Pepesan Kosong Swasembada Pangan, Ditengah Harga Melambung Tinggi


Oleh : Lia Ummu Thoriq (Aktivis Muslimah Peduli Generasi)

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso merespons kenaikan harga daging ayam ras di sejumlah daerah, bahkan mencapai Rp100 ribu per kilogram (kg) di Kabupaten Intan Jaya. Ia menyebut rata-rata harga ayam secara nasional per Rabu (26/8) berada di kisaran Rp41 ribu per kg."Rata-rata nasional (harga daging ayam) itu per tanggal 26 Agustus Rp41 (ribu per kg). Jadi gini, kemarin harga telur rata-rata nasional Rp26 ribu (per kg), kemudian daging ayam rata-rata Rp41 ribu (per kg). Memang ada di daerah tertentu lebih mahal, ada daerah tertentu yang lebih rendah tapi harga rata-rata nasionalnya seperti itu," ujar Budi di Kemendag, Jakarta Pusat, Kamis (27/8). (https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260827140319-92-1396948/mendag-respons-harga-ayam-melambung-hingga-rp100-ribu-per-kg)

Di tengah harga sejumlah bahan pangan pokok naik, pemerintah mengumumkan bahwa Indonesia telah terjadi swasembada pangan. Faktanya harga pangan tidak merata antara satu wilayah dengan wilayah lainnya. Swasembada pangan adalah kondisi di mana suatu negara mampu memproduksi semua kebutuhan pangan masyarakatnya secara mandiri tanpa bergantung pada impor. Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan tercapainya swasembada pangan nasional. Pencapaian bersejarah ini berhasil direalisasikan lebih cepat dari target awal empat tahun menjadi hanya dalam kurun waktu satu tahun berkat reformasi kebijakan yang progresif

Fakta-fakta tersebut memperlihatkan bahwa swasembada pangan tidak otomatis harga pangan murah dan merata. Swasembada berbicara tentang kemampuan memenuhi kebutuhan pangan dari sisi produksi. Namun, rakyat tidak hanya membutuhkan pangan yang tersedia secara nasional. Rakyat membutuhkan pangan yang bisa diperoleh dengan mudah dan dibeli dengan harga yang terjangkau. Namun faktanya harga kebutuhan pokok melambung tinggi, sehingga banyak rakyat tidak mampu membelinya 

Harga kebutuhan pokok yang melambung tinggi disebabkan oleh Praktik raktik monopoli harga. Hal ini menjadikan harga bisa diatur oleh produsen besar (kapitalis). Produsen besar inilah yang menjadi pemegang kendali dalam menentukan harga pasar. Akibatnya harga-harga kebutuhan pokok semakin melambung tinggi. Pedagang kecil tidak mampu mengikuti ritme pasar akibatnya hanya menjadi penonton saja. Tidak hanya itu dengan adanya pengendalian harga oleh produsen besar ini maka harga dipasaran bisa dikendalikan dan rakyat semakin tercepit dengan harga kebutuhan pokok yang semakin melambung tinggi.

Inilah cara pandang kapitalisme, pemegang modal dia yang mengendalikan harga pasar. Mereka dengan semaunya berkuasa tanpa memikirkan orang lain. Konsumen di kelas bawah tidak mampu mengikuti harga pasar karena harganya terlalu tinggi. Faktanya konsumen tidak untuk memperkaya diri hanya untuk menyambung hidup sehari-hari.

Sistem kapitalisme mengukur capaian kesejahteraan dari besarnya produksi saja. Tidak memastikan distribusi pangan sampai ke rakyat. Banyak kasus tentang penimbunan barang kebutuhan pokok sehingga banyak harga yang dipermainkan oleh para tengkulak. Hal ini berimbas ke Harga dipasaran yang melambung tinggi dan rakyat semakin sulit untuk memenuhi Kebutuhan pokok nya.

Inilah realita yang ada di negara kapitalisme, Negara dalam kapitalisme lepas tangan dalam pemenuhan kebutuhan rakyat. Negara hanya menjadi regulator. Akibatnya rakyat yang menjadi korbannya. Butuh paradigma baru agar swasembada pangan tidak hanya pepesan kosong dan lagi-lagi rakyat tidak dapat merasakan kesejahteraan. Paradigma baru tersebut adalah Islam, karena Islam sangat memperhatikan kesejahteraan rakyat dengan swasembada pangan.


Sistem Islam Menjamin Ketersediaan Pangan

Islam menetapkan pangan adalah kebutuhan pokok dan harus dijamin pemenuhannya oleh negara. Negara wajib memastikan distribusi pangan hingga bisa diakses semua orang dengan harga terjangkau. Selain itu Negara wajib mewujudkan kemandirian dan kedaulatan pangan agar kebutuhan rakyat terpenuhi. Praktik monopoli oligopoli dilarang.

Dalam sistem tata ekonomi Islam, tindakan oknum yang mempermainkan harga pangan (seperti menimbun barang atau memanipulasi pasar) disebut sebagai praktik ihtikar (penimbunan) atau ghisy (kecurangan). Islam melarang keras hal ini karena merusak stabilitas pasar dan mengorbankan masyarakat luas.

Untuk mengatasi oknum yang mempermainkan harga pangan di pasar melalui mekanisme institusi resmi, tindakan preventif, hingga sanksi hukum yang tegas:
1. Pengawasan Langsung oleh Lembaga Wilayah Al-Hisbah (muhtasib)
Negara Islam membentuk lembaga pengawas pasar resmi bernama Wilayah Al-Hisbah yang dipimpin oleh seorang petugas bernama Muhtasib. Tugas dari lembaga ini adalah melakukan inspeksi pasar. Muhtasib memiliki wewenang penuh untuk berpatroli di pasar guna memantau kelancaran distribusi, memeriksa timbangan, dan mendeteksi adanya manipulasi harga atau barang. Jika ditemukan kecurangan ringan, lembaga ini berhak langsung menindak oknum tersebut di tempat tanpa harus melalui proses pengadilan yang panjang. 

2. Larangan dan Intervensi terhadap Ihtikar (Penimbunan)
Oknum pedagang atau tengkulak sering kali sengaja menahan pasokan pangan agar barang menjadi langka dan harganya melonjak tajam. Dalam pandangan Islam Hukum asal ihtikar atau menimbun barang kebutuhan pokok adalah haram. Hal ini harus disampaikan pemimpin agar tengkulak tidak melakukan ihtiar. Jika ditemukan gudang penimbunan pangan, negara berhak menyita barang tersebut dan memaksa pelaku untuk menjualnya ke pasar dengan harga normal/wajar demi kemaslahatan publik. 

3. Pemberian Sanksi Hukum (Ta'zir)
Karena mempermainkan harga pangan merugikan masyarakat dan termasuk dosa besar, oknum yang tertangkap akan dikenakan hukuman Ta'zir (hukuman yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh kebijakan hakim atau penguasa negara). Sanksi ini dapat berupa, denda finansial yaitu menyita keuntungan tidak wajar yang diperoleh dari hasil mencurangi pasar. Pemberian Efek mulai dari teguran keras, pemboikotan, pengumuman nama pelaku ke publik agar mereka malu (tasyhir), hingga kurungan penjara bagi pelanggar kelas berat. Pencabutan hak dagang, Negara dapat melarang oknum tersebut untuk berjualan lagi di pasar tersebut.

Demikianlah cara Islam menjaga ketahanan pangan di masyarakat dengan cara menjamin kebutuhan pokok dan menjaga kestabilan harga. Selain ini negara akan menindak tegas oknum yang melakukan permainan harga pasar.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar