Oleh: Ummu Zaid
Bali yang dahulu terkenal aman, tempat di mana orang merasa aman berlibur, warga tidak khawatir bepergian tanpa mengunci pintu, memarkir motor tapi lupa mengamankan kuncinya, kini mulai terkikis oleh kecemasan karena pencurian marak bermunculan.
Pada awal bulan ini, seorang pemuda asal Bangli berinisial IGAS tertangkap karena mencuri BPKB, sertifikat tanah, dan cincin emas milik pacarnya sendiri dengan kerugian Rp83 juta [detik.com 07/09/2026]. Sementara itu di Kuta, Badung, remaja 16 tahun berinisial IKD ditangkap setelah 6 kali menjambret dan mengantongi Rp50 juta [detik.com 10/09/2026]. Masih di Badung, seorang pria tak dikenal menyusup ke Banjar Jempinis, Desa Pererenan, Mengwi, Selasa (15/9) dini hari dan membawa kabur motor NMax dari garasi [detik.com 16/09/2026].
Yang mencolok, pelaku tidak hanya warga pendatang, melainkan warga asli Bali, bahkan orang terdekat korban. Kasus ini menambah catatan kelamnya Bali hari ini. Mengapa hal ini bisa terjadi?
Kriminologi mengajarkan satu hukum dasar yang fundamental: kejahatan tidak pernah terjadi di ruang hampa. Hal ini sangat relevan untuk membaca situasi Bali hari ini. Pulau yang dulunya terkenal dengan kedamaian dan sistem sosialnya yang kuat, kini berhadapan dengan realitas kriminalitas yang meningkat.
Maraknya aksi pencurian ini bukanlah kebetulan yang berdiri sendiri. Ini adalah indikator nyata dari rusaknya sistem — baik secara ekonomi, sosial, maupun penegakan hukum — yang gagal menciptakan suasana kondusif bagi warganya, dan justru subur melahirkan ruang baru bagi kriminalitas.
Secara ekonomi, negeri ini dilanda krisis yang begitu terasa di kalangan menengah ke bawah. Harga kebutuhan hidup semakin mahal, baik kebutuhan mendasar seperti sandang, pangan, papan, maupun kebutuhan yang kini terasa mewah seperti pendidikan dan kendaraan. Desakan inilah yang seringkali menjadi pemicu pelaku.
Secara sosial, masyarakat cenderung semakin individualis. Ketidakpedulian pada orang yang mengalami kesulitan menjadi celah munculnya tindak kriminal. Pada sebagian kasus, pencuri mengaku terpaksa mencuri karena kebutuhan sehari-hari.
Secara hukum, penegakan hukum tidak tegas dan cenderung lamban. Buktinya, remaja di Kuta itu baru tertangkap setelah 6 kali beraksi. Fakta bahwa pencurian terus meningkat menguatkan bahwa hukum hari ini tidak membuat jera.
Bagaimana Islam memandang persoalan ini?
Dalam Islam, tindak kriminal pencurian dan penjambretan tidak dilihat sebagai kejahatan individu semata, melainkan kegagalan sistem dalam menjaga manusia. Karena itu Islam datang dengan sistem yang lengkap: mencegah sebelum terjadi, dan menghukum tegas ketika terjadi.
Inilah yang tidak dimiliki sistem hari ini. Sistem hari ini abai di hulu, lamban di hilir.
Islam sebagai sistem yang universal dan paripurna telah memiliki aturan yang patut dipelajari dan diterapkan sebagai alternatif dari hukum yang tidak berfungsi saat ini. Islam tidak hanya memberi sanksi, tapi membangun ekosistem yang menutup celah pencurian itu sendiri: negara menjamin kebutuhan pokok setiap warga, membuka lapangan kerja, mengelola zakat dan baitul mal untuk yang kesulitan, serta mendidik masyarakat dengan keimanan dan kepedulian.
Ketika pencegahan itu sudah sempurna, barulah hukuman ditegakkan dengan adil untuk memberi efek jera dan menjaga harta rakyat.
Mengenal Hukum Pencurian dalam Islam:
1. Pencurian (Sariqah)
Seperti kasus IGAS yang mencuri BPKB dan emas pacarnya secara diam-diam. Hukumannya adalah hudud potong tangan, sebagaimana firman Allah: "Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya..." [QS. Al-Maidah: 38]. Namun hukuman ini tidak asal tebas. Syaratnya sangat ketat: barang curian harus mencapai nishab (senilai 1/4 dinar emas atau sekitar 1,06 gram emas), dicuri dari tempat penyimpanan yang layak (hirz), dilakukan oleh orang baligh berakal, dan bukan karena terpaksa lapar. Jika syarat tidak terpenuhi, hukumannya menjadi ta'zir [hukuman kebijakan hakim].
2. Penjambretan / Perampasan dengan kekerasan (Hirabah / Qath'uth Thariq)
Seperti kasus remaja di Kuta yang menjambret 6 kali di jalan. Ini kejahatannya lebih berat dari sariqah karena merampas secara terang-terangan dengan kekerasan dan meneror pengguna jalan. Dalam Islam ini masuk kategori Hirabah. Hukumannya dijelaskan dalam QS. Al-Maidah: 33, bertingkat sesuai kejahatannya: bisa dipenjara dan diasingkan, dipotong tangan dan kaki secara silang, bahkan dihukum mati jika sampai membunuh. Tujuannya satu: membuat jera dan membuat jalanan aman kembali.
Dari sini jelas, yang dibutuhkan Bali bahkan Indonesia hari ini bukan sekadar revisi pasal KUHP atau tambah CCTV. Yang dibutuhkan adalah sistem alternatif yang mampu menyelesaikan akar masalahnya.
Islam dengan sistem ekonominya yang menjamin kesejahteraan, sistem sosialnya yang menghidupkan kepedulian, dan sistem hukumnya yang tegas dan adil, telah terbukti selama berabad-abad menciptakan keamanan yang hakiki.
Bali yang aman karena orang takut pada Allah, bukan hanya takut pada polisi, hanya akan terwujud jika kita berani kembali mempelajari dan menerapkan aturan Islam secara kaffah sebagai solusi universal. Bukan sekadar untuk ritual, tapi untuk mengatur kehidupan.
Wallahu a'lam bis shawwab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar