Pengungsian Bukan Akhir Keselamatan


Oleh: Isnawati (Muslimah Penulis Peradaban)

BNPB mencatat 94 pengungsi gempa Nusa Tenggara Timur (NTT) meninggal di pengungsian, hampir dua kali lipat dibandingkan 48 orang yang meninggal akibat dampak langsung gempa, sehingga total korban mencapai 142 jiwa. DPR kemudian meminta evaluasi penanganan pengungsi, terutama dalam perlindungan lansia, penderita penyakit kronis, dan kelompok rentan lainnya (CNN Nasional, 18/9/2026).

Angka tersebut bukan sekadar statistik yang berhenti di atas kertas. Ada manusia yang berhasil selamat dari guncangan bumi, tetapi kemudian kehilangan nyawa ketika berada di tempat yang seharusnya menjadi ruang perlindungan.


Perlindungan Harus Menyeluruh

Kematian 94 pengungsi menunjukkan bahwa persoalan bencana tidak selesai ketika masyarakat berhasil dievakuasi. Justru setelah evakuasi, negara menghadapi pekerjaan besar untuk memastikan setiap pengungsi tetap mendapatkan perlindungan, terutama mereka yang sejak awal memiliki risiko kesehatan lebih tinggi.

BNPB dan Kementerian Kesehatan menyebut sebagian besar korban di pengungsian merupakan lansia yang memiliki penyakit kronis. Fakta ini seharusnya semakin memperkuat kebutuhan terhadap pendataan kesehatan, pemantauan rutin, ketersediaan obat, makanan dan air yang layak, serta akses medis yang cepat bagi kelompok rentan.

Lansia, penderita penyakit kronis, balita, ibu hamil, penyandang disabilitas, dan masyarakat yang membutuhkan obat rutin jelas tidak dapat diperlakukan persis sama dengan pengungsi lainnya. Mereka membutuhkan perhatian khusus karena kondisi fisik dan kebutuhan medis mereka dapat berubah lebih cepat dalam situasi darurat.

Risiko tersebut semakin berat apabila pengungsian menghadapi panas ekstrem dan kondisi lingkungan yang tidak memadai. WHO menjelaskan bahwa panas dapat memperburuk penyakit kardiovaskular, diabetes, gangguan pernapasan, dan penyakit kronis lainnya, sementara lansia serta penderita penyakit kronis termasuk kelompok yang lebih rentan terhadap dampaknya.

Oleh karena itu, persoalannya bukan hanya apakah tenda tersedia atau bantuan makanan telah datang. Yang lebih mendasar adalah apakah seluruh sistem pengungsian mampu mengenali siapa yang paling rentan, apa kebutuhannya, siapa yang memantau kondisinya, dan seberapa cepat pertolongan diberikan ketika keadaan memburuk.

Di sinilah negara benar-benar diuji. Ketika seseorang sudah berhasil diselamatkan dari reruntuhan tetapi kemudian meninggal karena kebutuhan kesehatan tidak tertangani dengan baik, evaluasi tidak cukup hanya dilakukan terhadap teknis evakuasi, tetapi harus menyentuh keseluruhan sistem perlindungan pascabencana.

Dampaknya sangat besar jika persoalan ini dibiarkan berulang. Masyarakat bukan hanya kehilangan keluarga, tetapi juga kehilangan rasa aman karena tempat yang semestinya menjadi perlindungan justru dapat berubah menjadi ruang penuh risiko bagi mereka yang paling lemah.

Bencana memang tidak selalu dapat dicegah, tetapi kematian akibat keterlambatan pertolongan, minimnya pemantauan, atau buruknya koordinasi harus terus ditekan. Negara tidak boleh datang setelah korban berjatuhan untuk sekadar mencatat jumlah kematian, sebab yang dibutuhkan masyarakat adalah perlindungan sebelum kehilangan itu terjadi.


Negara Wajib Melindungi

Dalam Islam, menjaga jiwa merupakan bagian penting dari tujuan syariat. Rasulullah SAW menegaskan bahwa pemimpin adalah pengurus yang bertanggung jawab atas mereka yang berada dalam kepemimpinannya (HR. Bukhari dan Muslim), sehingga tanggung jawab penguasa bukan sekadar menyediakan tempat berteduh, melainkan memastikan keselamatan masyarakat berada dalam pengurusannya.

Oleh karena itu, penanganan bencana harus dibangun sebagai sistem perlindungan yang utuh. Pendataan kelompok rentan harus dilakukan sejak awal, kebutuhan obat harus dipetakan, tenaga medis harus tersedia, air bersih dan makanan bergizi harus terjamin, sanitasi harus layak, serta ambulans dan rujukan medis harus siap ketika kondisi pengungsi membutuhkan penanganan lebih lanjut.

Negara juga membutuhkan pembiayaan yang kuat agar pelayanan tersebut tidak bergantung pada kemampuan korban atau sekadar menunggu bantuan masyarakat. Dalam konstruksi ekonomi Islam dalam naungan syariah dan khilafah, pengelolaan sumber pemasukan negara dan Baitul Mal diarahkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, termasuk pelayanan kesehatan dan penanganan kondisi darurat.

Sejarah peradaban Islam menunjukkan bahwa pelayanan kesehatan pernah berkembang melalui institusi yang dikenal sebagai bimaristan. Sejumlah kajian sejarah kedokteran mencatat adanya bimaristan yang memperoleh pendanaan publik atau wakaf, dokter yang dibiayai penguasa, serta layanan medis bergerak yang menjangkau kelompok yang membutuhkan dan wilayah yang sulit dijangkau.

Bahkan, sejarah mencatat bentuk awal pelayanan medis bergerak melalui tenda perawatan bagi korban luka pada masa Nabi Muhammad SAW, yang dalam perkembangan berikutnya melahirkan layanan medis bergerak dengan dokter, tenaga pendukung, obat-obatan, dan peralatan kesehatan. Fakta sejarah ini tidak berarti bimaristan harus disalin mentah-mentah ke dalam sistem kesehatan masa kini, tetapi menunjukkan adanya paradigma pelayanan yang menempatkan kesehatan dan keselamatan manusia sebagai tanggung jawab yang harus diurus oleh negara.

Sudah seharusnya penanganan bencana tidak boleh berhenti pada kalimat, “Masyarakat sudah dievakuasi.” Keselamatan harus terus dijaga setelah evakuasi melalui sistem yang mampu mendata kelompok rentan, menyediakan pelayanan medis, menjamin pembiayaan, menggerakkan tenaga kesehatan, dan memastikan pertolongan menjangkau korban hingga wilayah terpencil.

Inilah perbedaan mendasar antara sekadar merespons bencana dan membangun sistem perlindungan. Bencana alam mungkin berada di luar kemampuan manusia untuk mencegahnya, tetapi negara memiliki kewajiban mengerahkan seluruh kemampuan yang dimilikinya agar masyarakat tidak kehilangan nyawa karena lemahnya perlindungan setelah bencana.

Tragedi 94 pengungsi yang meninggal harus menjadi peringatan keras bahwa keselamatan manusia tidak boleh dipandang sebagai angka laporan semata. Jika negara benar-benar menjalankan fungsi riayah, pengungsian bukan sekadar tempat memindahkan korban dari lokasi bencana, melainkan tempat memastikan mereka tetap hidup, terlindungi, dan mendapatkan pertolongan sampai keadaan kembali aman. Wallahualam bissawab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar