Oleh: Isnawati (Muslimah Penulis Peradaban)
Kasus dugaan kekerasan terhadap sejumlah santri di sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, terjadi pada November 2025 dan baru mencuat ke publik pada Juni 2026 setelah kondisi salah satu korban tersebar di media sosial. Tiga santri diduga menjadi korban pembakaran setelah sebelumnya melaporkan perundungan; dua mengalami luka bakar serius dan satu meninggal, sementara SAH (13) mengalami luka bakar hingga 80 persen serta trauma berat (Kompas.com, 5/6/2026).
Peristiwa tersebut tidak boleh dilihat hanya sebagai kekerasan yang terjadi dalam satu waktu, sebab dugaan perundungan sebelumnya menunjukkan adanya persoalan yang lebih panjang. Ketika laporan telah disampaikan tetapi kekerasan justru berkembang menjadi lebih berat, pertanyaan pentingnya adalah mengapa tanda bahaya itu tidak segera dihentikan.
Benteng Iman Rapuh
Pendidikan agama tidak seharusnya berhenti pada hafalan, nilai ujian, atau kemampuan menjawab pertanyaan tentang dosa dan pahala. Nilai agama semestinya membentuk manusia yang mampu menahan amarah, menghormati orang lain, takut berbuat zalim, dan menyadari bahwa setiap perbuatan akan dimintai pertanggungjawaban.
Bullying pun tidak layak dianggap sekadar kenakalan anak atau candaan antarteman. Ejekan, penghinaan, ancaman, pemukulan, pengucilan, hingga tindakan mempermalukan seseorang dapat menjadi pintu menuju kekerasan yang semakin parah ketika dibiarkan berulang.
Dalam Islam, pembentukan kepribadian dimulai dari keluarga, kemudian diperkuat oleh lingkungan pendidikan dan masyarakat. Anak bukan hanya perlu diberi tahu bahwa menyakiti orang lain itu salah, tetapi juga harus dibiasakan memiliki kasih sayang, empati, keberanian membela yang lemah, serta kesadaran bahwa Allah mengetahui setiap perbuatan manusia.
Allah berfirman, “Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa” (QS Al-Ma’idah: 8). Ayat ini menunjukkan bahwa takwa tidak berhenti pada hubungan manusia dengan Allah, tetapi juga tercermin dalam cara seseorang memperlakukan sesamanya.
Oleh karena itu, kasus Lombok semestinya menjadi cermin bahwa benteng keimanan harus dibangun secara nyata. Jika seseorang mampu berbicara tentang agama tetapi tetap merasa bebas merendahkan, menyakiti, atau menindas orang lain, pembentukan akidah belum menyentuh perilakunya secara mendalam.
Bullying tumbuh subur ketika lingkungan memilih diam. Kalimat seperti “namanya juga anak-anak”, “hanya bercanda”, atau “nanti juga selesai” dapat menjadi berbahaya apabila digunakan untuk mengabaikan tindakan yang sebenarnya sudah merugikan dan menakutkan korban.
Jangan Biarkan Berulang
Korban yang sudah berani melapor justru membutuhkan perlindungan nyata. Laporan tidak boleh berhenti sebagai informasi yang didengar, tetapi harus diikuti pemeriksaan, pengawasan, pemisahan dari ancaman jika diperlukan, pendampingan, serta langkah tegas agar tindakan tidak berkembang menjadi kekerasan lebih berat.
Masyarakat juga memiliki peran penting karena kezaliman tidak selalu membesar karena banyaknya pelaku, tetapi dapat membesar karena terlalu banyak orang memilih diam. Ketika orang-orang di sekitar berani mengatakan bahwa bullying adalah salah dan segera menghentikannya, ruang bagi pelaku untuk mengulang tindakan semakin sempit.
Dalam kritik pemikiran Islam terhadap sekularisme, persoalan yang disoroti adalah pemisahan agama dari pengaturan kehidupan. Dalam pandangan ini, ketika agama lebih banyak ditempatkan pada wilayah ibadah pribadi, sementara pendidikan, sosial, hukum, dan kebijakan publik berjalan tanpa menjadikan akidah sebagai landasan utama, pembentukan manusia yang berlandaskan iman menjadi kurang kuat.
Kritik serupa diarahkan pada kapitalisme yang dinilai dapat memperkuat orientasi individual dan kepentingan materi. Kasus penyimpangan termasuk kekerasan semata-mata disebabkan oleh sistem ideologi yang dijadikan landasan pengaturan, karena tindakan manusia berkaitan dengan pembentukan individu, lingkungan, pengawasan, dan penegakan aturan.
Di sinilah tiga lapis tanggung jawab harus berjalan bersama, yaitu individu yang memiliki ketakwaan, masyarakat yang memiliki kepedulian, dan negara yang memiliki mekanisme perlindungan serta penegakan hukum. Jika salah satu benteng runtuh, korban dapat berada dalam posisi sangat rentan dan pelaku memiliki ruang lebih besar untuk mengulangi perbuatannya.
Pendidikan harus diarahkan bukan hanya untuk menghasilkan anak yang pintar, tetapi juga manusia yang beriman. Lembaga pendidikan, termasuk pesantren, perlu memiliki mekanisme pengaduan yang mudah dipercaya, pengawasan terhadap relasi senior dan junior, pendampingan korban, serta prosedur tegas ketika muncul dugaan perundungan atau kekerasan.
Keluarga juga tidak boleh menyerahkan seluruh pembentukan anak kepada lembaga pendidikan. Orang tua perlu membangun komunikasi terbuka agar anak berani menceritakan ketakutan, ancaman, penghinaan, atau kekerasan yang dialaminya tanpa takut disalahkan.
Di tingkat masyarakat, budaya tutup mata harus dihentikan. Mengetahui ada perundungan lalu memilih diam bukanlah bentuk menjaga nama baik lingkungan, sebab nama baik tidak pernah lebih berharga daripada keselamatan seorang anak.
Negara pun harus hadir sebelum tragedi terjadi, bukan hanya setelah korban berjatuhan. Pengawasan lembaga pendidikan, saluran pengaduan yang aman, perlindungan korban, pemeriksaan laporan, dan penegakan hukum harus berjalan secara nyata dan transparan.
Dalam konstruksi pemikiran Islam, solusi tersebut diletakkan pada tiga lapis tanggung jawab, yaitu akidah sebagai fondasi kepribadian, masyarakat melalui amar makruf nahi mungkar, dan negara melalui pendidikan, perlindungan, pengawasan, serta hukum. Dalam gagasan Khilafah, ketiga fungsi tersebut ditempatkan dalam kerangka pemerintahan berdasarkan syariat, sementara penerapan hukum terhadap pelaku tetap memperhatikan ketentuan taklif, baligh, jenis perbuatan, dan kondisi pelakunya.
Pada akhirnya, tragedi seperti ini tidak cukup dijawab dengan kemarahan setelah korban terluka atau meninggal dunia. Yang harus dibangun adalah sistem pencegahan yang membuat bullying segera terlihat, segera dihentikan, korban segera dilindungi, dan setiap pihak yang memiliki tanggung jawab tidak dapat begitu saja menutup mata. Wallahualam bissawab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar