Karhutla Bukan Sekadar Api


Oleh: Isnawati (Muslimah Penulis Peradaban)

Asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dilaporkan telah menyebar hingga Malaysia, Brunei, dan Filipina. Kondisi tersebut mengganggu kesehatan serta aktivitas masyarakat di negara-negara tersebut dan mendorong Malaysia serta Brunei membawa persoalan kabut asap ke forum ASEAN untuk dibahas bersama (detiknews, 02/09/2026).

Peristiwa ini menunjukkan bahwa karhutla bukan persoalan yang berhenti di lokasi kebakaran. Asap mampu melintasi batas wilayah bahkan negara sehingga ketika dampaknya sudah dirasakan masyarakat negara lain dan menjadi pembahasan regional, persoalannya jelas tidak cukup diselesaikan hanya dengan mengerahkan petugas untuk mengejar titik api.

Pemadaman memang penting, tetapi pemadaman hanyalah tindakan ketika masalah sudah terjadi. Jika kebakaran terus berulang, pertanyaan yang jauh lebih penting adalah mengapa hutan terus berada dalam kondisi yang memungkinkan karhutla muncul dan berkembang.

Di sinilah persoalan tata kelola menjadi sorotan utama. Hutan bukan sekadar hamparan tanah yang dapat dinilai berdasarkan nilai ekonominya, melainkan memiliki fungsi penting bagi kehidupan sehingga pengelolaannya tidak boleh dikendalikan oleh kepentingan bisnis dan keuntungan semata.


Akar Masalah Sistem

Dalam tata kelola sekuler kapitalistik, sumber daya alam cenderung dipandang sebagai aset ekonomi yang dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan keuntungan. Cara pandang seperti ini berbahaya ketika diterapkan pada hutan karena kepentingan komersial dapat memperoleh ruang besar, sementara fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan justru terancam.

Hutan akhirnya tidak lagi semata-mata dipandang sebagai amanah yang harus dijaga untuk kepentingan bersama. Hutan juga dapat diposisikan sebagai ruang produksi, investasi, dan aktivitas ekonomi sehingga ketika orientasi keuntungan menjadi pertimbangan kuat, kerusakan lingkungan dapat terus berulang selama masih dianggap memiliki nilai ekonomi.

Karhutla yang asapnya menyeberang hingga Malaysia, Brunei, dan Filipina menjadi alarm bahwa dampak kerusakan hutan tidak mengenal batas administratif. Masyarakat dapat menjadi korban asap tanpa pernah terlibat dalam keputusan tentang bagaimana hutan dikelola, sementara negara lain ikut menanggung akibat dari persoalan yang bermula di wilayah Indonesia.

Dampaknya pun tidak berhenti pada udara yang tercemar. Karhutla dapat mengganggu kesehatan, aktivitas, pendidikan, pekerjaan, serta kehidupan sehari-hari masyarakat, sehingga jika persoalan ini terus berulang, beban yang harus ditanggung masyarakat juga semakin besar.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa ukuran keberhasilan negara tidak boleh hanya dihitung dari seberapa cepat api dipadamkan. Negara harus dinilai dari kemampuannya mencegah kerusakan, melindungi hutan, menjamin keselamatan masyarakat, serta menutup celah yang memungkinkan kepentingan ekonomi mengorbankan lingkungan.

Dalam Islam, penguasa memiliki tanggung jawab sebagai raa'in, yaitu pengurus dan pelindung rakyat. Rasulullah saw. bersabda, “Imam adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya” (HR Bukhari dan Muslim), sehingga keselamatan rakyat tidak boleh diserahkan kepada mekanisme pasar semata.


Negara Menjaga Amanah

Oleh karena itu, penyelesaian karhutla harus dimulai dari perubahan paradigma, bukan sekadar menambah peralatan pemadam kebakaran. Negara harus bergerak sebelum api muncul dengan memperkuat pemantauan kawasan hutan, sistem deteksi dini, pengawasan lapangan, pencegahan pembukaan lahan yang merusak, serta penanganan cepat terhadap setiap potensi kebakaran.

Negara juga wajib menyediakan sarana pemadaman yang memadai, tenaga terlatih, anggaran yang cukup, layanan kesehatan bagi masyarakat terdampak asap, serta pemulihan kawasan hutan yang rusak. Semua itu merupakan bentuk nyata tanggung jawab negara sebagai raa'in, bukan sekadar program teknis yang dijalankan ketika bencana sudah menjadi sorotan.

Keselamatan jiwa harus ditempatkan lebih tinggi daripada kepentingan investasi dan keuntungan ekonomi. Tidak boleh ada pertimbangan keuntungan yang membuat negara membiarkan kerusakan hutan berlangsung sementara masyarakat harus menghirup udara tercemar dan menanggung dampaknya.

Akar persoalan juga harus disentuh melalui pengelolaan sumber daya alam yang benar. Sumber daya yang menjadi kebutuhan hidup masyarakat luas tidak semestinya dikuasai segelintir pihak demi keuntungan pribadi.

Dalam perspektif Islam, hutan dan sumber daya alam tertentu yang termasuk kepemilikan umum dikelola negara untuk memastikan manfaatnya kembali kepada masyarakat, bukan menjadi ladang akumulasi kekayaan korporasi. Dengan pengelolaan seperti itu, negara memiliki kendali kuat untuk menjaga kawasan hutan dari eksploitasi yang merusak.

Hasil pengelolaan sumber daya alam milik umum juga dapat menjadi sumber pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Termasuk membangun sistem perlindungan hutan, pencegahan karhutla, layanan kesehatan, dan pemulihan lingkungan.

Pencegahan harus berjalan bersamaan dengan penegakan hukum yang tegas. Pelaku pembakaran atau pihak yang terbukti menyebabkan kerusakan tidak boleh mendapatkan perlakuan lunak.

Sanksi harus memberikan efek jera dan diterapkan tanpa pandang bulu, termasuk kepada pihak yang mempunyai kekuatan ekonomi maupun kedekatan dengan kekuasaan. Dengan demikian, hukum tidak hanya hadir setelah kerusakan terjadi, tetapi juga menjadi instrumen untuk mencegah kerusakan sejak awal.

Inilah perbedaan mendasar antara menyelesaikan api dan menyelesaikan persoalan karhutla. Memadamkan api tanpa membenahi tata kelola hanya membuat negara berulang kali datang setelah bencana terjadi, sedangkan Islam menuntut negara mencegah kerusakan sejak dari akarnya.

Karhutla tidak akan selesai hanya dengan memadamkan api jika sistem yang memungkinkan kerusakan tetap dipelihara. Solusi hakiki membutuhkan perubahan paradigma secara menyeluruh dengan menempatkan Islam sebagai landasan dalam mengatur hutan, sumber daya alam, negara, dan hubungan negara dengan masyarakat.

Selama ukuran pengelolaan masih bertumpu pada manfaat ekonomi, keselamatan masyarakat akan terus berhadapan dengan kepentingan keuntungan. Sungguh, perubahan yang dibutuhkan bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan perubahan mendasar menuju Islam kaffah agar pemikiran, perasaan, dan tolok ukur dalam mengelola kehidupan berpijak pada Islam, bukan pada kepentingan materi semata. Wallahualam bissawab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar