Oleh : Nurhayati, S.H.
Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan Utara (Kaltara) masih terus terjadi. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Tanjung Selor menyebutkan sebaran titik panas di Provinsi Kaltara, ada di 33 lokasi dengan kategori sedang pada Jumat (21/8),(kaltara.antaranews.com, 21/08/2026). Di Kabupaten Tana Tidung (KTT), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mencatat 18 kasus karhutla sepanjang Januari hingga Agustus 2026 (kaltara.tribunnews.com, 24/08/2026).
Penanganan Karhutla dilakukan bersama personel gabungan dari Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltara, Brigade Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Brigdal Karhutla), Manggala Agni, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), TNI, Polri, relawan dan masyarakat setempat. Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltara mendorong pelaksanaan modifikasi cuaca untuk membantu mengatasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang meluas. Itu dilakukan menyusul meningkatnya titik panas (hotspot) dan kondisi lahan yang semakin kering. Hingga saat ini, upaya pemadaman api masih terus dilakukan.
Bukan Karena Cuaca, Tapi Buruknya Tata Kelola
Penanganan karhutla bersifat reaktif, pemerintah merespon ketika terjadi bencana. Padahal BMKG telah memprakirakan fenomena El Niño dengan intensitas kuat akan bertahan hingga awal tahun 2027, termasuk peningkatan risiko karhutla. Namun pemerintah tidak mengindahkan peringatan ini dan membiarkan oknum membakar lahan, lalu bereaksi ketika terjadi bencana. Dampaknya udara menjadi tercemar, masyarakat berakhir jadi korban.
Lalu karhutla berubah menjadi bencana nasional. Kebakaran hutan dimana-mana membuat pemerintah sulit mencari pelaku. Mempermudah oknum mengambil kesempatan, memanfaatkan kebakaran tuk membuka lahan dimasa depan. Menyisakan rakyat sebagai satu-satunya korban terdampak berkepanjangan. Tidak ada pencegahan, tidak ada pula perbaikan tuk masa depan. Negara mengambil tanggung jawab sebatas memadamkan titik panas, menganggap masalah selesai ketika karhutla berhasil dipadamkan.
Karhutla merupakan fenomena menahun tanpa antisipasi dan solusi yang menyentuh akar masalah. Seandainya pemerintah memahami akar persoalan karhutla maka kondisi cuaca yang buruk akibat fenomena el nino tidak akan dirasakan oleh masyarakat seperti saat ini. Modifikasi cuaca yang diharapkan menjadi solusi tanpa memperbaiki pola kebiasaan pembukaan lahan akan menjadi solusi tambal sulam.
Cuaca tidak pernah salah, yang salah adalah manusia serakah dari sistem sekuler yang menjadi penyebab karhutla. Jika cuaca ekstrim menyebabkan karhutla, seharusnya yang terbakar bukan hanya wilayah Indonesia saja. Karena bencana alam tidak mengenal daerah teritorial, seperti karhutla yang terjadi di kalimantan wilayah Indonesia, namun tidak terjadi di negara tetangga seperti Malaysia dan Brunei. Padahal daratan Kalimantan dihuni oleh tiga negara tersebut.
Sejak 2020 hingga 2026, anggaran yang dialokasikan kepada BNPB cenderung menurun setiap tahunnya. Pada 2025, tercatat anggaran sebesar Rp 2,01 triliun. Pada 2026 merosot atau turun drastis menjadi Rp 491 miliar (nasional.kompas.com, 07/09/2026). Kebijakan yang menunjukkan sejak awal negara tidak serius dalam mengantisipasi dan menanggulangi bencana alam maupun bencana yang disebabkan oleh manusia. Menjalankan pemerintahan berdasarkan asas sekuler-kapitalisme, dimana kepentingan segolongan berada diatas kesejahteraan rakyat.
Penerapan sistem kapitalisme oleh suatu negara mengubah cuaca ekstrim menjadi bencana. Pasalnya sistem ini selalu mengambil keuntungan dalam setiap kesempatan tanpa pandang kerugian di masa depan. Karhutla bukanlah fenomena alam, tapi ia bencana yang dipicu oleh ulah tangan manusia. Paradigma kapitalisme menganggap bahwa SDA adalah sesuatu yang boleh di kelola secara bebas oleh swasta atau individu.
Solusi Tuntas Karhutla
Islam memiliki solusi preventif (mencegah kebakaran) dan kuratif (upaya mengatasi kebakaran). Dalam rangka mencegah kebakaran, negara mengelola kekayaan alam dalam batas-batas yang diperbolehkan syariat dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat. Islam melarang privatisasi hutan, eksploitasi tambang, dan kekayaan alam lainnya. Karena syariat menetapkan kekayaan alam adalah milik publik. Negara hanya boleh mengelola, bukan menjual atau menyerahkannya kepada pihak swasta.
Dengan membatasi kepemilikan individu dan menjaga kepemilikan umum, islam hendak mencegah kerusakan alam dan bencana yang disebabkan oleh manusia. Jika masih ada yang berani merusak alam seperti membakar hutan, maka berlaku hukuman yang tegas bagi para pelaku kerusakan alam dan sanksi keras yang akan memberikan efek jera. Islam mengatasi persoalan lingkungan dan iklim hingga tuntas dengan menjaga keseimbangan lingkungan hutan dan lahan. Prinsip di dalam Islam menjaga hutan dan alam, artinya menjaga kesehatan dan keseimbangan ekosistem di dalamnya. Bukan memikirkan keuntungan materi semata.
Jika terjadi karhutla, negara akan fokus menanggulangi bencana sedini mungkin sebelum api menyebar kemana-mana. Menelusuri penyebab kebakaran dan menambah dana penanggulangan bencana dari kas negara yaitu baitul mal. Termasuk modifikasi cuaca adalah hal yang mubah dilakukan. Tidak mencukupkan pada pemadaman api, negara juga melakukan reboisasi lahan guna menjaga fungsi hutan. Negara akan fokus memperbaiki lahan yang terbakar demi menjaga kelangsungan hidup dimasa depan. Prinsip dasar penanggulangan bencana dalam islam adalah mencegah kerusakan alam semakin parah dan melindungi masyarakat agar tidak terdampak.
Demikian gambaran penanggulangan bencana dalam tata kelola islam. Negara berfungsi sebagai pelindung rakyat. Tugas utamanya adalah mengurusi urusan rakyat hingga rakyatnya hidup sejahtera. Kekuasaan adalah amanat dari Allah SWT dan pemerintahan dijalankan berdasarkan syariat islam. Prioritas negara ialah memastikan pemerintahannya berjalan diatas ketakwaan kepada Allah SWT. Wallahu’alam.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar