Insersi Kurikulum L687Q, Efektifkah mencegah L687Q?


Oleh: Oktavia, S. Pt (Aktivis Muslimah)

Kehidupan era saat ini mendefinisikan cinta telah mengalami pergeseran yang sangat signifikan. Cinta hanya diartikan sebagai saling mengasihi, debaran dada, manis dikata-kata, pelayanan dan hasrat yang memuaskan tanpa batas. Atas nama cinta semua cara dihalalkan, syariat diterabas bahkan akalpun tidak lagi digunakan. Batasan halal-haram menjadi kabur di kalangan orang yang dimabuk cinta, tanpa sadar mereka bukan sedang memupuk cinta namun sedang menyiapkan bom waktu yang akan menghancurkan generasi kedepan.

Nafsu berbalut cinta tengah menghantui Indonesia ke ujung jurang kehancuran generasi. Atas nama cinta orang menganggap dirinya normal (L687Q) terus melakukan hubungan dengan dalil mereka punya hak atas pilihan hidup mereka tanpa memahami akibat dari perbuatan mereka. Times Indonesia memaparkan dalam lamannya, bahwa L687Q di Indonesia jumlahnya sangat banyak. Kementerian Kesehatan, mencatat sekitar 1.095.970 jiwa pada tahun 2022 atau 0,44 persen populasi Indonesia masuk dalam kategori L68T. Di Kota Bekasi, Yayasan Lembaga Kasih Indonesia Kita mencatat 6.176 individu L68T tersebar di 12 kecamatan. Jumlah itu meningkat dibandingkan data 2023 yang mencatat 544 orang (TimesIndonesia, 2 mei 2026).

Kementerian Agama merespon masalah L687Q ini dengan menargetkan materi edukasi pencegahan budaya L687Q. Materi ini mulai diajarkan kepada peserta didik pada tahun ajaran 2026/2027. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara. Rencananya, materi tersebut akan diintegrasikan melalui mekanisme insersi ke dalam kurikulum yang sudah ada, menyasar siswa mulai dari kelas IV Sekolah Dasar (SD) hingga jenjang SMP dan SMA, Kemenag.go.id (22/07/26).

Meski kebijakan ini tampak sebagai respons cepat pemerintah dalam membentengi generasi muda dari virus L687Q, muncul sebuah pertanyaan mendasar: Apakah insersi kurikulum ini mampu mencegah L687Q secara efektif?


Dilema Kurikulum Insersi, Ditengah Arus Liberalisme 

Menyisipkan materi bahaya L687Q didalam pelajaran anak-anak bagai menambal bendungan rapuh yang bocor dengan isolasi. Bukannya mencari sumber masalah dan menyelesaikannya, justru pemerintah seolah memberi solusi yang semakin membuat pelajar dilema. Fakta diluar sekolah berbeda dengan apa yang didapat disekolah.

Budaya L687Q ini tidak lahir begitu aja, namun ia lahir dari ide Sekulerisme yang mengusung kebebasan (liberalisme). L687Q tumbuh subur di sistem kehidupan Sekulerisme Liberal yang mengagungkan kebebasan di atas nilai-nilai agama dan moral, memisahkan agama dengan kehidupan mereka. Atas paham ini yang diadopsi masyarakat, para pelaku L687Q tidak merasa takut melakukan kemaksiatan, karena di benak mereka perkara penyimpanan ini tidak ada kaitannya dengan agama. Di perparah dengan payung Hak Asasi Manusia (HAM), gerakan ini memiliki agenda politik yang jelas, yakni legalisasi pernikahan sesama jenis.

Pemerintah mulai resah dengan jumlah L687Q semakin meningkat, namun ketika negara tidak menyentuh akar masalah dari meningkatnya L687Q ini, maka solusi yang ada hanya terlihat solusi formalitas. Masyarakat, pelajar dibuat dilema. Disatu sisi mereka mendapatkan pemahaman dari sekolah bahwa L687Q berbahaya, namun dilain sisi negara masih membiarkan segala akses yang membuat virus ini menyebar dengan tontonan, musik, gambar, buku-buku berbau L687Q. Kontradiksi ini alih-alih membuat siswa waspada, justru membuat siswa memicu kejenuhan (desensitization) dalam kurun waktu 9 tahun, sehingga siswa lambat laun menganggap isu tersebut sebagai hal yang "biasa saja", yang lebih parah lagi bukannya siswa teredukasi bahayanya virus L687Q, justru mereka terstimulus untuk melakukan hal itu.

Edukasi yang hanya bersifat formalitas tidak akan menyelesaikan masalah atas menyebarnya virus L687Q ini. Justru solusi insersi materi L687Q melalui kurikulum menunjukkan gagalnya pemerintah melihat propaganda liberal masuk begitu masifnya.

Maka untuk menyelesaikan problematika ini, harus dimulai dengan menyentuh akar sistem yang menyebabkan masalah ini terjadi. Mengganti sistem yang salah (Sekulerisme liberalisme) dengan sistem Islam yang paripurna.


Islam Punya Solusi 

Islam adalah agama sempurna lagi paripurna, semua hal diatur sebagai bentuk penjagaan kepada umat dan generasi. Islam memiliki mekanisme tersendiri untuk mencegah dan menyelesaikan masalah L687Q ini. 

Upaya pertama adalah upaya preventif. Islam menjaga generasi dimulai dari menjaga aqidah setiap individu agar tetap kokoh, menjaga aurat antara laki-laki dan perempuan ataupun sesama, memisahkan tempat tidur, menundukkan pandangan, menjaga tontonan dan masih banyak pencegahan supaya individu tidak mengarah kepada virus L687Q ini.

Yang kedua, upaya kuratif difungsikan untuk menyelesaikan masalah agar tidak lagi timbul korban dan pelaku. Selain itu upaya kuratif secara syar'i akan menghapus dosa bagi para pelaku dan membuat jera bagi orang yang ingin melakukan hal serupa. Hukuman bagi perilaku L687Q ada banyak, diantara bagi gay (liwath) hukumannya adalah dijatuhi hukuman mati. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ
“Barangsiapa yang mengetahui ada yang melakukan perbuatan liwath (sodomi) sebagaimana yang dilakukan oleh Kaum Luth, maka bunuhlah kedua pasangan liwath tersebut.”

Sedangkan untuk kasus yang lain akan ditentukan hukuman oleh pemimpin sesuai kadar kemaksiatan yang dilakukan oleh pelaku. 

Mayoritas ulama dari empat mazhab (Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hanbali) sepakat bahwa hubungan seksual sesama wanita (lesbian/ sihaq) tidak dikenai hukuman had (seperti rajam atau cambuk zina), melainkan dihukum dengan takzir. Takzir ada banyak, tergantung kemaksiatan yang dilakukan oleh pelaku.

Islam yang indah ini akan menghasilkan keindahan bagi generasi jika diterapkan, bukan hanya dipelajari ataupun dihafal. Akan menjadi hal yang disayangkan jika Islam dipelajari namun untuk urusan kehidupan justru menghendaki hukum yang batil.

Wallahu a'lam




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar