Karhutla: Dampak dan Butuh Solusi Tuntas


Oleh: Ai Sopiah 

Kebakaran melanda lahan yang dipenuhi alang-alang dan vegetasi kering di sekitar gerbang keluar Tol Cisumdawu, wilayah Desa Citimun dan Desa Cikole, Kecamatan Cimalaka, Sabtu (5/9). Kepulan asap tebal sempat mengarah ke badan Tol hingga mengganggu jarak pandang pengguna jalan. 

Api dengan cepat membesar karena kondisi lahan yang kering serta hembusan angin cukup kencang. Selain di sekitar gerbang Tol, kebakaran juga dilaporkan terjadi di kilometer 208 Tol Cisumdawu, kawasan Conggeang.

Danru regu 3 Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Sumedang, Roni, mengatakan laporan kebakaran di sekitar pintu Tol Cimalaka diterima sekitar pukul 14.45 WIB. Petugas kemudian langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pemadaman.

Menurut Roni, pemadaman berlangsung sekitar satu jam dengan melibatkan petugas gabungan dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, BPBD, TNI dari Yonif 301 Prabu Kian Santang, Polri, PMI, serta unsur terkait lainnya.

Lebih dari empat unit mobil Pemadam Kebakaran dikerahkan untuk menjinakkan api. Petugas sempat menghadapi kendala karena sejumlah titik api berada di lokasi yang sulit dijangkau kendaraan pemadam.

Bantuan personel TNI dan Polri, termasuk Yonif 301 Prabu Kian Santang, turut mempercepat proses penanganan sehingga kobaran api dapat dikendalikan.

Roni memperkirakan luas lahan yang terbakar di sekitar gerbang Tol mencapai lebih dari satu hektare. Vegetasi berupa alang-alang dan dedaunan kering menjadi bahan yang mudah terbakar dan membuat api cepat meluas.

Sementara itu, penyebab kebakaran masih dalam penelusuran. Petugas menduga api berasal dari puntung rokok yang dibuang sembarangan, namun dugaan tersebut masih memerlukan kepastian lebih lanjut. (RadarSumedang online, 6/9/2026).

Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) tidak hanya terjadi di daerah Sumedang saja, kejadian tersebut terjadi di berbagai tempat seperti di Sumatera Selatan, Riau, Jambi, dll. Hampir setiap tahun masyarakat dihadapkan pada persoalan yang sama, yaitu karhutla yang berimbas pada kualitas udara. 

Pemerhati kebijakan publik Maiyesni Kusiar, M.Si., menyatakan, karhutla yang terus berulang menunjukkan bahwa akar persoalannya bukan sekadar lemahnya penanganan kebakaran, tetapi tata kelola kapitalistik yang menempatkan hutan dan sumber daya alam sebagai komoditas ekonomi.

“Di sinilah problem ideologisnya. Dalam tata kelola kapitalistik, tanah dan sumber daya alam dipandang sebagai aset ekonomi dan faktor produksi semata,” bebernya kepada MNews, Jumat (28/8/2026).

Persoalan karhutla tidaklah berdiri sendiri sebagai satu masalah dengan sudut pandang “kebakaran” saja. Akan tetapi, persoalan tersebut dari ulah tangan-tangan manusia yang sebagian besar tidak bisa menjaga juga berakar dari paradigma pembangunan yang menjadikan keuntungan ekonomi sebagai salah satu orientasi utama.

Hutan dan lahan dipandang sebagai sumber daya yang dapat dieksploitasi untuk menghasilkan nilai ekonomi. Ketika kepentingan ekonomi memiliki ruang yang sangat besar dalam pengelolaan SDA, keselamatan manusia dan kelestarian ekosistem ditempatkan di bawah kepentingan tersebut.

Hutan tidak lagi dipandang sebagai amanah yang harus dijaga untuk kehidupan masyarakat dan generasi mendatang, tetapi diperlakukan sebagai komoditas. Bahkan, kawasan hutan kian berkurang akibat pembukaan lahan yang masif oleh pemangku kebijakan (negara) dan pelaku kepentingan (kapitalis).

Pada dasarnya, hutan adalah salah satu SDA milik umum. Namun, sistem kapitalisme mengubah paradigma tersebut dengan menganggap hutan sebagai SDA yang dikelola secara bebas oleh swasta atau individu. Kebebasan kepemilikan menjadi dasar pandangan ini. Selama seseorang memiliki modal dan kekuasaan, ia berhak memiliki apa pun, termasuk harta milik umum, seperti tambang, hutan, dll. Dari paradigma inilah kesalahan dalam pengelolaan hutan terus berlangsung.

Berbeda halnya jika sistem yang dianut adalah sistem Islam, sudah pasti alam ini akan terlindungi dan di riayyah dengan semestinya. Rasulullah Saw. bersabda, “Manusia berserikat dalam kepemilikan atas tiga hal, yakni air, padang gembalaan, dan api.” (HR. Ahmad). 

Meski hadis ini tidak menyebutkan secara gamblang tentang hutan, akan tetapi syariat tidak membatasi pada tiga aspek tersebut. Hutan adalah kepemilikan umum, berarti tidak boleh dikuasai individu. Islam memerintahkan kepemilikan umum ini hanya boleh dikelola negara dan hasilnya menjadi hak rakyat untuk memanfaatkannya.

Negara tidak boleh memberikan kewenangan pengelolaan kepada swasta, tetapi negara boleh mempekerjakan swasta untuk mengelola hutan. Akad yang berlaku ialah akad kerja, bukan kontrak karya.

Syekh Abdul Qadim Zallum dalam kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah (hlm.86) menjelaskan bahwa air, padang rumput, dan api merupakan sebagian harta yang pertama kali dibolehkan oleh Rasulullah Saw. untuk seluruh manusia. Mereka berserikat di dalamnya dan melarang mereka untuk memiliki bagian apa pun dari sarana umum tersebut, karena hal itu merupakan hak seluruh kaum muslim. Harta ini tidak terbatas pada ketiga jenis yang disebutkan pada hadis di atas, tetapi meliputi setiap benda yang di dalamnya terdapat sifat-sifat sarana umum. Mencermati secara tepat, yang disebut sarana umum adalah segala sesuatu yang dibutuhkan oleh seluruh manusia dalam kehidupan sehari-hari. Jika sarana tersebut hilang, manusia akan terpecah belah.

Allah SWT. juga mengingatkan di dalam ayat,
وَلَا تُفْسِدُوا۟ فِى ٱلْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَٰحِهَا وَٱدْعُوهُ خَوْفًا وَطَمَعًا ۚ إِنَّ رَحْمَتَ ٱللَّهِ قَرِيبٌ مِّنَ ٱلْمُحْسِنِينَ
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-A’raf: 56).

Negara akan mengembangkan kemajuan iptek di bidang kehutanan agar pengelolaan hutan dan lahan dapat dioptimalkan sebaik mungkin tanpa harus mengganggu dan merusak ekosistem. Mitigasi bencana dapat dilakukan dengan tindakan preventif dan kuratif.

Dalam aspek preventif, negara memberlakukan kebijakan proteksi terhadap kawasan hutan yang menjadi penyangga kehidupan makhluk hidup. Rasulullah Saw. bersabda,
إِنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ قَالَ: لَا حِمَى إِلَّا لِلهِ وَلِرَسُولِهِ
“Tidak ada hima selain milik Allah dan Rasul-Nya.“ (HR. Abu Dawud dari Sha’b Bin Jutsamah).

Secara sederhana, hima adalah kawasan yang dilindungi, wilayah yang tidak boleh dieksploitasi sembarangan. Rasulullah Saw. pernah mempertahankan kawasan Naqi’ yang berjarak lebih dari 20 farsakh dari Madinah, karena di sana terdapat air melimpah, pohon kurma berbuah lebat, dan rumput untuk ternak. Beliau melarang orang lain menghidupkan tanah di tempat itu, sebab kawasan tersebut dipertahankan untuk kuda-kuda perang yang digunakan di jalan Allah. (Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, An-Nizham al-Iqtishadiy fi al-Islam, hlm.521).

Pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khaththab ra. Sa‘ad bin Abi Waqqash menindak seorang yang menebang pohon di wilayah hima dengan menyita kapaknya. Ketika keluarganya mengadu kepada Umar, sang khalifah meminta agar kapak dikembalikan. Namun, Sa‘ad menolak seraya menegaskan bahwa Rasulullah Saw. telah melarang penebangan pohon di Madinah. Nabi bersabda, siapa pun yang melanggar aturan itu, maka barang sitaan menjadi hak orang yang menangkapnya.

Demi menjaga lahan gambut tidak kering, Khilafah dapat melakukan inovasi teknologi dengan mempertahankan agar kondisi gambut selalu basah. Negara akan mengoptimalkan para pakar dan ilmuwan yang dimiliki agar kekeringan tidak menjadi pemicu munculnya titik api di kawasan hutan.

Dalam aspek kuratif, jika terjadi kebakaran hutan, Khilafah mengerahkan berbagai upaya agar pemadaman berjalan cepat dan singkat, seperti pengembangan pesawat amfibi yang dapat mengangkut ribuan liter air dalam waktu singkat. Air yang telah dibawa dijatuhkan dari udara menggunakan metode water bombing.

Untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan juga seperti kebakaran hutan dan lahan, selain menetapkan regulasi berbasis syariat, negara juga melakukan pengawasan seperti melakukan patroli dengan menugaskan aparat (muhtasib) untuk melakukan kontrol dan pengawasan.

Selanjutnya, terkait risiko bencana ekosistem yang hari ini terjadi akibat ulah segelintir orang, dari Abu Sa’id Sa’ad bin Malik bin Sinan Al-Khudri ra. bahwa Rasulullah Saw. bersabda,
 «لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ»
“Tidak boleh memberikan mudarat tanpa disengaja ataupun disengaja.” (HR. Ibnu Majah dan Ad-Daruquthni).

Atas dasar ini, negara akan menindak tegas para pelaku perusakan lingkungan dengan menetapkan sanksi takzir berdasarkan ijtihad khalifah yang disesuaikan dengan tingkat keparahan dampak kerusakan, volume kerugian publik, dan motif pelaku.

Negara juga akan memberikan sanksi tegas bagi para pelaku kerusakan alam dan lingkungan dengan sanksi hukum Islam yang berefek jera. Terhadap pelaku pembakaran hutan atau perusak alam, sanksinya berupa takzir, yang kadar sanksinya ditetapkan berdasarkan keputusan khalifah atau kadi (hakim).

Dalam Islam, negara adalah raa’in (pengurus rakyat) yang berkewajiban memastikan rakyat mendapat haknya dan memenuhi kebutuhannya. Negara juga bertindak sebagai junnah (perisai), yang mana rakyat berlindung kepadanya. 

Perlindungan ini diwujudkan di antaranya melalui beberapa langkah teknis berikut. Pertama, negara menyediakan fasilitas medis berkualitas secara gratis, tanpa melihat status sosial pasien. Rumah sakit, klinik, dan tenaga medis menjadi bagian dari pelayanan publik yang wajib dibiayai negara melalui baitulmal. Kedua, perempuan dan anak-anak mendapat prioritas perihal bantuan kesehatan, pangan, dan air bersih. Dengan demikian, beban domestik keluarga tidak berat meski dilanda musibah. Ketiga, negara wajib menjamin distribusi air bersih secara merata untuk seluruh individu rakyat, terutama di daerah rawan dan terdampak bencana.

Dengan sistem Islam yang diterapkan secara kaffah, rakyat tidak lagi menanggung beban, rakyat dan generasi mendatang terlindungi dari siklus bencana yang berulang. Dengan demikian mari kita bersama untuk mengkaji dan terus mengkaji Islam secara kaffah dan menyebarkan kembali ke tengah-tengah umat.

Wallahua’lam bishshawab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar