Karhutla Bukan Sekadar Api


Oleh: Agung Ratna (Aktivis Muslimah Peduli Umat)

Karhutla kembali menjadi ancaman di sejumlah wilayah Indonesia. Dampaknya bukan hanya kerusakan hutan dan lahan, tetapi juga ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat, terutama kelompok rentan.

Dokter spesialis paru Feni Fitriani Taufik menyebut ibu hamil, anak-anak, balita, lansia, serta penderita penyakit kronis saluran pernapasan dan jantung sebagai kelompok yang rentan terhadap paparan asap karhutla.

Di Kalimantan Selatan, Dinas Kesehatan mencatat 6.329 kasus ISPA pada 19–25 Juli 2026, meningkat sekitar 20,1 persen dibandingkan pekan sebelumnya. Sementara BPBD Kalsel mencatat 512 kejadian karhutla dengan luas terdampak 1.345,79 hektare sepanjang Januari hingga 31 Juli 2026.

Dampaknya tidak berhenti pada gangguan kesehatan. Perempuan menghadapi beban berlapis karena harus merawat anggota keluarga yang sakit, menjaga anak, mengurus kebutuhan rumah tangga, dan menghadapi terganggunya sumber penghidupan.

Lebih jauh, Mongabay melaporkan temuan Walhi bahwa dari 34.262 titik panas di Kalimantan sepanjang Januari–Juli 2026, sekitar 25.524 titik atau 74 persen berada di area berizin. Data tersebut tentu tidak berarti seluruh pemegang izin merupakan pelaku pembakaran. Namun, fakta ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan evaluasi serius terhadap tata kelola kawasan berizin.


Ketika Alam Dijadikan Komoditas

Karhutla memang dapat dipicu oleh kondisi kemarau. Namun, bencana yang terus berulang tidak cukup dijelaskan dengan faktor cuaca. Kerusakan gambut, hilangnya tutupan hutan, perubahan fungsi lahan, dan aktivitas manusia dapat meningkatkan kerentanan kawasan terhadap kebakaran. Karena itu, persoalannya juga berkaitan dengan bagaimana hutan dan lahan dikelola.

Di sinilah kita perlu melihat persoalan dari perspektif ideologis. Kapitalisme menjadikan keuntungan materi sebagai salah satu orientasi utama dalam aktivitas ekonomi. Dalam paradigma seperti ini, sumber daya alam sangat mungkin dipandang terutama dari nilai ekonominya. Ketika eksploitasi berlangsung massif dan pengawasan lemah, kerusakan ekologis dapat menjadi konsekuensi yang akhirnya ditanggung masyarakat.

Ironisnya, ketika keuntungan dinikmati oleh pihak tertentu, beban kerusakan justru tersebar kepada rakyat. Masyarakat menghirup asap. Anak-anak menghadapi risiko gangguan kesehatan. Perempuan menanggung tambahan pekerjaan domestik. Keluarga menanggung biaya pengobatan. Negara mengeluarkan anggaran untuk penanganan bencana. Maka pertanyaannya: apakah rakyat memang harus terus membayar harga dari kerusakan yang bukan mereka ciptakan?

Islam memandang persoalan ini secara berbeda. Allah SWT berfirman:
وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَا وَادْعُوْهُ خَوْفًا وَّطَمَعًاۗ اِنَّ رَحْمَتَ اللّٰهِ قَرِيْبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِيْنَ ۝٥٦
Artinya : Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat dengan orang-orang yang berbuat baik (QS. Al A’raf ayat 56).

Larangan ini menunjukkan bahwa merusak bumi bukan sekadar persoalan teknis lingkungan, tetapi perbuatan yang bertentangan dengan tuntunan syariat. Rasulullah SAW juga bersabda:
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
Artinya : Tidak boleh memadharati diri sendiri dan orang lain (HR. Ibnu Majah)

Jelas aktivitas yang membahayakan masyarakat dan merusak ekosistem tidak boleh dibiarkan hanya karena memiliki nilai ekonomi. Islam tidak hanya memberikan nasihat agar manusia menjaga lingkungan. Islam juga memiliki konsep pengaturan kepemilikan dan mekanisme negara untuk mencegah terjadinya kemudaratan.Salah satunya adalah konsep al-milkiyyah al-'ammah (kepemilikan umum). Rasulullah SAW bersabda : 
الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاَثٍ فِي الْكَلإَ وَالْمَاءِ وَالنَّارِ
Artinya : Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api (HR. Abu Dawud dan Ahmad).

Hadis ini menjadi salah satu landasan pembahasan para ulama mengenai kepemilikan umum. Sumber daya yang memiliki karakter sebagai kebutuhan bersama tidak semestinya diserahkan penguasaannya kepada individu atau korporasi sehingga manfaatnya hanya dinikmati segelintir pihak.

Dalam konteks pengelolaan sumber daya alam, negara bertugas memastikan pemanfaatannya ditujukan untuk kemaslahatan rakyat dan tidak menimbulkan kerusakan. Karena itu, negara tidak boleh hanya menjadi pemadam kebakaran di hilir. Negara harus mencegah kerusakan di hulu.

Aktivitas yang terbukti merusak ekosistem harus dihentikan. Pengawasan terhadap pengelolaan lahan harus dilakukan secara serius. Pelaku pembakaran dan perusakan harus ditindak dengan sanksi yang tegas sesuai hukum syariat dan tingkat kemudaratan yang ditimbulkan.


Khilafah: Negara sebagai Raa'in dan Junnah

Islam menempatkan penguasa sebagai pihak yang bertanggung jawab atas rakyat sesuai hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari.
الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Artinya : Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya

Negara dalam Islam bukan sekadar regulator yang membuat aturan, kemudian menyerahkan keselamatan rakyat kepada mekanisme pasar. Negara adalah raa'in, pengurus rakyat, sekaligus junnah, pelindung.

Maka ketika bencana terjadi, negara wajib hadir memberikan perlindungan nyata, menyediakan layanan kesehatan yang memadai, memastikan kebutuhan dasar dan air bersih, serta memberikan perhatian khusus kepada kelompok rentan seperti anak-anak dan ibu hamil. Dengan mekanisme tersebut, perempuan tidak dibiarkan menjadi penanggung utama krisis. Negara mengambil tanggung jawabnya dalam melindungi kehidupan rakyat.


Saatnya Memutus Siklus

Karhutla akan terus menjadi persoalan jika penanganannya hanya berputar pada pola yang sama: api muncul, asap menyebar, masyarakat sakit, pemerintah memadamkan, lalu semuanya kembali seperti semula. Islam menawarkan cara pandang yang berbeda. Alam bukan sekadar komoditas. Kekayaan umum bukan milik segelintir pihak. Rakyat bukan objek yang hanya diberi imbauan ketika bencana terjadi. Dan penguasa bukan sekadar pemadam kebakaran.

Negara wajib mengurus dan melindungi rakyatnya. Karena itu, penyelesaian karhutla membutuhkan lebih dari sekadar pemadaman dan imbauan kesehatan. Dibutuhkan tata kelola sumber daya alam yang berorientasi pada kemaslahatan, pencegahan kerusakan, penegakan hukum, serta jaminan kebutuhan dasar masyarakat.

Jangan sampai setiap musim kemarau perempuan kembali menanggung beban, anak-anak kembali menghirup asap, sementara akar persoalan tetap dibiarkan. Sebab dalam Islam, menjaga keselamatan rakyat bukan pilihan kebijakan. Ia adalah amanah yang kelak dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.
 
Wallahua'lam bishawab




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar