Oleh: Habibah, Amd.Keb.
Peresmian 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) digadang-gadang sebagai langkah membangkitkan ekonomi desa. Program ini disebut akan memperkuat kemandirian masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan rakyat kecil. Di tengah kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan ekonomi, masyarakat tentu berharap koperasi benar-benar menjadi solusi, bukan sekadar seremoni politik.
Namun publik patut bertanya: benarkah koperasi ini akan mengangkat derajat hidup rakyat desa, atau justru menjadi pintu masuk baru bagi korporasi besar untuk menguasai desa dengan label “koperasi rakyat”?
Keraguan itu bukan tanpa alasan. Banyak program ekonomi kerakyatan selama ini berakhir menjadi proyek administratif, alat pencitraan politik, atau malah dikuasai elite tertentu. Dalam sistem kapitalisme, program yang mengatasnamakan rakyat sering justru memperkuat dominasi pemilik modal.
Desa hari ini lebih dipandang sebagai pasar ekonomi yang menguntungkan daripada komunitas yang harus dilindungi. Ketika desa memiliki potensi pertanian, perkebunan, atau sumber daya alam, korporasi akan mencari cara untuk menguasai rantai produksi hingga distribusi. Bahkan istilah “koperasi” bisa dipakai sebagai topeng agar penetrasi modal tampak seolah demi kepentingan rakyat.
Padahal koperasi sejatinya lahir dari semangat gotong royong dan kepemilikan bersama, bukan alat eksploitasi ekonomi. Karena itu masyarakat harus waspada jika koperasi hanya menjadi formalitas tanpa mengubah struktur ekonomi yang timpang.
Fakta di lapangan menunjukkan desa masih menghadapi persoalan serius: pupuk langka, harga panen dipermainkan tengkulak, lahan pertanian tergerus industri, dan anak muda desa terpaksa urbanisasi karena minim pekerjaan. Sementara keuntungan terbesar justru dinikmati korporasi besar yang menguasai pasar dan distribusi.
Koperasi Desa Mengancam Pelayanan Rakyat
Kebijakan pendanaan KDMP akan menyedot sebagian besar dana desa, mengalihkan porsi anggaran yang sebelumnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa serta layanan kesehatan masyarakat untuk dijadikan modal KDMP.
Bahkan, sekitar 58% dana desa atau puluhan triliun rupiah dialokasikan untuk program koperasi, sehingga dana yang tersedia bagi desa menjadi jauh berkurang. Dampaknya, sejumlah kebutuhan dasar masyarakat desa, termasuk layanan kesehatan seperti posyandu dan puskesmas, terancam tidak optimal.
Lebih lanjut, pengurangan dana desa menyebabkan berbagai program kesehatan masyarakat ikut terdampak, seperti pemberian makanan tambahan, imunisasi, hingga insentif bagi kader kesehatan.
Sejumlah pihak menilai kebijakan tersebut perlu dikaji ulang karena dianggap mengabaikan kebutuhan riil masyarakat desa serta berpotensi melemahkan akses layanan kesehatan dasar yang selama ini sangat bergantung pada dana desa.
KDMP menyediakan pembiayaan bagi masyarakat desa, terutama pelaku UMKM, dengan bunga sekitar 6% per tahun atau setara 0,5% per bulan. Sumber dananya berasal dari skema KUR serta perbankan Himbara yang menyalurkan modal ke koperasi dengan kisaran bunga 6%.
Setiap koperasi diberi akses pinjaman hingga Rp3 miliar dengan jangka waktu maksimal enam tahun, sebagaimana diatur dalam PMK 49/2025. Program ini dipromosikan sebagai langkah untuk menekan praktik rentenir dan pinjaman online sekaligus memperluas akses permodalan di tingkat desa.
Namun inti dari skema ini tetap tidak berubah: berbasis bunga, dan itu termasuk riba. Dalam Islam, riba dilarang secara tegas. Negara seharusnya menghentikan praktik ini, bukan justru memperluasnya melalui program resmi. Ketika sistem berbunga dijadikan solusi, maka negara secara langsung menyeret masyarakat pada praktik yang diharamkan.
Peringatan terhadap riba bukan sekadar larangan biasa. Allah SWT. berfirman:
فَاِ نْ لَّمْ تَفْعَلُوْا فَأْذَنُوْا بِحَرْبٍ مِّنَ اللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ ۚ
"Jika kamu tidak melaksanakannya (perintah meninggalkan riba), maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya." (TQS. Al-Baqarah: 279).
Ancaman ini menunjukkan betapa beratnya dosa riba. Ketika praktik ini dilembagakan dan dianggap wajar, yang terjadi bukan hanya pelanggaran individu, tetapi kemaksiatan berjamaah yang menjangkit kehidupan masyarakat .
Lebih dari itu, upaya menyejahterakan rakyat tidak tepat jika dibangun di atas utang berbunga lewat koperasi. Dari sisi fikih, praktik koperasi juga tidak selaras dengan konsep syirkah dalam Islam.
Inilah dampak sistem ekonomi sekuler kapitalistik yang menjadikan keuntungan sebagai tujuan utama. Negara lebih sering berperan sebagai regulator pasar daripada pelindung rakyat. Akibatnya kebijakan ekonomi lebih berpihak kepada investor dan oligarki dibanding petani, nelayan, dan masyarakat kecil.
Allah SWT. berfirman:
ِ ۙ كَيْ لَا يَكُوْنَ دُوْلَةً ۢ بَيْنَ الْاَ غْنِيَآءِ مِنْكُمْ
“Agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” (TQS. Al-Hasyr: 7).
Namun dalam kapitalisme, kekayaan justru menumpuk pada segelintir elite. Desa hanya menjadi objek produksi murah dan pasar konsumsi. Rakyat diberi harapan melalui berbagai program, tetapi akar ketimpangan tidak pernah diselesaikan
Akar masalah sebenarnya adalah sekularisasi ekonomi, yakni pemisahan aturan ekonomi dari syariat Allah SWT. Dalam sistem sekuler, ukuran kebijakan bukan halal-haram atau keadilan, melainkan pertumbuhan ekonomi dan keuntungan pasar. Selama menguntungkan, korporasi akan terus diberi ruang meski rakyat kecil tersingkir
Padahal Islam memiliki konsep ekonomi yang berbeda. Negara wajib menjamin kesejahteraan rakyat dan mencegah penumpukan kekayaan pada segelintir pihak. Rasulullah ﷺ bersabda: “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Islam juga melarang monopoli dan penguasaan sumber daya oleh segelintir pihak. Rasulullah ﷺ bersabda: “Tidaklah melakukan monopoli kecuali orang yang berdosa." (HR. Muslim).
Dalam sistem Islam, sektor strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak tidak boleh dikuasai swasta atau asing. Negara harus mengelola kekayaan alam demi kesejahteraan rakyat. Dengan demikian desa tidak menjadi sasaran eksploitasi modal, tetapi menjadi pusat pembangunan yang mandiri dan sejahtera.
Karena itu keberhasilan koperasi tidak cukup diukur dari jumlah yang diresmikan atau besarnya seremoni peluncuran. Yang lebih penting adalah: apakah rakyat benar-benar berdaulat atas ekonominya? Apakah petani terbebas dari ketergantungan? Apakah hasil produksi dinikmati rakyat, bukan oligarki?
Jika kapitalisme tetap dipertahankan, koperasi berisiko hanya menjadi wajah baru dominasi modal. Namun jika ekonomi diatur dengan syariat Islam, kesejahteraan rakyat bukan sekadar slogan politik, melainkan kewajiban negara sebagai amanah dari Allah SWT.
Allah SWT. berfirman:
وَلَوْ اَنَّ اَهْلَ الْقُرٰۤى اٰمَنُوْا وَا تَّقَوْا لَـفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكٰتٍ مِّنَ السَّمَآءِ وَا لْاَ رْضِ
“Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka keberkahan dari langit dan bumi.” (TQS. Al-A’raf: 96).
Wallahu a’lam bishshawab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar