Oleh : Anggi
Pemerintah boleh berbangga ketika produksi pangan nasional dinyatakan mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri. Namun, klaim swasembada pangan menjadi terasa ironis ketika rakyat masih harus berhadapan dengan harga pangan yang naik dan berbeda-beda antarwilayah. Karna bagi rakyat, ukuran keberhasilan pangan bukan sekadar tersedianya produksi, tetapi apakah pangan tersebut benar-benar bisa dibeli dengan harga terjangkau atau justru sebaliknya.
Belakangan, sejumlah komoditas pangan mengalami kenaikan harga. Harga ayam bahkan dilaporkan mencapai Rp100 ribu per kilogram di sejumlah daerah (cnnindonesia.com, 27/08/2026). Komoditas lain seperti cabai dan telur ayam juga mengalami kenaikan (bloombergtechnoz.com, 29/08/2026). Di sisi lain, harga beras, telur, dan minyak goreng juga tercatat mengalami kenaikan di sejumlah wilayah (tvonenews.com, 2026).
Fenomena ini menunjukkan bahwa swasembada pangan belum otomatis berarti rakyat terbebas dari persoalan pangan. Ada wilayah yang memiliki produksi melimpah, tetapi harga di tingkat konsumen tetap tinggi. Sebaliknya, wilayah lain dapat mengalami kelangkaan atau harga yang jauh lebih mahal akibat persoalan distribusi.
Swasembada pangan pada dasarnya berbicara mengenai kemampuan suatu negara menghasilkan pangan untuk memenuhi kebutuhan domestik. Namun, persoalan pangan tidak berhenti pada produksi. Pangan harus tersedia, terdistribusi, dan dapat diakses masyarakat dengan harga yang wajar.
Ketika negara hanya sibuk menghitung angka produksi, sistem distribusi yang dilepas ke pasar akan memicu masalah harga yang tak berujung. Struktur pasar saat ini sangat rentan didominasi oleh pengusaha bermodal besar. Lewat sistem oligopoli maupun monopoli, kelompok ini memiliki kekuatan absolut. Mereka leluasa mengatur ketersediaan stok di lapangan sekaligus mempermainkan harga demi keuntungan sepihak.
Ironisnya, rakyat kemudian diminta menyesuaikan diri dengan harga pasar. Ketika harga naik, solusi yang sering ditawarkan adalah operasi pasar, imbauan kepada pedagang, atau pengawasan harga. Padahal, persoalannya lebih mendasar, yakni bagaimana sistem pangan dibangun sejak dari hulu hingga sampai ke meja makan rakyat.
Ketimpangan saat harga ayam melonjak tapi telur malah anjlok di bawah batas resmi jelas bukan fenomena biasa. Ini potret nyata betapa berantakannya rantai pasok dan struktur industri pangan kita (finance.detik.com, 2026). Bahkan, ada pandangan bahwa harga telur saat ini justru terlalu rendah bagi peternak (republika.co.id, 2026). Artinya, persoalan pangan bukan hanya tentang mahal atau murah bagi konsumen, tetapi juga tentang apakah produsen memperoleh harga yang layak.
Dalam sistem kapitalisme, mekanisme pasar menjadi instrumen utama dalam mengatur berbagai aktivitas ekonomi. Negara cenderung ditempatkan sebagai regulator, sedangkan aktivitas produksi dan distribusi banyak diserahkan kepada pelaku usaha. Akibatnya, pemenuhan kebutuhan pokok rakyat sangat dipengaruhi kepentingan keuntungan.
Inilah problem mendasar ketika pangan diperlakukan sebagai komoditas bisnis. Produksi dapat meningkat, tetapi distribusi belum tentu merata. Barang bisa tersedia, tetapi belum tentu terjangkau. Bahkan, ketika kekuatan pasar terkonsentrasi pada segelintir pelaku, kepentingan rakyat semakin rentan tersisih.
Islam memandang pangan sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia yang wajib dijamin pemenuhannya. Negara tidak boleh sekadar menjadi regulator yang mengawasi pasar, tetapi wajib hadir sebagai penanggung jawab pemenuhan kebutuhan rakyat. Negara tidak boleh lepas tangan, sebab kesejahteraan rakyat adalah tanggung jawab langsung penguasa. Prinsip ini selaras dengan hadis riwayat Bukhari dan Muslim, di mana Rasulullah saw. menyebut pemimpin sebagai raa'in (pemelihara) yang wajib mempertanggungjawabkan kondisi rakyatnya. Karena itu, negara wajib memastikan setiap individu memperoleh kebutuhan pokoknya, termasuk pangan.
Negara juga wajib membangun sistem distribusi yang memungkinkan pangan sampai kepada seluruh rakyat. Ketimpangan harga antarwilayah tidak boleh dibiarkan menjadi konsekuensi normal pasar. Oleh karena itu, negara harus turun tangan memperbaiki rantai pasok domestik dan memperkokoh sarana logistik secara nyata. Negara juga tidak boleh kalah oleh para pemburu rente yang sering menahan atau mempermainkan pasokan di pasar untuk mengerek harga.
Segala bentuk penimbunan stok demi meraup untung dari permainan harga adalah kejahatan pasar yang dilarang dalam Islam. Rasulullah saw. dengan jelas bersabda bahwa tindakan menimbun adalah sebuah kesalahan (HR Muslim). Oleh karena itu, kunci utama kedaulatan pangan ada pada kemandirian domestik. Negara harus hadir memfasilitasi sarana produksi, teknologi pertanian, peternakan, dan sistem irigasi agar kebutuhan perut rakyat tidak digantungkan pada syahwat bisnis korporasi atau tekanan asing.
Dengan demikian, ukuran keberhasilan pangan tidak berhenti pada berapa banyak yang diproduksi. Fokus utamanya terletak pada pemenuhan hak dasar warga agar mereka punya daya beli yang cukup demi menjamin isi piring mereka. Swasembada yang hanya menghasilkan surplus produksi tetapi membiarkan rakyat kesulitan membeli pangan bukanlah keberhasilan yang utuh. Negara seharusnya menjadikan pangan sebagai tanggung jawab pelayanan kepada rakyat, bukan sekadar angka produksi dan pertumbuhan ekonomi.
Islam memiliki mekanisme yang menempatkan negara sebagai pengurus urusan rakyat secara nyata. Kunci utama menjamin hak pangan rakyat terletak pada tiga hal: manajemen kekayaan alam sesuai syariat, penghapusan total praktik kartel atau penimbunan, dan efisiensi distribusi hingga pelosok. Hanya dengan cara inilah ketahanan pangan yang berkeadilan bisa terwujud.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar