Oleh: Isnawati (Muslimah Penulis Peradaban)
Pada akhir Agustus, masyarakat, demonstran, dan netizen ramai mendesak agar RUU Perampasan Aset segera disahkan karena dinilai penting untuk melacak, menyita, merampas, dan mengembalikan aset hasil kejahatan. Desakan itu muncul di tengah besarnya kerugian negara akibat korupsi yang disebut mencapai sekitar Rp300 triliun sepanjang 2025, sedangkan uang pengganti yang berhasil kembali hanya sekitar Rp24 triliun (detiknews, 12/9/2026).
Pemerintah dan DPR pun mendukung pembahasan RUU tersebut dengan menekankan pentingnya aturan yang efektif, adil, transparan, melindungi hak kepemilikan yang sah, serta tidak hanya didasarkan pada kecurigaan. Artinya, persoalan RUU Perampasan Aset bukan sekadar bagaimana negara mengambil kembali harta hasil kejahatan, melainkan juga bagaimana kewenangan tersebut digunakan agar tidak melahirkan ketidakadilan baru.
Jangan Abaikan Batas
Selama ini masyarakat bisa saja memahami RUU Perampasan Aset secara sederhana, seolah-olah aturan tersebut hanya ditujukan untuk mengambil harta para koruptor. Padahal, jika berbicara tentang aset yang berkaitan dengan tindak pidana, cakupannya lebih luas sehingga menyentuh persoalan penting tentang batas kewenangan negara terhadap harta milik seseorang.
Oleh karena itu, pertanyaan masyarakat tidak cukup hanya, “Apakah RUU ini mampu merampas aset koruptor?” Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah, “Sejauh mana negara boleh mengambil aset seseorang dan apa jaminannya agar orang yang tidak bersalah tidak ikut menjadi korban?”
Persoalan ini menjadi penting karena sengketa bisnis tidak selalu berarti kejahatan, sebab kegagalan usaha, kerugian investasi, utang, dan wanprestasi merupakan risiko dalam kegiatan bisnis yang tidak otomatis dapat disebut sebagai penipuan atau penggelapan. Jika persoalan perdata dengan mudah berubah menjadi perkara pidana, kemudian diikuti pembekuan atau penyitaan aset, maka sengketa yang seharusnya diselesaikan secara perdata dapat berubah menjadi pintu masuk bagi penguasaan harta.
Di sinilah perlindungan terhadap pihak yang beritikad baik harus benar-benar diperhatikan agar hukum tidak justru menjerat orang yang sebenarnya tidak melakukan kejahatan. Negara harus mampu membedakan secara tegas antara harta yang memang berasal dari kejahatan dan harta yang diperoleh secara sah oleh seseorang yang kebetulan sedang berhadapan dengan perkara.
Negara memang membutuhkan kewenangan untuk mengejar dan merampas harta hasil kejahatan karena membiarkan pelaku menikmati hasil kejahatan jelas bukan solusi. Namun, semakin besar kewenangan yang diberikan kepada aparat, semakin kuat pula pembuktian, pengawasan, mekanisme keberatan, dan perlindungan hukum yang harus disediakan.
Prinsipnya harus sederhana dan tegas, yakni kejar aset hasil kejahatan, bukan sekadar aset milik orang yang sedang berperkara. Negara tidak boleh hanya menyatakan sebuah aset diduga berkaitan dengan tindak pidana tanpa menunjukkan dasar pembuktian yang jelas mengenai hubungan antara aset tersebut dan kejahatan.
Hukum Harus Melindungi
Pengawasan pengadilan, standar pembuktian, hak keberatan, penilaian aset secara independen, serta perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik bukan sekadar pelengkap dalam sebuah aturan. Semua itu merupakan pagar agar kewenangan negara tidak berubah menjadi kekuasaan untuk mengambil harta hanya berdasarkan dugaan.
Allah Swt juga sudah mengingatkan dengan tegas, “Janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan jalan yang batil.” (QS Al-Baqarah: 188), artinya tidak boleh mengambil harta orang lain secara batil, apalagi melalui kekuasaan tanpa pembuktian.
Bahaya terbesar bukan hanya ketika koruptor berhasil menyembunyikan hartanya, tetapi juga ketika hukum yang dibuat untuk memberantas kejahatan justru berpotensi menimpa masyarakat yang hartanya diperoleh secara sah. Jika seseorang yang tidak terbukti melakukan kejahatan kehilangan hartanya hanya karena tuduhan, sengketa, atau hubungan transaksi dengan pihak yang sedang diperiksa, yang hilang bukan hanya harta, melainkan juga rasa aman dan kepercayaan terhadap hukum.
Oleh karena itu, pemberantasan korupsi tidak boleh hanya dilakukan dengan memperbesar kewenangan negara, tetapi harus disertai penguatan integritas manusia yang menjalankan kewenangan tersebut. Sebab, sebaik apa pun aturan dibuat, hukum akan kehilangan kekuatannya jika aparat dapat disuap, perkara dapat direkayasa, barang bukti dapat dimainkan, atau aset dapat diselamatkan melalui hubungan kekuasaan.
"Apakah negara boleh merampas aset?”, adalah pertanyaan yang penting. Tetapi ada pertanyaan yang tidak kalah penting yaitu, “Siapa yang mengawasi orang yang diberi kewenangan untuk merampas aset?”
Solusi Tidak Sekadar Aturan
Islam menawarkan solusi yang lebih mendasar dengan membangun ketakwaan individu sebagai benteng pertama dalam menjalankan amanah. Orang yang memahami bahwa jabatan adalah amanah dan setiap harta akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah tidak hanya takut terhadap hukuman dunia, tetapi juga takut melakukan dosa.
Masyarakat pun harus menjadi kontrol sosial terhadap penguasa dan pejabat agar penyalahgunaan jabatan, suap, jual beli perkara, dan berbagai bentuk kemungkaran tidak dibiarkan berlangsung secara tersembunyi. Amar makruf nahi mungkar harus hidup, masyarakat tidak boleh bersikap diam ketika melihat penyimpangan yang merugikan kepentingan umum.
Negara wajib menegakkan hukum dengan tegas dan adil, sebab pelaku kejahatan harus ditindak dan harta yang terbukti berasal dari kejahatan harus dikembalikan. Seluruh proses tersebut tidak boleh dipengaruhi uang, kepentingan, tekanan, ataupun hubungan kekuasaan karena hukum harus berdiri di atas keadilan.
Sungguh, persoalan korupsi tidak cukup diselesaikan hanya dengan memperkuat aturan perampasan aset. Jika manusia yang memegang kewenangan masih dapat dibeli dan sistem masih membuka celah penyalahgunaan kekuasaan, kewenangan yang semakin besar justru berpotensi melahirkan ketidakadilan baru.
Sudah seharusnya, jangan hanya memperkuat tangan negara untuk merampas aset, tetapi perkuat pula ketakwaan manusia yang menjalankan hukum dan sistem yang mencegah kewenangan tersebut diperjualbelikan. Solusi hakiki bukan sekadar membuat aturan baru, melainkan membangun individu yang bertakwa, masyarakat yang aktif melakukan kontrol, dan negara yang menerapkan hukum berdasarkan syariat Islam secara tegas dan adil.
Semua itu membutuhkan perubahan mendasar dalam kehidupan, bukan sekadar tambal sulam aturan yang hanya menyelesaikan persoalan setelah kejahatan terjadi. Dengan penerapan Islam secara kaffah dalam naungan Syariah dan Khilafah, pemberantasan korupsi tidak hanya mengejar harta setelah kejahatan terjadi, tetapi juga membangun sistem yang mencegah korupsi, suap, jual beli hukum, dan penyalahgunaan kekuasaan sejak awal.
Jangan sampai semangat memberantas korupsi justru membuat masyarakat takut terhadap hukum yang seharusnya melindungi mereka. Hukum harus menjadi penjaga keadilan, bukan alat kekuasaan yang dapat mengambil harta manusia tanpa pembuktian yang jelas, sebab keadilan tidak akan lahir dari kewenangan yang berjalan tanpa amanah dan pengawasan.
Wallahualam bissawab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar