah kebakaran kembali terjadi karena tidak menyelesaikan persoalan yang menjadi pemicu utama karhutla. Selama akar persoalan tidak di sentuh, karhutla berpotensi terus berulang setiap tahun.


Karhutla dan Tata Kelola Korporasi

Karhutla yang terus terjadi tidak dapat dilepaskan dari persoalan tata kelola hutan dan lahan. Dalam sistem sekuler kapitalisme, pengelolaan sumber daya alam banyak dibuka bagi kepentingan investasi dan korporasi. Hutan dan lahan akhirnya dapat di posisikan sebagai aset ekonomi yang menghasilkan keuntungan. 

Orientasi keuntungan tersebut berpotensi berbenturan juga dengan kepentingan keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan. Ketika pengelolaan hutan lebih menitikberatkan pada keuntungan ekonomi, maka aspek ekologis dan keselamatan masyarakat dapat terpinggirkan.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) bahkan menyebut karhutla sebagai akumulasi kejahatan negara-korporasi. WALHI menyoroti persoalan pengelolaan ekosistem gambut, keberadaan konsesi perusahaan yang mengalami kebakaran, serta lemahnya penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab. Karena itu, penyelesaian karhutla dinilai harus menyentuh akar persoalan, termasuk evaluasi perizinan, pertanggung jawaban korporasi, pemulihan ekosistem, dan pengungkapan aktor ynag terlibat (walhi.or.id, 25/08/2026).

Jika tata kelola tetap memberikan ruang besar bagi kepentingan korporasi, sementara negara hanya hadir ketika kebakaran sudah terjadi, persoalan karhutla akan sulit diselesaikan secara menyeluruh. Negara semestinya tidak hanya sekedar menjadi pemadam kebakaran, tetapi juga memastikan tidak terjadi kerusakan sejak awal.


Negara sebagai Raa’in

Islam menempatkan penguasa sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap rakyatnya. Sebagaimana, sabda Rasulullah SAW.:
الإِمَامُ رَاعٍ، وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ.
“...Imam adalah pengurus (Raa’in) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya....” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadist ini menegaskan bahwa kepemimpinan bukan sekedar kekuasaan, tetapi suatu amanah untuk mengurus dan melindungi rakyat. Negara itu wajib memberikan perlindungan yang terbaik, termasuk ketika rakyat menghadapi ancaman bencana dan kerusakan lingkungan.

Nah, dalam persoalan karhutla, negara harus mengerahkan seluruh kemampuan untuk menyelamatkan masyarakat. Pengadaan infrastruktur pemantauan kebakaran,sistem deteksi dini, sarana pemadaman, pengelolaan kawasan gambut, hingga fasilitas kesehatan bagi masyarakat yang terdampak harus menjadi bagian dari tanggung jawab negara. Besarnya biaya tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan keselamatan rakyat.

Dan keselamatan jiwa juga merupakan perkara yang sangat dijaga dalam islam. Allah SWT. Berfirman:
وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا.
“...Dan barangsiapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia....” (QS. Al-Ma’idah: 32)

Ayat ini menunjukkan besarnya nilai sebuah kehidupan manusia. Karena itu, kebijakan negara seharusnya menempatkan penyelamatan nyawa masyarakat sebagai prioritas utama, bukan mengutamakan kepentingan ekonomi segelintir pihak.


Pencegahan dan Penegakan Hukum

Islam itu tidak hanya memberikan perhatian pada penanganan ketika bencana itu terjadi, tetapi juga pada pencegahannya. Sumber daya alam yang menjadi kebutuhan masyarakat luas tidak semestinya diserahkan kepada individu atau korporasi untuk dikuasai hanya demi keuntungan pribadi. Hutan yang termassuk dalam sumber daya yang dibutuhkan masyarakat harus dikelola oleh negara untuk kemaslahatan umum.

Dalam hal ini sebagaimana yang di sabdakan oleh Rasulullah SAW.:
الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: فِي الْكَلَإِ، وَالْمَاءِ، وَالنَّارِ.
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: padang rumput, air, dan api.” (HR Ibn Majah)

Hadist ini menjadi salah satu dasar bahwa sumber daya yang menyangkut kebutuhan umum itu tidak boleh dikuasai secara privat sehingga masyarakat kehilangan hak atasnya. Itu menjadi tanggung jawab negara dalam mengelolanya untuk kepentingan rakyat sekaligus menjaga keberlanjutannya.

Disisi lain, setiap pihak yang terbukti melakukan pembakaran atau menyebabkan kerusakan harus diberikan sanksi yang tegas dan menjerakan. Penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga harus menelususri pihak-pihak yang mendapatkan keuntungan atau memiliki tanggung jawab yang lebih besar. Dengan demikian, hukum benar-benar berfungsi sebagai pencegah sekaligus pelindung bagi masyarakat.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar