Di Balik Rekening Massal, Urgensi atau Ambisi Tersembunyi?


Oleh : Ari Sofiyanti

Pemerintah tengah menggagas pembukaan rekening secara massal bagi seluruh warga negara Indonesia. Dana sekitar 11 triliun pun disiapkan dari APBN untuk 200 juta lebih penerima yang berusia 17 tahun ke atas. Dari angka tersebut, pemerintah mengungkapkan ada alokasi 50.000 rupiah untuk setiap rekening yang dibuka. Kabarnya pemerintah akan bekerja sama dengan HIMBARA (BRI dan BSI) untuk menyukseskan program ini. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto berkata pembukaan rekening massal ini adalah arahan dari Presiden Prabowo Subianto agar tiap warga negara Indonesia mempunyai rekening bank dengan alasan untuk memperluas inklusi keuangan dan literasi keuangan. Kepala Center of Macroeconomics and Finance Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) M. Rizal Taufikurahman menyatakan bahwa selain inklusi keuangan, kebijakan ini dapat memperkuat basis dana perbankan, dan membuat transfer bansos lebih efisien atau tepat sasaran.

Gagasan ini lantas menuai berbagai polemik. Pasalnya, menurut pengamat, pembukaan rekening massal bukanlah sesuatu yang urgen dilakukan di tengah masa ambruknya kondisi fiskal. Faktanya, APBN sendiri telah terkuras untuk membiayai program populis seperti MBG dan Kopdes. Program-program ini dinilai tidak mendesak mengingat banyak kebutuhan masyarakat yang lebih krusial masih belum terpenuhi secara layak seperti layanan pendidikan, kesehatan, ketersediaan lapangan pekerjaan hingga penanganan bencana alam.  

Jika pemerintah bermaksud meningkatkan efisiensi penyaluran bansos agar tepat sasaran, sebenarnya mekanisme pembukaan rekening kolektif sudah pernah dilakukan. Sayangnya, cara ini juga tidak mengurangi problem yang ada. Pada 2024, misalnya, PPATK menemukan indikasi bahwa lebih dari setengah juta rekening penerima bansos digunakan untuk transaksi judi online (judol). Temuan terbaru menunjukkan adanya dana bansos yang mengendap di lebih dari 10 juta rekening penerima selama lebih dari tiga tahun. Ironi, dana tersebut menjadi uang dingin padahal jutaan rakyat masih bergelut dengan kemiskinan. Fakta ini menampar klaim pemerintah agar penyaluran bansos lebih efisien. Yang lebih tepat seharusnya adalah perbaikan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) agar lebih akurat.

Pun tidak semua rakyat Indonesia tidak memiliki rekening. Sebagian bahkan memiliki lebih dari satu dari bank yang berbeda-beda. Menambahkan rekening yang tidak sesuai kebutuhan hanya akan berujung dormant atau tidak terpakai dan justru berpotensi menjadi beban. Tetapi jika rekening aktif, bank yang ditunjuk bisa mengkapitalisasi dana untuk diputar dan diambil keuntungannya melalui berbagai mekanisme yang menghasilkan bunga.  

Lantas, jika urgensi kebijakan ini masih samar dan kabur, maka mengapa pemerintah tergesa-gesa mengaplikasikannya tanpa mendengarkan pertimbangan yang ada? Siapa yang menentukan desain sistem ekonomi dan digital ini dan kepentingan siapa yang dilayani?”

Program ini sejalan dengan agenda global mengenai financial inclusion, digital identity, digital payments, dan digital public infrastructure (DPI) yang memang didorong oleh berbagai forum internasional seperti yang tercantum dalam dokumen G20 dan dukungan world bank.  

Pembuatan rekening massal sebenarnya hanyalah upaya teknis dengan memanfaatkan teknologi, akan tetapi ideologi dan sistem yang menjadi wadahnya adalah kapitalisme. Dalqam sistem yang didominasi kapitalis, program-program yang ditelurkan perlu dikaji dengan teliti. Pertanyaan yang harus muncul adalah siapa yang mengendalikan infrastruktur dan data yang berada di belakangnya?

Data yang terkumpul akibat meningkatnya inklusi keuangan adalah sebuah senjata dalam percaturan politik global. Data kependudukan rakyat bisa dijual untuk kepentingan ekonomi atau politik misalnya kampanye, propaganda dan lainnya. Dana atau finansial dari UMKM Indonesia juga cukup tinggi dengan produksi dan konsumsi yang tinggi mengingat Indonesia adalah pasar yang besar. Dengan inklusi keuangan, dana hasil kerja akan disetorkan ke bank sehingga menjadi dana segar untuk perusahaan besar yang disalurkan ke industri dan memperbesar bisnis kapitalis. Hal Ini tentu semakin menguatkan sistem keuangan dan ekonomi kapitalisme, serta mengokohkan sistem kapitalisme itu sendiri. Sementara nature dari sistem kapitalisme adalah berorientasi pada keuntungan materi. Dimana elit kapitalis akan menciptakan program-program tertentu dengan tujuan keuntungan materi tersebut. Sistem ini memang tidak memiliki prinsip mengurus urusan umat secara ideologis. 

Sistem Islam adalah satu-satunya sistem yang menjamin keadilan dan memiliki prinsip “Ri‘āyatu syu’ūnil ummah” (رعاية شؤون الأمة) yaitu mengurus kemaslahatan umat secara ideologis. Sehingga, program-program yang ditetapkan oleh negara Islam tentu berbasis pada syariat. 

Infrastruktur keuangan boleh jadi mengikuti perkembangan teknologi, seperti pembuatan rekening untuk berbagai keperluan. Akan tetapi ilmu pengetahuan dan teknologi yang berada dalam wadah sistem Islam otomatis harus mengikuti standar hukum Islam. Artinya pembuatan rekening tidak boleh menggunakan sistem perbankan yang berpilar riba. 

Daulah Islamiyah atau negara Islam juga merupakan negara mandiri, bukan pengekor. Islam melarang kaum muslim agar tidak menjadi pengikut negara kafir apalagi dikendalikan atau ditindas. Negara Islam adalah negara yang berdaulat dan kuat tanpa didikte oleh siapapun. Sehingga kebijakan yang dihasilkan adalah kebijakan yang diarahkan syariat sesuai dengan kemaslahatan umat bukan mengikuti arahan dan perintah dari elit global. Hal inilah yang akan menjaga dan melindungi kehidupan umat itu sendiri dari eksploitasi pihak-pihak yang licik dan rakus.

“…dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.” (An Nisa’: 141)

Berangkat dari asas syariat, Khalifah sebagai kepala negara akan memetakan prioritas. Kebijakan apa yang akan dilaksanakan terlebih dahulu dan yang lebih urgen. Khalifah akan memprioritaskan pemenuhan kebutuhan dasar seluruh masyarakat seperti sandang, pangan dan papan. Kemudian menjamin akses pendidikan dan kesehatan secara gratis untuk setiap orang. Pun jika terjadi bencana yang bertubi-tubi melanda layaknya Indonesia saat ini, maka Khalifah harus mengutamakan mitigasi bencana dibandingkan sekadar memberi rekening untuk hal-hal teknis yang bersifat cabang. Hal ini sesuai dengan perintah Allah dan Rasulullah dalam hadits: “Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR al-Bukhari).

Makna raa‘in (penggembala/pemimpin) adalah “penjaga” dan “yang diberi amanah” atas bawahannya. Dalam hadis tersebut jelas bahwa para Khalifah, sebagai para pemimpin yang diserahi wewenang untuk mengurus kemaslahatan rakyat, akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah SWT kelak pada hari kiamat, apakah mereka telah mengurusnya dengan baik atau tidak.

Semua pengaturan ini dilaksanakan atas dasar iman kepada Allah. Amanah dan tanggung jawab pemerintah dalam sistem Islam tidak akan sempurna kecuali dengan ketulusan karena hanya mengharap pada rido Allah semata. Wallahu a’lam bishowab.






Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar