Oleh : Novi Dyah R.
Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terus berulang bukan sekadar bencana alam tahunan, melainkan krisis ekologis struktural akibat pembiaran pembukaan lahan skala masif. Pendekatan pemerintah yang cenderung reaktif—sebatas pemadaman di hilir (water bombing dan regu pemadam)—terbukti gagal menyelesaikan masalah selama pemicu utama di hulu tidak dihentikan secara tegas.
Dampak Multidimensi: Dari Krisis Kesehatan Hingga Beban Ganda
Di Kalimantan Selatan dampak terberat dari kabut asap beracun ini ditanggung langsung oleh kelompok paling rentan di wilayah terdampak, seperti:
1. Anak-Anak & Balita: Laju respirasi yang lebih tinggi dan saluran napas yang belum berkembang sempurna membuat anak-anak sangat rentan terhadap Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) berat, pneumonia, hingga risiko kerusakan paru-paru permanen.
2. Ibu Hamil & Menyusui: Paparan Particulate Matter () dan karbon monoksida () mengancam keselamatan janin, memicu risiko kelahiran prematur, Berat Badan Lahir Rendah (BBLR), hingga keguguran, serta mengganggu kesehatan ibu menyusui.
3. Beban Ganda Perempuan: Di tengah krisis kesehatan reproduksi dan ancaman kehamilan, perempuan harus menanggung beban domestik yang kian berat seperti: merawat anggota keluarga yang sakit, mencari air bersih yang makin langka akibat kekeringan/pencemaran, serta bertahan di tengah hancurnya mata pencaharian harian keluarga.
Solusi dalam Islam
Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi secara berulang membuktikan kerapuhan sistem pengelolaan ekosistem saat ini. Islam mengharamkan secara tegas setiap tindakan yang menimbulkan bahaya (dharaar) dan kerusakan di bumi. Dalam pandangan Islam, hutan dan sumber daya alam dikategorikan sebagai kepemilikan umum (al-milkiyyah al-'ammah) yang tidak boleh diprivatisasi atau diserahkan kepada korporasi demi meraup keuntungan sepihak.
Ketika bencana terjadi, negara wajib hadir memosisikan diri sebagai pengurus (raa'in) dan pelindung (junnah) bagi rakyatnya. Negara memikul kewajiban penuh untuk menyediakan jaring pengaman kesehatan, fasilitas medis berkualitas tanpa biaya, serta jaminan pasokan air bersih, khususnya bagi kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak. Langkah ini penting agar beban domestik keluarga tidak semakin terhimpit di tengah kondisi krisis.
Untuk menghentikan siklus bencana di hulu, Islam menetapkan tindakan tegas berupa sanksi berat (ta'zir) bagi para pelaku perusakan lingkungan dan pembuat api. Secara bersamaan, negara harus mencabut dan menghentikan seluruh izin eksplorasi lahan yang merusak ekosistem guna memastikan keselamatan jiwa serta keberlanjutan hidup generasi mendatang.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar