Menjual Kursi PTN: Saat Otonomi Kampus Menjadi Bisnis Suap


Oleh : Lavia

Pendidikan semestinya menjadi salah satu jalan bagi setiap manusia untuk memperoleh ilmu, mengembangkan potensi, dan membangun kehidupan yang lebih baik. Namun, realitas pendidikan hari ini menghadirkan berbagai persoalan. Perhatian publik kembali menyoroti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah melakukan operasi tangkap tangan pada 20 Agustus 2026 yang berkaitan dugaan korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Dalam perkara tersebut, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8) malam, menjelaskan terdapat tiga klaster dugaan korupsi yang dilakukan Sodiq dalam kurun waktu tersebut.

Klaster pertama, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Prof. Norman Arie Prayogo melalui dua perantara pada Agustus 2026, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran. Klaster kedua, Sodiq memberikan perintah secara langsung kepada keponakannya, MYN alias Nono, pada saat seleksi penerimaan mahasiswa baru tahun 2025 dan 2026 jalur mandiri sedang berlangsung. Klaster ketiga, dia menjelaskan Sodiq mengetahui bahwa Kepala Bagian Akademik Unsoed ES berkomunikasi dan menerima uang dari pengepul para calon mahasiswa baru selama 2025-2026. (antaranews.com, 22/8/2026)

Kasus ini bukan kali pertama terjadi di Perguruan Tinggi Negeri, hal serupa pernah terjadi di Universitas Negeri Lampung (Unila). KPK menangkap Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila), Karomani, bersama sejumlah pejabat kampus tersebut sebagai tersangka kasus suap seleksi mahasiswa jalur mandiri tahun 2022. Rektor Unila diduga mematok “harga” Rp 100-350 juta untuk meloloskan mahasiswa masuk ke kampusnya. Ia mengantongi total dana suap hingga Rp 5 miliar. Persepsi Masyarakat yang terbangun saat ini beranggapan bahwa Seleksi Jalur Mandiri sudah menjadi rahasia umum terjadinya praktik korupsi.

Kasus-kasus di atas memperlihatkan bahwa akses masuk PTN, terutama di fakultas favorit melalui jalur mandiri, tidak lagi murni ditentukan oleh kapasitas kualifikasi akademik. Akses tersebut telah terdegradasi menjadi transaksi komersial berbasis daya beli. Penentuan tarif ‘titipan’ hingga ratusan juta rupiah membuktikan bagaimana calon mahasiswa berkantong tebal mendapatkan privilege untuk menggeser mereka yang lebih kompeten tetapi terbatas secara finansial. Otonomi jalur mandiri yang memberikan diskresi penuh kepada rektor tanpa kontrol eksternal pada akhirnya melahirkan monopoli kelulusan yang diskriminatif. 

Kasus diatas tentu tidak dapat serta-merta digeneralisasi sebagai gambaran seluruh perguruan tinggi. Namun ini memperlihatkan bagaimana jalur mandiri dan status otonomi perguruan tinggi telah berubah menjadi sarana komersialisasi pendidikan. Kampus negeri yang seharusnya menjadi benteng moral dan mencetak intelektual justru beroperasi layaknya korporasi pencari laba. Ketika pendidikan diposisikan sebagai komoditas, maka daya beli menggeser integritas akademik, dan hak masyarakat untuk mengakses pendidikan tergilas oleh logika pasar.

Guna mengatasi persoalan struktural ini, kerangka Siyasah Islamiyah yang dirumuskan Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Nizham al-Hukm fi al-Islam menawarkan paradigma berbeda. Negara diletakkan sebagai Ra'in (راعٍ) yang menopang tata kelola pendidikan melalui tiga pilar mendasar: Pertama, pembatasan wewenang rektor agar murni mengurusi ranah akademis, pengajaran, dan riset tanpa dibebani kewajiban mencari pendapatan kampus. Kedua, penjaminan pembiayaan operasional, fasilitas, dan gaji pengajar secara penuh (100%) oleh kas negara (Baitul Mal) yang bersumber dari pengelolaan kepemilikan umum (Al-Milkiyyah al-'Ammah) seperti sumber daya alam. Ketiga, pengawasan ketat melalui peradilan khusus (Qadha al-Madzalim) untuk mengadili penyalahgunaan jabatan, serta jaminan hak koreksi politik (muhasabah) oleh masyarakat.

Jika ditarik ke dalam perspektif historis, tatanan ini bukanlah gagasan utopis belaka, melainkan telah memiliki rekam jejak yang panjang. Dalam sejarah peradaban Islam awal, prinsip negara sebagai Ra’in (pengurus langsung) yang menjalankan pembiayaan penuh melalui Baitul Mal dan pengawasan ketat terhadap pejabat dipraktikkan secara real sejak masa para Sahabat Nabi dan Tabi’in. Sebagaimana firman Allah SWT: "...Allah niscaya akan mengangkat orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat..." (QS. Al-Mujadilah [58]: 11)

Atas dasar paradigma Qur'ani inilah, pada masa Khulafaur Rasyidin hingga era Abbasiyah awal, penyediaan fasilitas umum serta pengajaran ilmu diposisikan sebagai tanggung jawab mutlak negara, bukan komoditas bisnis. Khalifah Umar bin Khattab r.a. secara resmi menetapkan gaji dari Baitul Mal bagi para pengajar (guru/mu’allim) dan fukaha yang dikirim ke berbagai wilayah untuk mengajar masyarakat, di mana para penuntut ilmu juga diberi tunjangan hidup agar mereka dapat fokus belajar tanpa dibebani pencarian nafkah atau biaya pendidikan. Prinsip penjaminan ini berlanjut pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz di era Tabi’in, di mana Baitul Mal mengalokasikan anggaran khusus untuk menjamin seluruh kebutuhan dasar rakyat dan membiayai tunjangan para ulama serta penuntut ilmu agar pengajaran berkembang tanpa komersialisasi. Otoritas keilmuan dibebaskan sepenuhnya dari beban bisnis atau pencarian dana mandiri, sehingga tidak pernah ada konsep memungut biaya dari para murid.

Potensi penyalahgunaan wewenang, korupsi, maupun penyamaran aset oleh pejabat dimitigasi secara radikal melalui mekanisme akuntabilitas yang ketat. Hal ini berlandaskan pada peringatan tegas Al-Qur'an mengenai larangan memakan harta rakyat secara tidak sah: "Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuapkan harta itu kepada para hakim/penguasa dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan dosa, padahal kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah [2]: 188)

Atas dasar amanah tersebut, Khalifah Umar bin Khattab r.a. memelopori tradisi audit harta pejabat dengan mencatat seluruh kekayaan para wali (gubernur) sebelum bertugas dan beliau tidak segan menyita separuh bahka seluruh harta untuk dikembalikan ke Baitul Mal jika ditemukan kenaikan kekayaan yang tidak wajar selama menjabat. Langkah ini diperkuat oleh penetapan hukum syariat bahwa setiap gratifikasi, hadiah pribadi, atau uang terima kasih yang diterima pejabat karena kedudukannya adalah harta haram (ghulul), sebagaimana pernah ditegaskan Rasulullah ï·º dalam kasus Ibnul Lutbiyyah. Ketegasan ini kemudian dilembagakan melalui peradilan khusus Qadha al-Madzalim, yaitu mahkamah yang dipimpin oleh hakim berwenang untuk membatalkan keputusan pejabat yang menyalahgunakan wewenang, menyita aset hasil nepotisme, serta memecat pejabat yang terbukti koruptif tanpa terhambat prosedur birokrasi yang berbelit-belit.

Penerapan historis berlandaskan Al-Qur'an ini membuktikan bahwa ketika negara menjalankan fungsinya sebagai Ra'in secara kaffah, akses pendidikan tinggi dan pelayanan publik murni berbasis pada meritokrasi serta hak rakyat, sementara pimpinan lembaga terbebas dari dorongan komersialisasi karena seluruh operasional ditanggung negara, dan penyalahgunaan wewenang ditindak secara langsung melalui mekanisme pengawasan yang tegas.

Wallahu a’lam bish shawab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar