Karhutla: Bisnis di Balik Bara


Oleh : Diana Kamila

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun ini kembali menjadi bencana tahunan yang merenggut nyawa. Di Kalimantan Tengah, seorang bocah 11 tahun di Puruk Cahu meninggal dunia akibat sesak napas setelah kondisi asmanya memburuk karena kabut asap, sementara seorang pengendara motor di Ketapang, Kalimantan Barat, tewas karena kehabisan oksigen saat terjebak asap di jalan. Dua relawan pemadam kebakaran turut menjadi korban setelah berhari-hari berjibaku memadamkan api. Titik api yang semula jauh dari permukiman kini merangsek mendekati kampung dan kota, sementara kabut asap menyelimuti wilayah yang makin luas (Detikkalimantan, 4 September 2026).

Dampaknya bahkan menembus batas negara. Kabut asap dari Kalimantan telah mencapai Malaysia, Brunei Darussalam, hingga Filipina, memaksa ratusan sekolah meliburkan kegiatan tatap muka karena indeks pencemaran udara masuk kategori berbahaya. Malaysia dan Brunei Darussalam sepakat membawa persoalan ini ke mekanisme ASEAN, sebuah langkah yang oleh pakar hukum internasional dinilai menandakan pemerintah Indonesia dianggap tidak mampu dan tidak berkomitmen menyelesaikan karhutla secara tuntas. Jika penyelesaian di tingkat regional menemui jalan buntu, bukan tidak mungkin Indonesia digugat hingga ke Mahkamah Internasional (BBC Indonesia via Detik, 2 September 2026).

Situasi ini menegaskan bahwa karhutla bukan sekadar bencana alam akibat kemarau panjang, melainkan akumulasi kejahatan negara dan korporasi. Analisis organisasi lingkungan menemukan ratusan ribu titik panas tersebar di Sumatra, Kalimantan, dan Papua, dengan sebagian besar berada di dalam konsesi perusahaan kehutanan maupun perkebunan sawit. Sejumlah perusahaan bahkan tercatat memiliki rekam jejak kebakaran berulang dari tahun ke tahun tanpa pernah menuntaskan kewajiban pemulihan lingkungan, namun tetap leluasa beroperasi (WALHI, 25 Agustus 2026).

Selama ini, negara hanya berfokus pada upaya pemadaman di lapangan, tanpa pernah membenahi akar persoalan berupa tata kelola hutan yang timpang. Hutan tetap diserahkan pengelolaannya kepada korporasi melalui izin-izin usaha berskala besar, sementara perusahaan hanya mengejar keuntungan dan abai terhadap keselamatan rakyat maupun kelestarian ekosistem. Ketika kebakaran terjadi berulang di lahan konsesi yang sama, sanksi yang dijatuhkan pun sering kali hanya berupa teguran administratif, jauh dari efek jera.

Pola ini adalah konsekuensi logis dari tata kelola hutan dalam sistem sekuler-kapitalistik, yang melegalkan privatisasi hutan demi keuntungan penguasa dan kroninya. Dalam sistem semacam ini, penguasa tidak lagi berperan sebagai raa'in atau pengurus rakyat, melainkan sekadar regulator yang memfasilitasi kepentingan pemilik modal. Akibatnya, upaya penyelesaian karhutla tidak pernah menyentuh akar masalah dan terus berulang setiap tahun, sementara rakyat yang menanggung dampak kesehatan, ekonomi, dan bahkan nyawa.

Islam memandang negara sepenuhnya sebagai raa'in yang wajib mengurusi rakyat dengan sebaik-baiknya, termasuk dalam menyelesaikan karhutla secara tuntas, meski harus mengeluarkan dana besar untuk pengadaan infrastruktur pemadaman maupun pencegahan yang memadai. Penyelamatan nyawa rakyat harus menjadi prioritas utama, sehingga tidak ada lagi warga yang jatuh sakit apalagi meninggal dunia akibat kelalaian tata kelola yang seharusnya bisa dicegah.

Upaya pencegahan mesti mendapat perhatian yang jauh lebih serius daripada sekadar pemadaman saat api sudah membesar. Hutan harus dikembalikan pada kedudukannya sebagai milik umum yang tidak boleh diprivatisasi atau diserahkan penguasaannya kepada segelintir korporasi. Pelaku pembakaran, baik individu maupun korporasi, harus dihukum tegas dengan sanksi yang benar-benar menjerakan, agar karhutla tidak lagi menjadi tragedi tahunan yang terus berulang tanpa penyelesaian.





Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar