Oleh : Ummu Aulia (Muslimah Pejuang Peradaban)
Kasus pembuangan dan penguburan bayi kembali terjadi beruntun pada Agustus hingga September 2026.
Kasus pertama di Sumedang, 29 Agustus 2026. Warga Kampung Sukaluyu, Conggeang, digegerkan penemuan jasad bayi tak utuh yang dibawa anjing ke halaman rumah kosong. Polisi menangkap ibu kandungnya, ER (19). ER mengaku hamil di luar nikah dari pacarnya di Tasikmalaya dan malu. Ia melahirkan sendiri di rumah lalu menguburkan bayinya di lahan kosong. Hasil forensik RS Sartika Asih Bandung menemukan 9 luka tusuk di tubuh bayi. ER dijerat Pasal 429 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Kasus kedua di Bandungan, Semarang, 3 September 2026. Jasad bayi perempuan ditemukan terkubur di kebun kosong Dusun Kropoh, Desa Duren. Pelakunya pasangan kekasih WAP (18) dan pacarnya yang masih di bawah umur. Keduanya berpacaran sejak Agustus 2025. Sang pacar melahirkan sendiri tanpa bantuan medis karena malu pada orang tua. Setelah bayi lahir tidak bergerak, jasad dibersihkan, dibungkus daster, dimasukkan plastik hitam, diletakkan di bawah gerobak, lalu dikubur pada 2 September 2026. Polisi mengamankan barang bukti berupa daster berdarah, gunting, dan ember.
Kasus ketiga di Tenggarong Seberang, Kukar, 21 September 2026. Warga Dusun Suka Sari, Bukit Pariaman, mencium bau menyengat dari rumah kosong. Setelah diperiksa, ditemukan jenazah bayi di dalam tas ransel yang digantung. Pelaku NJE (19) mengaku melahirkan pada 18 September 2026.
Tiga kasus di atas memiliki pola yang sama: berawal dari pacaran, berzina, hamil disembunyikan karena malu, melahirkan seorang diri, lalu mengubur atau membuang bayi karena takut ketahuan.
Motif yang didalami polisi pun sama: malu karena belum menikah. Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Sumedang dan Polres Semarang dalam keterangan resmi.
Mengapa malu pada manusia lebih besar daripada takut pada Allah? Karena sistem yang dipakai hari ini adalah kapitalisme sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan.
Dalam sistem ini pacaran dianggap lumrah, bahkan remaja yang tidak pacaran dibully karena jomblo. Banyak yang galau dan sibuk mencari pacar demi validasi. Konten media sosial dan sinetron menormalisasi khalwat dan zina. Anak muda tidak dibentengi dengan pemahaman bahwa mendekati zina saja haram. Ketika hamil, negara tidak hadir membina, sekolah sibuk menutupi aib, dan keluarga kaget karena lemahnya komunikasi dan iman di rumah.
Akhirnya jalan pintas yang dipilih bukan taubat, melainkan menghilangkan barang bukti. Bayi yang tidak berdosa dikubur atau ditusuk agar tangisnya tidak terdengar, seperti pengakuan pelaku di Sumedang dan pasangan di Tamansari, Jakarta Barat, yang membekap bayinya karena takut ketahuan.
Padahal Rasulullah ﷺ bersabda:
لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عَلَى اللَّهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ
Artinya: "Hilangnya dunia lebih ringan di sisi Allah daripada terbunuhnya seorang muslim." (HR. Tirmidzi no. 1395, An-Nasa'i no. 3987, hadis shahih).
Dalam riwayat lain:
لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ قَتْلِ مُؤْمِنٍ بِغَيْرِ حَقٍّ
Artinya: "Hancurnya dunia lebih ringan di sisi Allah daripada membunuh seorang mukmin tanpa hak."
Kasus ini bukan sekadar zina, tetapi sudah masuk dosa pembunuhan. Dosa zinanya besar, ditambah dosa membunuh jiwa yang lebih berat daripada hilangnya dunia dan seisinya.
Dalam sistem sekuler, hukuman bagi pelaku pembuangan bayi relatif ringan sehingga tidak menimbulkan efek jera. Wajar jika kasus serupa terus berulang.
Inilah buah kapitalisme yang melahirkan generasi rusak moral karena kebebasan berperilaku tanpa mau diatur agama.
Berbeda dengan kapitalisme, Islam tidak menunggu bayi dikubur baru bertindak. Islam menutup celah dari awal.
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Isra: 32:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَىٰ ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk."
Mendekati saja dilarang, apalagi melakukannya. Islam menutup semua pintu zina dengan larangan khalwat, kewajiban menundukkan pandangan, menutup aurat, larangan tabarruj, dan larangan pacaran. Larangan dalam Islam bukan untuk mengekang, melainkan untuk melindungi.
Selain melarang mendekati zina, Islam juga memudahkan pernikahan. Jika sudah mampu dan saling menyukai dengan cara syar'i, segerakan menikah, bukan pacaran bertahun-tahun.
Rasulullah ﷺ bersabda:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ
Artinya: "Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu, maka menikahlah." (HR. Bukhari no. 5065 dan Muslim no. 1400).
Lanjutannya: "Karena menikah lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa belum mampu, maka berpuasalah, karena puasa adalah perisai baginya."
Islam tidak menyuruh pacaran untuk meredam syahwat, tetapi menyuruh menikah, dan jika belum mampu diperintahkan berpuasa.
Dalam naungan Khilafah Islamiyah, negara wajib menjaga rakyatnya dengan membersihkan media dari konten merusak, menanamkan kurikulum berbasis akidah sejak dini, dan memberi sanksi tegas bagi pelaku zina agar menimbulkan efek jera.
Rasulullah ﷺ bersabda: "Ambillah dariku, ambillah dariku. Allah telah membuat jalan untuk mereka: jejaka dengan gadis cambuk 100 kali dan diasingkan setahun, duda dengan janda cambuk 100 kali dan rajam." (HR. Muslim).
Islam memahami zina bukan hanya dosa pribadi, melainkan dosa sistemik yang merusak nasab, menghancurkan keluarga, dan berujung pada pembuangan serta pembunuhan bayi seperti yang terjadi hari ini.
Tanpa sistem Islam yang mengatur kehidupan, kasus seperti ER di Sumedang, WAP di Bandungan, dan NJE di Kukar akan terus berulang.
Setiap bayi lahir dalam keadaan fitrah dan berhak hidup. Yang salah bukan bayinya, tetapi sistem yang mengajarkan bahwa zina adalah cinta.
Wallahu a'lam bishshawab.
REFERENSI
Fakta:
1. Polres Sumedang, Kasus Kampung Sukaluyu Conggeang, 29 Agustus 2026. RS Sartika Asih Bandung, hasil forensik 9 luka tusuk. Detik.com & Tribunjabar.id.
2. Polres Semarang, Konferensi Pers Gedung Condrowulan, 9 September 2026, Kasus Dusun Kropoh Bandungan. Kasat Reskrim AKP Bodia Teja Lelana.
3. Polresta Kukar, Kasus Bukit Pariaman Tenggarong Seberang, 21 September 2026, Pelaku NJE (19).
Dalil:
4. QS. Al-Isra: 32 dan QS. Al-Maidah: 32.
5. HR. Tirmidzi no. 1395, An-Nasa'i no. 3987, Bukhari no. 5065, Muslim no. 1400, dan Muslim tentang hukuman zina.
6. Tafsir Ibnu Katsir untuk QS. Al-Isra: 32.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar