Karhutla Berulang, Hutan Dikuasai Kepentingan Oligarki


Oleh : Rohmah SE.Sy
 
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia terus berulang, memicu kabut asap yang melintas hingga batas negara serta menurunkan kualitas udara secara drastis. Hingga 9 Agustus 2026, luas lahan terbakar di Sumatera dan Kalimantan tercatat sekitar 48.889,69 hektar. Hingga 23 Agustus 2026, luas karhutla nasional bahkan telah mencapai 72.798 hektare, dengan Kalimantan Barat menyumbang 38.310 hektare.

Pemerintah mengandalkan penguatan operasi Satuan Tugas (Satgas) darat didukung helikopter water bombing sebagai upaya utama penanganan karhutla. Penegak hukum menemukan indikasi kuat bahwa banyak kebakaran dilakukan secara sengaja demi mempercepat pembukaan lahan perkebunan dan perkebunan kelapa sawit agar biaya operasional menjadi lebih murah dan ekonomi. Sebanyak 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dari berbagai wilayah di Riau, Kalimantan, dan Sumatera Selatan, dengan barang bukti berupa korek api, BBM, dan alat pertanian yang menunjukkan unsur kesengajaan yang nyata.

Dampak karhutla meluas hingga ke Papua: di Kabupaten Biak Numfor sekolah diliburkan, dan di Nabire aktivitas penerbangan terganggu akibat kabut asap. Titik panas di enam provinsi Papua mencapai 2.890 titik per 23 Agustus 2026 Di Pekanbaru, kualitas udara mencapai kategori tidak sehat bahkan sangat tidak sehat dengan jarak pandang menyusut hingga 2,5 km.

Presiden telah memerintahkan pencabutan izin korporasi yang terbukti terlibat karhutla dan Menteri Kehutanan menyatakan akan menindak tegas pelaku apa pun alasannya, namun karhutla tetap berulang.


Akar Masalah karhutla 

Akar masalah ini adalah Hutan sebagai komoditas bisnis Karhutla berulang tidak lepas dari sistem ekonomi yang memandang hutan dan lahan semata-mata sebagai komoditas untuk keuntungan. Lahan dibakar secara sengaja demi biaya murah dan keuntungan cepat, tanpa mempedulikan dampak jangka panjang bagi lingkungan dan kehidupan masyarakat.

Penanganan reaktif, bukan struktural Negara menindak secara teknis dan darurat: membentuk satgas, memadamkan api, dan menangkap pelaku perorangan. Namun, belum ada perubahan mendasar pada sistem penguasaan lahan dan pemberian izin konsesi yang justru menjadi akar masalah. Tanpa membenahi struktur kepemilikan dan penguasaan lahan, kebakaran akan terus terulang.
 
Kerugian publik, keuntungan pribadi, Kerusakan lingkungan, kabut asap lintas negara, gangguan kesehatan, pendidikan, dan transportasi ditanggung seluruh rakyat. Sementara itu, pelaku yang membakar lahan demi keuntungan bisnis sering kali tidak ditindak secara tegas dan menyeluruh, terutama pihak-pihak yang paling diuntungkan dari pembukaan lahan tersebut Kegagalan sistem kepemimpinan sekuler Kondisi ini mencerminkan sistem kepemimpinan yang menjauh dari dimensi moral dan spiritual. Jabatan dipahami sebagai alat kekuasaan dan pencari keuntungan pribadi atau kelompok, bukan sebagai amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada Allah SWT. Tidak ada pelaksanaan fungsi ri'ayah (pengayoman) dan junnah (perlindungan) terhadap rakyat secara utuh, sehingga kebijakan lebih banyak mengakomodasi kepentingan bisnis daripada melindungi rakyat dan bumi.


Kepemilikan Hutan Perspektif Islam

Hutan dalam perspektif Islam adalah milik umum. Hutan dan sumber daya alam dipandang sebagai milik Allah yang dikelola negara untuk kemaslahatan seluruh rakyat, bukan komoditas yang dapat diserahkan sepenuhnya kepada korporasi melalui izin konsesi semata. Negara wajib menjaganya agar tetap bermanfaat bagi seluruh umat, bukan hanya segelintir pihak.

Pemanfaatan yang adil dan berkelanjutan Rakyat boleh memanfaatkan hutan untuk kebutuhan hidup secara wajar, tanpa merusak atau menghalangi pihak lain mengambil manfaat yang sama. Kawasan yang dilindungi (hima) ditetapkan negara untuk menjaga keseimbangan ekologis dan dilarang dirusak atau dikuasai.
 
Negara memberi Sanksi tegas bagi perusak lingkungan siapa pun yang membakar hutan atau merusak bumi secara sengaja, baik perorangan maupun kelompok atau perusahaan, karena itu termasuk kerusakan di muka bumi yang dilarang agama.
 
Pemimpin sebagai pelindung dan pengayom Pemimpin dalam Islam adalah ra'in wa mas'ul (pemimpin dan bertanggung jawab) serta junnah (perisai bagi rakyat). Ia wajib mengutamakan keselamatan rakyat di atas kepentingan bisnis, mencegah kerusakan lingkungan sejak dini, dan menindak tegas pihak yang merugikan rakyat. Dalam sistem Islam, mitigasi bencana bukan sekadar reaksi saat api menyala, melainkan upaya sistematis menjaga bumi agar tidak rusak demi kebaikan bersama

Karhutla yang terus berulang bukan sekadar bencana alam, melainkan bencana buatan manusia yang berakar pada sistem penguasaan lahan demi keuntungan bisnis dan lemahnya perlindungan negara terhadap rakyat. Perubahan mendasar pada sistem pengelolaan sumber daya alam dan pengembalian fungsi kekuasaan sebagai amanah Allah SWT adalah satu-satunya jalan untuk melepaskan rakyat dari penderitaan berulang ini.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar