Oleh : Sylvi Raini
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali diwarnai kasus dugaan keracunan di berbagai daerah. Dalam rentang 1–3 September 2026, kejadian dilaporkan terjadi antara lain di Sidoarjo, Rembang, Agam, Nganjuk, Jombang, hingga Tana Toraja. CNN Indonesia melaporkan sedikitnya 664 orang terdampak di Sidoarjo, sementara Kompas.com mencatat 752 siswa dan 25 guru di SMAN 1 Lasem, Rembang, mengalami gejala seperti diare, mual, dan sakit perut. Di Agam, ratusan siswa juga dilaporkan mengalami dugaan keracunan setelah mengonsumsi MBG.
Kasus di Sidoarjo terus bertambah. Kompas.com kemudian melaporkan jumlah korban mencapai 668 orang, sementara laporan Kompas.id menyebut lebih dari 400 santri di Sidoarjo mengalami dugaan keracunan. Rangkaian kasus ini bahkan mendapat perhatian media internasional melalui BBC Indonesia.
Persoalannya tidak berhenti pada kejadian September. Menurut data Kementerian Kesehatan yang dikutip AP, hingga 2 September 2026 terdapat 560 kejadian terkait MBG dengan 50.059 orang terdampak, yang tersebar di 245 kabupaten/kota dan 36 provinsi. Pemerintah kemudian melakukan evaluasi dan memberikan sanksi terhadap sejumlah SPPG. Di Sidoarjo, misalnya, operasional SPPG dihentikan sementara dan kepala dapurnya dicopot.
Sementara itu, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menyebut lebih dari 80 persen kasus keracunan berkaitan dengan pelanggaran SOP, termasuk penyimpanan makanan dan waktu konsumsi. Pernyataan ini kemudian menjadi dasar bagi pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan MBG.
Namun, ketika kasus serupa terjadi berulang di banyak daerah dan jumlah korbannya sudah mencapai puluhan ribu, persoalannya layak dilihat lebih jauh daripada sekadar pelanggaran SOP.
Sebab di balik angka-angka itu ada anak-anak yang sakit, orang tua yang cemas, dan masyarakat yang mempercayakan kebutuhan makan mereka kepada negara. Makanan yang seharusnya memberi gizi justru membawa risiko bagi penerimanya.
MBG : Bukan Solusi Kelaparan dan Stunting
Keracunan massal dalam program MBG tidak bisa hanya ditimpakan pada kelalaian menjalankan SOP. Jika kasus serupa terus terjadi di banyak daerah dan korbannya mencapai puluhan ribu orang, berarti ada masalah yang lebih dalam, yaitu kegagalan sistemis. SOP hanya menjelaskan kesalahan yang terjadi di tingkat pelaksanaan, tetapi tidak menjelaskan mengapa sistem yang sama terus membuka ruang bagi kesalahan tersebut. Persoalan ini tidak terlepas dari mindset bisnis yang digunakan pemerintah dalam mengelola program pemenuhan kebutuhan rakyat. MBG dijalankan dalam skala sangat besar dengan melibatkan SPPG, yayasan, mitra, investor, pengadaan bahan, target produksi, dan berbagai mekanisme kerja sama. Ketika kebutuhan dasar rakyat dikelola dengan banyak kepentingan ekonomi di dalamnya, risiko yang muncul bukan hanya soal makanan terlambat atau tidak sesuai standar, tetapi juga kepentingan efisiensi dan keuntungan yang dapat berbenturan dengan kualitas dan keselamatan makanan.
Masalah tersebut semakin terlihat dari desain SPPG. Ketentuan satu SPPG melayani minimal sekitar 2.500 porsi setiap hari membuat satu dapur harus memproduksi, menyimpan, dan mendistribusikan makanan dalam jumlah besar secara terus-menerus. Dalam kondisi seperti ini, menjaga kebersihan bahan, peralatan, tenaga kerja, suhu makanan, waktu penyimpanan, sampai distribusi bukan pekerjaan sederhana. Bahkan ketika SPPG sudah memiliki SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi), sertifikat tersebut tidak berarti makanan yang diproduksi setiap hari otomatis aman. Sertifikat menunjukkan pemenuhan persyaratan tertentu, tetapi keamanan makanan harus dijaga pada setiap proses dan setiap hari. Karena itu, persoalannya bukan hanya apakah SPPG memiliki sertifikat, tetapi apakah kapasitas tempat, peralatan, tenaga kerja, dan sistem kerjanya benar-benar mampu menangani ribuan porsi dengan aman. Apalagi jika ada SPPG yang kemampuan dan kelayakannya berada di bawah standar tersebut.
Persoalan berikutnya ada pada perizinan dan tata kelola pendirian SPPG. Jika kelayakan lebih banyak dilihat dari kelengkapan administrasi, sementara kondisi nyata tempat, peralatan, kapasitas dapur, serta kualitas dan jumlah tenaga kerja tidak diperiksa secara ketat dan terus-menerus, maka izin tidak menjamin sebuah SPPG benar-benar layak beroperasi. Lebih jauh, munculnya dugaan praktik jual beli titik dan pembagian keuntungan antara yayasan, investor, dan mitra SPPG menunjukkan adanya potensi kepentingan ekonomi di dalam rantai pelaksanaan MBG. Dalam kondisi seperti ini, kualitas makanan dapat menjadi salah satu bagian yang ikut ditekan ketika pengelola berusaha menjaga biaya dan keuntungan. Pada akhirnya, yang menanggung risiko dari keputusan tersebut bukan investor atau pihak yang memperoleh keuntungan, tetapi anak-anak dan masyarakat yang mengonsumsi makanan tersebut.
Semua persoalan itu kemudian diperparah oleh lemahnya pengawasan negara. Program sebesar MBG tidak cukup diawasi melalui dokumen, sertifikat, atau pemeriksaan setelah terjadi masalah. Negara harus memastikan sejak awal bahwa SPPG yang beroperasi benar-benar layak, bahan makanan aman, tenaga kerja memenuhi standar, kapasitas produksi sesuai kemampuan, dan seluruh proses berjalan sebagaimana mestinya. Jika pengawasan baru bergerak setelah ratusan orang keracunan, maka negara pada dasarnya baru bertindak setelah rakyat menjadi korban. Karena itu, mencopot kepala dapur atau menutup SPPG yang bermasalah memang diperlukan, tetapi tidak menyelesaikan akar persoalan. Selama desain sistem, kepentingan ekonomi, kapasitas SPPG, dan pengawasan negara tidak dibenahi, kesalahan yang sama sangat mungkin terus berulang.
Dengan demikian, masalah MBG bukan sekadar SOP yang dilanggar oleh petugas. Masalah utamanya adalah bagaimana negara merancang dan menjalankan sebuah program yang menyangkut kebutuhan dasar rakyat. Ketika kebutuhan makan rakyat dikelola dengan pendekatan yang menyerupai pengelolaan bisnis, rakyat berisiko diposisikan sebagai target distribusi, sementara efisiensi, biaya, dan kepentingan para pengelola ikut menentukan bagaimana makanan itu disediakan. Padahal, mengurus kebutuhan rakyat bukanlah aktivitas bisnis. Itu adalah tanggung jawab negara.
Islam menawarkan Solusi Tuntas
Dalam Islam, pemenuhan pangan keluarga pada dasarnya merupakan tanggung jawab ayah sebagai pencari nafkah. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman: “Dan kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut.” (QS. Al-Baqarah: 233)
Karena itu, negara tidak mengambil alih seluruh tanggung jawab keluarga. Negara justru wajib menciptakan kondisi agar para ayah mampu menjalankan kewajibannya, membuka lapangan pekerjaan dan kesempatan usaha, memastikan kebutuhan pokok tersedia, serta mencegah penimbunan, monopoli, dan distribusi yang membuat harga pangan sulit dijangkau. Dengan demikian, keluarga memiliki kemampuan untuk memenuhi sendiri kebutuhan pangan yang baik bagi anak-anaknya.
Jika negara memberikan makanan secara langsung, hal itu bukanlah proyek bisnis, melainkan bagian dari ri'ayah (pengurusan) rakyat. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda: “Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Prinsip ini menuntut negara bekerja untuk kemaslahatan rakyat, bukan mencari keuntungan dari kebutuhan mereka. Pada masa Khalifah Umar bin Khattab, ketika terjadi paceklik ‘Am ar-Ramadah, negara turun langsung mengupayakan dan mendistribusikan pangan bagi masyarakat. Artinya, negara memang dapat mengambil peran langsung ketika rakyat membutuhkan, tetapi posisinya sebagai pelayan dan penjamin kebutuhan rakyat, bukan pengelola bisnis pangan.
Namun, mekanisme semacam ini mustahil berjalan optimal jika ditempatkan dalam sistem yang sejak awal dibangun dengan logika kapitalisme. Sebuah sistem yang menjadikan keuntungan sebagai salah satu orientasi utama dalam aktivitas ekonomi. Ketika kebutuhan rakyat dikelola melalui rantai kepentingan, investasi, target, dan pembagian keuntungan, kepentingan rakyat sangat mudah berbenturan dengan kepentingan memperoleh laba. Di titik inilah makanan untuk rakyat dapat berubah menjadi sekadar angka produksi dan distribusi.
Karena itu, persoalannya tidak cukup diselesaikan dengan mengganti kepala dapur, menutup SPPG, atau memperketat SOP. Yang perlu dibenahi adalah sistem yang menaunginya. Islam sebagai rahmatan lil 'alamin tidak hanya mengatur ibadah, tetapi memberikan seperangkat aturan kehidupan, termasuk sistem ekonomi dan sistem politik pemerintahan. Islam datang dari Allah, Zat yang menciptakan manusia dan paling mengetahui apa yang baik bagi kehidupan manusia.
Maka, penerapan syariat Islam bukan sekadar mengganti aturan teknis, tetapi menempatkan seluruh pengurusan rakyat dalam sistem yang memiliki standar yang benar yaitu keluarga diperkuat, nafkah dipastikan, kebutuhan pokok dijaga keterjangkauannya, rakyat yang tidak mampu dijamin, dan negara mengawasi semuanya sebagai amanah. Pengawasan pun tidak menunggu korban berjatuhan.
Selain itu didalam islam terdapat seorang Qodhi sebagai hakim umat. Fungsi Qodhi hisbah dapat digunakan untuk mengawasi aktivitas yang menyangkut kepentingan masyarakat, termasuk kualitas, keamanan, takaran, dan distribusi makanan.
Inilah perbedaan mendasarnya dalam kapitalisme, rakyat sangat mudah ditempatkan sebagai pasar dan kebutuhan mereka menjadi ruang bisnis. Dalam Islam, rakyat adalah amanah yang wajib diurus negara. Karena itu, jika ingin menghadirkan mekanisme pemenuhan kebutuhan rakyat yang benar-benar berorientasi pada keselamatan dan kemaslahatan, yang dibutuhkan bukan sekadar program yang lebih baik, tetapi sistem yang kondusif untuk menjalankannya yakni sistem Islam dengan penerapan syariat secara menyeluruh. Wallahu’alam Bi showab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar