Oleh: Mia
Seperti layaknya rutinitas ketika musim panas berlangsung, Kebakaran hutan dan lahan kembali menjadi kabar yang berulang di negeri ini. Api muncul, asap menyelimuti udara, masyarakat mengeluhkan sesak dan gangguan kesehatan, petugas dikerahkan, helikopter water bombing diterbangkan, lalu setelah api padam kita berharap semuanya selesai.
Namun benarkah selesai? Atau kita hanya berhasil memadamkan api, sementara akar persoalannya tetap dibiarkan menyala?
Verifikasi fakta: Angka 48.889,69 hektare hingga 9 Agustus 2026 berasal dari BNPB. Pada 25 Agustus 2026 Kementerian Kehutanan mengumumkan sanksi terhadap enam perusahaan dengan total areal terbakar 1.511,55 hektare. Pemerintah kemudian memperkuat operasi darat dan udara, termasuk penggunaan helikopter water bombing dan berbagai upaya pemadaman lainnya.
Ini bukan angka kecil. Di balik setiap hektare yang terbakar, ada ekosistem yang rusak, udara yang tercemar, satwa yang kehilangan habitat, masyarakat yang terganggu aktivitasnya, dan biaya negara yang kembali harus dikeluarkan untuk menanggulangi bencana. Lebih serius lagi, persoalan ini tidak selalu berhenti pada faktor alam.
Pada 25 Agustus 2026, Kementerian Kehutanan mengumumkan sanksi administratif terhadap enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Hasil pengawasan menemukan kebakaran pada areal yang mereka kelola dengan total luas mencapai 1.511,55 hektare di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. Lima perusahaan dikenai paksaan pemerintah, sementara satu perusahaan dikenai pembekuan perizinan sekaligus paksaan pemerintah karena kebakaran di arealnya dinilai luas dan berulang.
Fakta ini tentu tidak boleh dijadikan alasan untuk menuduh semua perusahaan sebagai penyebab karhutla. Tetapi fakta tersebut cukup menjadi alasan bagi kita untuk mengajukan pertanyaan yang jauh lebih mendasar, Mengapa sumber daya alam yang begitu besar dan penting bagi kehidupan masyarakat dapat berada dalam tata kelola yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan?
Sebab hutan bukan sekadar hamparan tanah yang dapat dihitung dengan nilai rupiah. Hutan adalah bagian dari kehidupan. Ia menyimpan air, menjaga keseimbangan ekosistem, menjadi habitat berbagai makhluk hidup, dan berpengaruh terhadap kualitas udara serta kehidupan masyarakat di sekitarnya.
Ketika hutan dipandang terutama sebagai komoditas ekonomi, maka ada risiko besar bahwa pertanyaan "Berapa keuntungan yang bisa dihasilkan?" menjadi lebih dominan daripada pertanyaan "Berapa banyak kehidupan yang harus dilindungi?"Di sinilah kita perlu berani melakukan evaluasi terhadap paradigma pembangunan.
Apakah alam diciptakan hanya untuk menjadi sumber keuntungan segelintir pihak, ataukah ia merupakan amanah Allah yang harus dikelola untuk kemaslahatan seluruh manusia?
Islam memiliki cara pandang yang berbeda. Dalam Islam, manusia memang diperbolehkan memanfaatkan alam.Bahkan Islam mendorong manusia bekerja, mengelola bumi, dan mengambil manfaat dari apa yang Allah ciptakan. Tetapi pemanfaatan tersebut tidak boleh berubah menjadi eksploitasi tanpa batas.
Allah berfirman: "Dan janganlah kamu membuat kerusakan di bumi setelah (Allah) memperbaikinya."(QS. Al-A'raf: 56)
Ayat ini sangat relevan dengan persoalan lingkungan hari ini. Kemajuan ekonomi tidak boleh dibayar dengan kerusakan lingkungan. Keuntungan tidak boleh diperoleh dengan mengorbankan keselamatan masyarakat. Kekayaan alam tidak boleh dikelola dengan menghilangkan hak masyarakat luas.
Rasulullah bersabda: "Kaum Muslimin berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput dan api."(HR. Abu Dawud, Ahmad dan Ibnu Majah)
Hadis ini menjadi salah satu landasan penting dalam konsep kepemilikan umum dalam fikih Islam. Para ulama menjelaskan bahwa sumber daya yang memiliki karakter sebagai kebutuhan bersama tidak boleh dimonopoli sehingga masyarakat kehilangan hak untuk memanfaatkannya.
Karena itu, dalam perspektif ekonomi Islam, sumber daya alam yang termasuk kepemilikan umum tidak diperlakukan semata sebagai komoditas yang boleh dikuasai untuk keuntungan pribadi. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan sumber daya tersebut dikelola bagi kemaslahatan masyarakat.
Di sinilah perbedaan mendasar antara sekadar mengganti kebijakan dengan membangun sistem. Kita tidak sedang mengatakan bahwa pemerintah hari ini tidak melakukan apa apa. Faktanya, pemerintah telah melakukan pemadaman, menambah personel, mengerahkan helikopter water bombing, melakukan operasi darat, serta menjatuhkan sanksi kepada sejumlah perusahaan.
Semua langkah tersebut patut diapresiasi. Namun pertanyaan yang lebih penting adalah Bagaimana memastikan kebakaran yang sama tidak terus berulang?
Sebab negara tidak boleh hanya hadir ketika api sudah membesar. Negara harus hadir sebelum api menyala. Negara harus memastikan tata kelola lahan tidak membuka ruang bagi kepentingan yang mengorbankan keselamatan publik. Negara harus mampu mengawasi pemanfaatan sumber daya alam, memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran, memulihkan lingkungan yang rusak, dan memastikan rakyat mendapatkan manfaat yang adil dari kekayaan alam negerinya.
Islam meletakkan tanggung jawab kepemimpinan pada amanah, bukan sekadar kekuasaan. Rasulullah bersabda: "Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggung jawaban atas yang dipimpinnya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini seharusnya membuat siapa pun yang memegang amanah kekuasaan merenung. Kekuasaan bukan sekadar kesempatan membuat kebijakan. Kekuasaan adalah amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.
Rakyat yang kehilangan udara bersih bukan sekadar angka statistik. Anak yang sakit karena asap bukan sekadar data kesehatan. Petani yang lahannya terdampak bukan sekadar bagian dari laporan bencana.
Mereka adalah manusia yang memiliki hak untuk hidup aman dan mendapatkan lingkungan yang layak.
Rasulullah juga mengajarkan prinsip yang sangat kuat: "Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain."(HR. Ibnu Majah)
Prinsip ini semestinya menjadi ruh dalam setiap kebijakan pengelolaan alam.Jika sebuah aktivitas ekonomi mendatangkan keuntungan tetapi pada saat yang sama menimbulkan kerusakan besar bagi masyarakat, maka harus ada keberanian untuk mengevaluasinya.
Jika ada pihak yang sengaja membakar hutan demi kepentingan ekonomi, maka harus ada penegakan hukum yang tegas.Jika ada kelemahan dalam pengawasan, maka harus diperbaiki. Jika ada tata kelola yang membuka ruang konflik kepentingan, maka harus dibenahi.
Dan jika paradigma yang digunakan selama ini terbukti tidak mampu memberikan perlindungan yang memadai kepada manusia dan lingkungan, maka kita harus berani membuka ruang untuk mempertanyakan paradigma tersebut.
Jangan alergi terhadap evaluasi sistem. Sebab mencintai negeri bukan berarti harus membenarkan semua kebijakan yang ada. Mencintai rakyat bukan berarti diam ketika rakyat menjadi korban. Dan mencintai pembangunan bukan berarti menerima kerusakan alam sebagai harga yang tidak bisa dihindari.
Islam menawarkan cara pandang bahwa pembangunan harus tunduk pada aturan Allah. Kekayaan alam adalah amanah. Penguasa adalah pelayan dan pelindung rakyat. Kepentingan umum harus didahulukan daripada kepentingan segelintir orang. Pelanggaran harus ditindak. Kerusakan harus dicegah dan dipulihkan.
Maka persoalan karhutla seharusnya menjadi momentum bagi kita semua untuk bertanya lebih dalam. Apakah kita hanya membutuhkan teknologi pemadam yang lebih canggih, atau juga membutuhkan sistem yang mampu mencegah manusia merusak alam demi kepentingan ekonomi?
Apakah kita hanya membutuhkan lebih banyak helikopter water bombing, atau membutuhkan tata kelola sumber daya alam yang menjadikan keselamatan rakyat sebagai prioritas? Apakah kita hanya ingin api padam, atau benar benar ingin akar masalahnya di selesaikan?
Karena kalau setiap tahun kita kembali menghadapi asap, kebakaran, kerusakan lingkungan, dan penderitaan masyarakat, sementara pola pengelolaannya tidak berubah, maka mungkin masalah kita bukan semata mata kurangnya alat pemadam.
Bisa jadi kita sedang membutuhkan perubahan cara pandang. Islam tidak mengajarkan manusia untuk memusuhi alam. Islam justru menempatkan manusia sebagai khalifah yang memiliki amanah untuk memakmurkan bumi, bukan menghancurkannya.
Allah berfirman: "Dia telah menciptakan kamu dari bumi dan menjadikan kamu pemakmurnya."(QS. Hud: 61)
Maka sudah saatnya kita berhenti melihat hutan hanya sebagai angka investasi, lahan hanya sebagai aset bisnis, dan alam hanya sebagai sumber keuntungan.
Ada hak rakyat di sana. Ada amanah Allah di sana. Ada kehidupan generasi mendatang di sana.Dan ketika amanah itu dipertaruhkan, penerapan nilai nilai Islam dalam pengelolaan kehidupan bukan lagi sekadar wacana keagamaan.Ia menjadi kebutuhan manusia.
Sebab pada akhirnya, rakyat tidak hanya membutuhkan pemimpin yang mampu memadamkan api. Rakyat membutuhkan sistem yang mampu mencegah api kepentingan manusia membakar amanah Allah di muka bumi.
Wallohua'lam bissowab
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar