Keracunan Massal MBG: Bukan Sekadar Pelanggaran SOP, tetapi Cermin Kegagalan Sistem


Oleh : Han’s Soedibyo

Fakta hari ini menunjukan adanya kenyataan berulangnya kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) semestinya tidak dipandang sebagai persoalan teknis semata. Kasus yang terjadi di berbagai daerah—Sidoarjo, Rembang, Nganjuk, Jombang, Agam, Tana Toraja, dan lainnya dengan total korban dalam 3 hari sejak 1 hingga 3 September 2026 mencapai sekitar 2.000 orang. Total korban keracunan sejak MBG diluncurkan mencapai 50.000 orang. Pemerintah meminta maaf dan siap melakukan langkah2 taktis untuk menyelesaikan problem, termasuk siap memberikan sanksi administratif kepada pihak yang bertanggungjawab. 

Dalam hal ini, Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap sebagian besar kasus keracunan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) terjadi akibat pelanggaran standar operasional prosedur (SOP). Kepala BGN, Sudaryono mengatakan lebih dari 80 persen kasus yang terjadi berkaitan dengan pelanggaran SOP, seperti tata cara penyimpanan makanan dan waktu konsumsi.

Hal ini menunjukkan bahwa ada persoalan serius dalam tata kelola program yang menyangkut keselamatan rakyat. Jika dalam waktu singkat korban mencapai ribuan orang dan secara keseluruhan jumlah korban terus bertambah, tentu tidak memadai jika akar persoalannya hanya disebut sebagai pelanggaran standar operasional prosedur (SOP).

Benar, pelanggaran SOP harus ditindak. Namun, pertanyaan yang lebih mendasar adalah: mengapa pelanggaran itu dapat terjadi berulang dan dalam skala besar? Jika sebagian besar kasus memang berkaitan dengan pelanggaran SOP, berarti terdapat problem dalam sistem yang memungkinkan SOP tidak dijalankan secara konsisten.

Salah satu akar persoalannya adalah paradigma pengelolaan yang menjadikan pelayanan publik bersentuhan dengan kepentingan bisnis. Penetapan SPPG dengan kapasitas pelayanan yang besar, misalnya, harus diiringi kemampuan menjamin keamanan pangan secara ketat. Sertifikat atau izin administratif saja tidak otomatis menjamin kelayakan tempat, peralatan, bahan makanan, maupun kualitas sumber daya manusia. Apalagi ketika dalam praktiknya terdapat kepentingan yayasan, investor, dan mitra yang berpotensi mengejar keuntungan. Dalam kondisi seperti ini, efisiensi biaya dapat berbenturan dengan kualitas dan keamanan makanan.

Di sinilah letak problem sistemiknya. Rakyat membutuhkan makanan yang aman dan bergizi, sementara mekanisme pengelolaannya berpotensi memasukkan logika investasi dan keuntungan. Akibatnya, pengawasan menjadi sangat menentukan. Negara tidak boleh sekadar bertindak setelah terjadi keracunan dengan memberikan sanksi. Negara harus hadir sejak awal untuk memastikan setiap makanan yang sampai kepada rakyat benar-benar layak dan aman.

Islam memiliki perspektif yang berbeda. Negara dalam Islam bertugas mengurus urusan rakyat, bukan berorientasi bisnis dalam memberikan pelayanan. Rasulullah ï·º bersabda: “Imam (khalifah) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab  atas  rakyatnya.”  (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis ini menegaskan bahwa kekuasaan merupakan amanah dan tanggung jawab. Allah SWT juga berfirman: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” (QS. An-Nisa: 58)

Dengan paradigma ri'ayah, penyediaan makanan bagi rakyat akan ditempatkan sebagai tanggung jawab negara, bukan sekadar proyek yang harus menghasilkan keuntungan. Negara akan memilih mekanisme yang paling sederhana, aman, dan efisien. Setiap SPPG harus benar-benar memenuhi standar kelayakan, mulai dari lokasi, bangunan, peralatan, bahan pangan, proses memasak, penyimpanan, distribusi, hingga kompetensi pekerja.

Pengawasan pun tidak boleh bersifat formalitas. Dalam Khilafah terdapat qadhi hisbah yang bertugas melakukan pengawasan terhadap berbagai aktivitas yang berkaitan dengan kemaslahatan masyarakat. Pengawasan dilakukan secara nyata di lapangan sehingga pelanggaran dapat dicegah sebelum menimbulkan korban.

Karena itu, menyelesaikan keracunan MBG tidak cukup dengan memperbaiki SOP, mencopot kepala dapur, menutup SPPG bermasalah, atau menjatuhkan sanksi administratif. Semua itu diperlukan, tetapi belum menyentuh akar masalah. Yang dibutuhkan adalah perubahan paradigma: dari pengelolaan yang membuka ruang kepentingan bisnis menuju pengurusan rakyat berdasarkan amanah dan tanggung jawab negara.

Dalam Islam, keselamatan rakyat bukan angka statistik dan bukan pula sekadar indikator keberhasilan program. Ia adalah amanah yang kelak akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT. Sebab, ketika negara mengurus rakyat, yang dipertaruhkan bukan hanya keberhasilan sebuah program, tetapi keselamatan manusia yang menjadi tanggung jawabnya.

Wallohu’alam bishawwab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar