Karhutla Meluas dan Menyebabkan Korban: Ketika Negara Korporasi Berhadapan dengan Solusi Khilafah


Oleh : Sayuti Nakuli

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan sekadar persoalan api yang membakar pepohonan atau lahan. Ketika kebakaran meluas, masyarakat menjadi korban. Asap mengganggu pernapasan, sekolah dan aktivitas ekonomi terganggu, satwa kehilangan habitat, lahan produktif rusak, dan dalam kondisi tertentu kebakaran bahkan dapat menimbulkan korban jiwa. Karhutla yang terus berulang semestinya menjadi momentum untuk mempertanyakan bukan hanya bagaimana api dipadamkan, tetapi juga mengapa persoalan tersebut terus terjadi.

Jika karhutla terus berulang, berarti ada persoalan mendasar dalam tata kelola hutan dan lahan. Penanganan tidak cukup hanya dengan mengirim petugas pemadam, membuat posko darurat, melakukan hujan buatan, atau memberikan bantuan setelah bencana terjadi. Negara harus mampu menghilangkan akar persoalan, termasuk praktik pembukaan lahan yang merusak, lemahnya pengawasan, konflik penguasaan lahan, serta kebijakan pengelolaan sumber daya alam yang lebih mengutamakan kepentingan ekonomi dibandingkan keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan.

Dalam sistem kapitalisme, negara memiliki hubungan yang sangat erat dengan aktivitas bisnis dan investasi. Sumber daya alam dapat dipandang sebagai aset ekonomi yang memiliki nilai komersial tinggi. Hutan, lahan, perkebunan, dan berbagai sumber daya lainnya menjadi bagian dari kegiatan produksi dan investasi. Persoalannya, ketika orientasi keuntungan menjadi sangat dominan, terdapat risiko kepentingan lingkungan dan masyarakat kalah oleh kepentingan ekonomi.

Inilah yang sering dikritik sebagai karakter negara korporasi: kebijakan negara dapat dipengaruhi oleh kepentingan pemilik modal dan korporasi. Negara memang memiliki regulasi dan perangkat hukum, tetapi efektivitasnya sangat bergantung pada keberanian dan konsistensi dalam mengawasi serta menindak pelanggaran. Ketika pengawasan lemah atau penegakan hukum tidak memberikan efek jera, kerusakan lingkungan dapat terus berulang.

Masyarakat akhirnya berada pada posisi yang dirugikan. Mereka mungkin tidak memiliki lahan yang dibakar, tidak terlibat dalam kegiatan bisnis, dan tidak memperoleh keuntungan dari eksploitasi sumber daya alam. Namun, merekalah yang menghirup asap, kehilangan sumber penghasilan, menghadapi gangguan kesehatan, dan menanggung dampak ekologis dalam jangka panjang.

Karena itu, penyelesaian karhutla membutuhkan perubahan cara pandang. Dalam perspektif Islam, kekuasaan bukanlah sarana untuk memperkaya segelintir orang, melainkan amanah untuk mengurus urusan rakyat. Konsep khilafah menempatkan penguasa sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap kemaslahatan masyarakat dan mencegah terjadinya kemudaratan.

Dalam kerangka tersebut, sumber daya alam tidak semestinya dikuasai dan dieksploitasi secara bebas oleh individu atau korporasi ketika pengelolaannya menimbulkan mudarat bagi masyarakat. Negara memiliki kewajiban untuk mengatur pemanfaatan sumber daya alam berdasarkan ketentuan syariat dan kemaslahatan rakyat. Prinsip ini menjadi penting dalam menghadapi persoalan lingkungan seperti karhutla.

Jika suatu aktivitas pengelolaan lahan terbukti membahayakan masyarakat atau menyebabkan kerusakan yang luas, negara harus mampu menghentikannya. Negara juga harus membangun sistem pengawasan yang kuat terhadap wilayah rawan kebakaran. Pencegahan harus dilakukan sebelum api muncul, bukan baru bergerak setelah kebakaran meluas dan korban berjatuhan.

Konsep khilafah juga menekankan tanggung jawab penguasa terhadap rakyat. Ketika masyarakat mengalami musibah, negara tidak boleh melepaskan tanggung jawab kepada masyarakat atau sekadar mengandalkan bantuan sukarela. Negara harus memastikan kebutuhan dasar korban terpenuhi dan memberikan perlindungan secara maksimal. Dengan demikian, penanganan bencana menjadi bagian dari kewajiban negara dalam mengurus rakyat.

Lebih jauh lagi, penyelesaian persoalan lingkungan dalam perspektif Islam tidak dapat dilepaskan dari tujuan syariat, yaitu menjaga kemaslahatan manusia dan mencegah kerusakan. Kekayaan alam harus dikelola secara bertanggung jawab. Pembangunan ekonomi tidak boleh dijadikan alasan untuk membenarkan kerusakan lingkungan yang akhirnya membebani rakyat. Perbedaan mendasarnya terletak pada paradigma. 

Dalam sistem kapitalisme, pengelolaan sumber daya alam sangat mudah diarahkan pada mekanisme keuntungan dan kepemilikan ekonomi. Sementara itu, dalam konsep khilafah, penguasa memiliki tanggung jawab untuk memastikan pengelolaan kekayaan alam sesuai syariat dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Namun, solusi terhadap karhutla tentu tidak cukup hanya dengan perubahan sistem secara normatif. Tetap dibutuhkan kemampuan teknis: pemantauan titik api, pengelolaan gambut, penataan tata ruang, kesiapan pemadam kebakaran, teknologi deteksi dini, rehabilitasi hutan, serta penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran. Artinya, prinsip pemerintahan harus disertai dengan keahlian dan kemampuan teknis agar kebijakan benar-benar efektif.

Karhutla yang terus terjadi seharusnya menjadi bahan evaluasi serius. Jangan sampai negara hanya hadir ketika asap sudah memenuhi udara dan korban sudah berjatuhan. Negara harus hadir sejak awal dengan kebijakan pencegahan, pengawasan, penegakan hukum, dan perlindungan terhadap rakyat. Pada akhirnya, persoalan karhutla bukan hanya persoalan siapa yang memadamkan api, tetapi persoalan siapa yang bertanggung jawab mencegah api muncul dan memastikan kepentingan rakyat tidak dikalahkan oleh kepentingan ekonomi. Perspektif khilafah menawarkan gagasan bahwa kekuasaan adalah amanah dan sumber daya alam harus dikelola untuk kemaslahatan, bukan sekadar mengejar keuntungan.

Jika negara benar-benar menempatkan keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan sebagai prioritas, maka penanganan karhutla harus dimulai dari akar masalah. Bukan hanya memadamkan api, tetapi menghentikan berbagai praktik yang menyebabkan kebakaran; bukan hanya menghitung kerugian ekonomi, tetapi menghitung penderitaan rakyat; dan bukan hanya menunggu bencana datang, tetapi membangun sistem yang mampu mencegahnya.

Karhutla adalah persoalan nyata. Korban adalah manusia nyata. Karena itu, solusi yang dibutuhkan juga harus nyata: tata kelola sumber daya alam yang bertanggung jawab, pengawasan yang kuat, penegakan hukum yang adil, perlindungan terhadap masyarakat, serta paradigma pengelolaan kekayaan alam yang menempatkan kemaslahatan rakyat di atas kepentingan segelintir pihak.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar