Oleh : Diana Kamila
Sebanyak 40.759 warga tercatat menjadi korban keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Temuan ini berdasarkan hasil pemantauan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) sejak 2025 hingga awal Agustus 2026. Korban keracunan tersebar di 36 provinsi, mulai dari pelajar dan guru hingga ibu serta balita yang mengikuti program posyandu sebagai bagian dari manfaat MBG (Kompas.id, 13 Agustus 2026).
Lonjakan jumlah kasus dan korban jiwa akibat keracunan MBG mengindikasikan kerentanan sistem distribusi pangan yang semakin kritis. Kegagalan pengawasan, minimnya transparansi, dan lemahnya akuntabilitas operasional turut memperburuk kinerja program unggulan ini. Bayangkan, untuk program sebesar ini, audit lokasi hanya dilakukan pada sekitar 15 persen titik penyelenggara, sementara pelanggaran standar dan penyimpangan SOP yang berulang mencapai angka 85 persen. Tidak mengherankan bila tragedi keracunan MBG terus berulang tanpa solusi yang konkret.
Di sisi lain, merujuk pada Nota Keuangan RAPBN 2027, alokasi anggaran Badan Gizi Nasional (BGN) pada 2027 justru meningkat dibandingkan tahun ini, dari Rp229 triliun menjadi Rp240 triliun. Jumlah yang sangat fantastis, namun patut dipertanyakan: mampukah anggaran sebesar itu benar-benar menuntaskan akar masalah malnutrisi (stunting) dan kemiskinan struktural?
Lonjakan kasus keracunan MBG menjadi bukti tak terbantahkan atas kegagalan sistemik BGN dalam menjamin keamanan pangan anak sekolah, bukan sekadar “kecelakaan”. Perbaikan SOP saja tidak cukup, sebab keracunan pangan dalam program berskala masif adalah sinyal lemahnya tata kelola (governance), bukan semata kelalaian dapur. Karena itu, pemerintah harus merespons dengan solusi menyeluruh, bukan hanya permintaan maaf kepada korban dan janji perbaikan SOP disertai pemberhentian sementara SPPG lokal yang bermasalah. Diperlukan tindakan tegas dan tanggung jawab penuh: mulai dari menghentikan seluruh program MBG untuk audit dan evaluasi menyeluruh, hingga menetapkan rentetan kasus ini sebagai kejadian luar biasa.
Pelanggaran SOP yang merenggut nyawa dan kesehatan massal sangat sah dibawa ke ranah pidana. Tanggung jawab hukum tidak boleh berhenti di tingkat bawah, yakni juru masak semata. Kelalaian fatal ini harus menyeret kepemimpinan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ke meja hijau.
Dengan demikian, akar masalah sesungguhnya dari keracunan makanan—yang sejatinya hanyalah gejala—ada dua. Pertama, kegagalan sistemik dan SOP BGN (persoalan proses). Kedua, eksploitasi oligarki dan kemiskinan struktural (persoalan akar). Program instan bernilai ratusan triliun rupiah sangat rentan dibajak oleh keserakahan oligarki dan koruptor. Sistem yang eksploitatif semacam ini pada akhirnya menukar nyawa rakyat demi keuntungan segelintir pihak.
Dalam pandangan Islam, negara sepenuhnya berperan sebagai pelayan dan pengurus rakyat yang harus bersih dari tujuan-tujuan bisnis. Cara pandang ini harus dimiliki oleh semua level pemerintahan, dari pusat hingga unit pelaksana teknis. Dari mindset inilah akan lahir tanggung jawab penuh dalam mengurus kebutuhan rakyat, sehingga mekanisme penyediaan makanan dapat dikelola seefisien mungkin, disertai pengawasan yang berjalan optimal.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar