Oleh : Ari Sofiyanti
Tragedi karhutla yang melanda hutan Indonesia tahun demi tahun tidak bisa dianggap sebagai bencana alam biasa akibat El Nino, tetapi patut dicurigai sebagai tindak kejahatan yang dilakukan oleh manusia kepada lingkungan. Pola yang sama terjadi setiap tahun, aktivis lingkungan pun selalu memberikan perhatian dan analisisnya. Tapi mengapa kebakaran hutan besar terus berulang?
Walhi menyajikan data dari beberapa provinsi mengenai titik sebaran api. Di Sumatera, ada 56 hotspot high confidence yang berada dalam sektor kehutanan atau PBPH dan 16 hotspot di area perkebunan sawit. Di wilayah Kalimantan ditemukan 776 hotspot berada di sektor perkebunan/sawit dan PBPH sebanyak 483 hotspot. Beberapa perusahaan di Provinsi Sumatera Selatan tercatat bertanggung jawab terhadap konsentrasi titik api yang cukup tinggi yaitu PT Sentosa Bahagia Bersama dengan 133 hotspot, PT Musi Hutan Persada 104 hotspot, PT Bumi Pratama Usaha Jaya 100 hotspot, dan PT Paramitra Mulia Langgeng 91 hotspot, PTPN VII Cinta Manis memiliki 59 hotspot pada wilayah perkebunan monokultur.
Di samping itu, Papua pun tak luput dari ancaman karhutla apalagi di wilayah tersebut terjadi alih fungsi lahan yang massif untuk program food estate. Walhi mencatat ada 691 hotspot high confidence yang dominan berada di Papua Selatan. Data menunjukkan titik api ditemukan di wilayah konsensi lahan sejumlah perusahaan seperti PT Plasma Nutfah Marind Papua, PT Selaras Inti Semesta, PT Wanatirta Ediwibowo dan PT Tunas Sawaerma. (Walhi.or.id)
Api sudah berkobar dan data tersangka perusahaan telah dipetakan, maka sewajarnya negara harus memberi sanksi tegas atas tindak kejahatan ekologis ini. Namun nyatanya semenjak revisi UU P3H dalam UU Cipta Kerja, sanksi yang diberikan hanya mengutamakan sanksi administratif, selain itu diberlakukan sanksi Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah yang tidak sebanding dengan kerusakan dan kerugiannya. Penindakan hukum pidana kepada korporasi kapitalis semakin diringankan dan inilah kematian dari keadilan.
Fakta ini seolah berbicara bahwa pemerintah tidak serius mencegah karhutla. Tidak ada mitigasi, bahkan negara tunduk pada kekuatan oligarki dan menumpulkan pisau hukum di hadapan mereka.
Inilah salah satu alasan mengapa karhutla terus berulang dengan pola yang sama. Bencana-bencana ekologis yang melanda wilayah Indonesia adalah akibat cengkraman korporasi kapitalis yang mengeksploitasi sumber daya alam. Pemerintah memang memilih untuk tidak menindak tegas tersebab adanya persekongkolan haram dengan korporasi yang terjadi di belakang meja. Beberapa perusahaan bahkan memang dimiliki oleh pejabat pemerintah itu sendiri.
Lebih dari itu semua, akar permasalahan utama yang berujung pada kemelut asap karhutla ini adalah adanya penerapan sistem kapitalisme. Sistem kapitalisme sekulerisme telah menjadikan manusia sebagai pembuat undang-undang dan kebijakan dengan negara-negara barat sekuler sebagai panutannya. Sistem kapitalisme memiliki prinsip kebebasan kepemilikan, sehingga apapun bisa dimiliki oleh individu atau diprivatisasi termasuk hutan. Kemudian dengan jalan demokrasi dibuatlah payung hukum yang mengizinkan privatisasi hutan seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Dari sini, kapitalis semakin mendapat banyak akses untuk menguasai setiap lini kehidupan. Mereka memiliki kekayaan dan kekayaan dipakai untuk membeli kekuasaan. Hal ini saling mengokohkan kedudukan kapitalis sehingga membuat mereka hampir tidak tersentuh, selama sistem kapitalisme menjadi habitat kita.
Maka dari itu, menjawab solusi karhutla dan kejahatan ekologis akibat ulah tangan manusia hanya bisa melalui satu cara, yaitu mengganti sistem kapitalisme. Sistem pengganti yang hakiki hanya sistem Islam. Harapan kita bukan pada sistem-sistem lain buatan manusia yang tidak memiliki jaminan kebenaran. Jaminan sistem yang benar hanya ada dalam sistem Islam yang diturunkan dari Maha Benar absolut, Allah Swt.
Dari sisi pengelolaan sumber daya alam saja, kita bisa membandingkan bahwa Islam mengaturnya sebagai kepemilikan umum (milkiyah ammah). Hutan adalah milik rakyat, bukan milik negara apalagi korporasi sehingga haram baginya memprivatisasi.
"Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api." (HR. Abu Dawud, Ahmad, dan Ibnu Majah). Hadits ini menunjukkan keharaman memonopoli tiga kategori sumber daya alam yang jumlahnya melimpah tersebut. Dalam hal ini, padang rumput diartikan pula sebagai hutan.
Negara Islam yaitu Khilafah bertindak sebagai pengelola (ra'in) dan pemegang amanah, bukan pemilik mutlak. Negara tidak memiliki otoritas hukum untuk memprivatisasi, menjual, atau memberikan hak penguasaan eksklusif (konsesi) atas milik umum kepada korporasi, karena hal itu akan merampas hak rakyat untuk memanfaatkan hutan tersebut. Khilafah memiliki tugas untuk memetakan hutan sesuai fungsinya. Ada lahan yang berfungsi sebagai hima yaitu kawasan yang diproteksi/dilindungi seperti kawasan konservasi atau cagar alam. Ada hutan yang berfungsi sebagai hutan produksi dan ada pula kawasan hutan yang diperbolehkan bagi masyarakat umum untuk memanfaatkannya secara langsung dengan menghidupkan tanah mati, menebang kayunya, memetik buahnya atau mencari madu dan satwa untuk ditangkap. Semua harus dipetakan dengan hati-hati dan penuh tanggung jawab agar keseimbangan alam tetap terjaga dan tidak menzolimi makhluk apapun.
Meskipun korporasi tidak boleh memonopoli, Khilafah diizinkan oleh syara’ untuk melibatkan pihak swasta dengan akad-akad tertentu. Misalnya akad ijarah (kontrak kerja) sebagai pihak ketiga yang dibayar atau diupah. Artinya tidak diberikan hak konsensi lahan seperti yang ada pada sistem kapitalisme.
Hasil pengelolaan hutan akan kembali kepada masyarakat, didistribusikan dalam bentuk-bentuk barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan manusia tanpa harus mengeluarkan biaya tinggi.
Aturan kepemilikan yang sudah pasti ini dengan segenap mekanisme syariat akan meminimalisasi kejahatan-kejahatan akibat mulut rakus manusia. Demikian juga syariat Islam memiliki aturan mengenai mitigasi bencana. Sistem Islam dipadukan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam upaya preventif dan kuratif mengatasi masalah karhutla sehingga atas izin Allah masalah ini tidak akan menjadi berlarut-larut.
Demikianlah ideologi Islam menjaga keberlangsungan hidup manusia dan alam semesta. Menjadikan hidup penuh rahmat dan ridho-Nya. Wallahu a’lam bishowab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar