MBG dan Amanah Negara Sebagai Pelayan Rakyat


Oleh : Rohmah SE.Sy

Kasus viral di bulan September yaitu  kasus keracunan MBG (Makan Bergizi Gratis) terjadi secara beruntun di berbagai daerah antara lain Sidoarjo, Rembang, Nganjuk, Jombang, Agam, Tana Toraja, dan lainnya. Total korban mencapai 2.000 orang dalam kurun waktu 1–3 September 2026. Secara kumulatif, jumlah korban keracunan MBG sejak program diluncurkan telah menembus hampir 50.000 orang. Pemerintah menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan kesiapan mengambil langkah taktis serta menjatuhkan sanksi administratif kepada pihak yang bertanggung jawab.Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan bahwa sebagian besar kasus keracunan terjadi akibat pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP), seperti tata cara penyimpanan makanan dan batas waktu konsumsi. Kepala BGN Sudaryono menyebut lebih dari 80% kasus berkaitan dengan pelanggaran SOP.

Bukan hanya pelanggaran SOP, melainkan kegagalan sistemik. Menimpakan kesalahan semata pada kelalaian SPPG atau pelanggaran SOP adalah permukaan dari masalah yang jauh lebih dalam. Keracunan massal yang terus berulang di berbagai tempat memperlihatkan kegagalan sistemis yang berakar pada pola pikir dan pendekatan berbasis bisnis komersial yang diadopsi negara dalam mengelola program MBG.

Beban kuantitas mengorbankan kualitas dan keamanan. Regulasi yang mewajibkan SPPG melayani minimal 2.500 porsi per hari menciptakan tekanan produksi massal yang sulit diimbangi dengan pemenuhan standar higienitas dan keamanan pangan. Bahkan SPPG yang telah bersertifikat SLHS tetap rentan melanggar batas aman karena kapasitas produksi melampaui kemampuan pengawasan dan pengendalian mutu.

Kelemahan perizinan dan praktik bisnis yang merugikan mutu. Perizinan pendirian SPPG yang hanya berbasis kelengkapan dokumen administratif tanpa verifikasi ketat kelayakan tempat, peralatan, tenaga kerja, dan proses produksi menyebabkan banyak dapur beroperasi di bawah standar. Ditambah praktik jual-beli titik SPPG dan pembagian keuntungan antar pihak yang terlibat, yang mendorong penghematan biaya pada bahan baku dan proses produksi — berujung pada penurunan kualitas dan keamanan makanan.

Pengawasan negara yang lemah dan tidak memadai. Mekanisme pengawasan yang lemah, tidak menyeluruh, dan belum berjalan berkelanjutan meniscayakan pelanggaran terus berulang. Tanpa pengawasan yang ketat, independen, dan berjenjang, SOP sekalipun paling baik tetap hanya akan menjadi dokumen di atas kertas.


Negara dalam Pandangan Islam
 
Negara sebagai pelayan dan pengurus rakyat, bukan pelaku bisnis. Dalam pandangan Islam, negara berperan sebagai pelayan dan pengurus rakyat yang sepenuhnya harus bersih dari orientasi keuntungan bisnis. Semua tingkatan pemerintahan dari pusat hingga unit pelaksana teknis harus menanamkan pola pikir bahwa pelayanan publik, termasuk penyediaan pangan, adalah amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, ketulusan, dan kehati-hatian demi menjaga kesejahteraan dan kesehatan rakyat, bukan untuk mencari keuntungan.
 
Pengelolaan yang sederhana, efektif, dan diawasi secara optimal. Mekanisme penyediaan makanan bagi rakyat harus dikelola secara sederhana, mudah dikendalikan, dan efisien, bukan dengan sistem yang rumit, berjarak jauh antara produsen dan penerima, serta berorientasi skala besar. Pengawasan harus berjalan optimal dan menyeluruh; dalam sistem Islam, lembaga pengawasan seperti Qadhi Hisbah berperan aktif memantau pelaksanaan urusan publik, memastikan tidak ada penyimpangan, kelalaian, maupun pengorbanan kepentingan rakyat demi keuntungan pihak tertentu
 
Keracunan massal MBG tidak akan berhenti hanya dengan mengganti SPPG, memperketat SOP, atau menjatuhkan sanksi administratif. Masalah utamanya terletak pada sistem dan pola pikir yang mendasar pendekatan bisnis-komersial dalam urusan pangan rakyat, beban produksi berlebih, perizinan yang longgar, dan pengawasan yang lemah. Perubahan yang diperlukan bukan sekadar perbaikan teknis, melainkan perubahan pola pikir dan sistem yang menempatkan kepentingan, keselamatan, dan kesehatan rakyat di atas segala pertimbangan lain sebagaimana amanah yang diemban oleh penguasa dalam Islam.



Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar