Krisis Pelayanan Kesehatan: Ketika Sistem BPJS Belum Mampu Menjamin Hak Rakyat


Oleh: Umu Khabibah (Pegiat Literasi)

Pelayanan kesehatan merupakan kebutuhan dasar yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia. Negara memiliki kewajiban untuk memastikan setiap warga negara memperoleh layanan kesehatan yang layak, cepat, dan berkualitas. Kesehatan bukan sekadar persoalan medis, tetapi juga bagian dari jaminan kesejahteraan sosial yang menentukan kualitas hidup masyarakat. Namun realitas pelayanan kesehatan di Indonesia menunjukkan bahwa hak tersebut belum sepenuhnya terpenuhi.

Pemerintah memang telah menghadirkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan sebagai upaya memperluas akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Program ini diluncurkan pada tahun 2014 dengan tujuan mencapai cakupan kesehatan semesta atau universal health coverage. Dalam perkembangannya, jumlah peserta JKN terus meningkat hingga mencapai sekitar 280 juta jiwa atau hampir 98 persen dari total penduduk Indonesia pada tahun 2025. Angka ini secara statistik menunjukkan keberhasilan pemerintah dalam memperluas kepesertaan jaminan kesehatan.

Namun di balik capaian tersebut, berbagai persoalan mendasar dalam sistem pelayanan kesehatan masih terus muncul. Antrean panjang di rumah sakit, keterbatasan fasilitas kesehatan, hingga peserta yang tidak dapat mengakses layanan karena kepesertaan tidak aktif menjadi realitas yang masih sering terjadi. Kondisi ini menunjukkan bahwa keberhasilan administratif dalam memperluas kepesertaan belum tentu sejalan dengan kualitas pelayanan kesehatan yang dirasakan oleh masyarakat.


Fakta dan Realitas Pelayanan Kesehatan

Data menunjukkan bahwa dari ratusan juta peserta JKN yang terdaftar, lebih dari 50 juta peserta berstatus nonaktif. Sebagian besar dari mereka tidak dapat menggunakan layanan kesehatan karena menunggak iuran atau mengalami perubahan status kepesertaan (Metrotv, 08 April 2026). Artinya, meskipun masyarakat secara administratif tercatat sebagai peserta jaminan kesehatan, dalam praktiknya mereka tidak dapat memperoleh pelayanan ketika membutuhkan pengobatan.

Permasalahan lainnya adalah meningkatnya biaya pelayanan kesehatan setiap tahun. Penyakit kronis seperti kanker, penyakit jantung, stroke, dan gagal ginjal membutuhkan biaya pengobatan yang sangat besar. Pengobatan penyakit tersebut sering kali memerlukan perawatan jangka panjang serta penggunaan teknologi medis yang mahal. Kondisi ini menyebabkan beban pembiayaan kesehatan terus meningkat.

Di sisi lain, distribusi fasilitas kesehatan juga belum merata. Di beberapa daerah, masyarakat masih menghadapi keterbatasan akses terhadap rumah sakit dan tenaga medis. Kondisi ini juga terjadi di Provinsi Sulawesi Tenggara. Berdasarkan data statistik daerah, jumlah rumah sakit di provinsi ini berkisar sekitar 30 hingga 35 rumah sakit, sementara fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas berjumlah sekitar 290 lebih unit yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota.

Meskipun jumlah puskesmas cukup banyak, fasilitas kesehatan dengan layanan spesialis masih terpusat di kota besar seperti Kendari. Hal ini menyebabkan masyarakat di daerah terpencil harus menempuh perjalanan jauh untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai. Selain itu, keterbatasan tenaga medis, khususnya dokter spesialis, juga menjadi tantangan dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.


Krisis Sistem Pelayanan Kesehatan

Berbagai persoalan dalam pelayanan kesehatan sebenarnya tidak berdiri sendiri. Permasalahan tersebut saling berkaitan dan berakar pada paradigma sistem kesehatan yang digunakan saat ini.

Sistem jaminan kesehatan yang berbasis pada mekanisme asuransi sosial menjadikan pembiayaan kesehatan sangat bergantung pada kontribusi iuran masyarakat. Ketika masyarakat tidak mampu membayar iuran secara rutin, kepesertaan mereka menjadi tidak aktif dan akses terhadap pelayanan kesehatan menjadi terhambat. Hal ini menunjukkan bahwa hak kesehatan yang seharusnya dijamin oleh negara justru bergantung pada kemampuan ekonomi individu.

Kondisi ini semakin kompleks ketika biaya pelayanan kesehatan terus meningkat setiap tahun. Ketika kebutuhan pembiayaan kesehatan meningkat lebih cepat dibandingkan pendapatan dari iuran, sistem jaminan kesehatan akan menghadapi tekanan finansial. Dalam situasi seperti ini, pemerintah sering kali dihadapkan pada pilihan sulit seperti menaikkan iuran, menyesuaikan manfaat layanan, atau melakukan pembatasan terhadap jenis pelayanan tertentu.

Dampak dari kondisi tersebut sangat dirasakan oleh masyarakat. Antrean panjang di rumah sakit menjadi fenomena yang sering terjadi, terutama di rumah sakit rujukan. Pasien sering kali harus menunggu lama untuk mendapatkan pemeriksaan dokter spesialis atau tindakan medis tertentu. Dalam beberapa kasus, keterlambatan pelayanan kesehatan dapat memperburuk kondisi pasien.

Selain itu, keterbatasan fasilitas kesehatan juga menyebabkan ketimpangan akses pelayanan kesehatan antara wilayah perkotaan dan daerah terpencil. Masyarakat yang tinggal di daerah terpencil sering kali harus menempuh perjalanan jauh untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai. Hal ini tidak hanya menambah beban biaya bagi masyarakat, tetapi juga meningkatkan risiko kesehatan akibat keterlambatan penanganan medis.

Dengan demikian, krisis pelayanan kesehatan yang terjadi saat ini tidak hanya berkaitan dengan persoalan administratif atau teknis, tetapi merupakan persoalan struktural yang berkaitan dengan paradigma pengelolaan kesehatan itu sendiri.


Solusi Islam dalam Sistem Pemerintahan Islam

Islam memiliki konsep yang sangat jelas dalam menjamin kebutuhan dasar masyarakat, termasuk pelayanan kesehatan. Dalam sistem pemerintahan Islam, negara memiliki kewajiban langsung untuk memenuhi kebutuhan dasar rakyat tanpa membebankan biaya kepada masyarakat.

Prinsip ini didasarkan pada konsep kepemimpinan dalam Islam yang menempatkan pemimpin sebagai pengurus rakyat. Rasulullah ï·º bersabda: “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Berdasarkan prinsip tersebut, negara dalam sistem Islam berkewajiban menyediakan pelayanan kesehatan secara gratis dan berkualitas bagi seluruh masyarakat. Pelayanan kesehatan tidak dijadikan sebagai komoditas ekonomi, melainkan sebagai hak rakyat yang harus dipenuhi oleh negara.

Pembiayaan pelayanan kesehatan dalam sistem pemerintahan Islam tidak berasal dari iuran masyarakat, melainkan dari kas negara yang dikenal sebagai Baitul Mal. Negara memperoleh pemasukan dari berbagai sumber seperti pengelolaan sumber daya alam, kepemilikan negara, serta berbagai sumber keuangan lain yang diatur dalam syariat Islam.

Sumber daya alam seperti minyak, gas, dan tambang dalam Islam termasuk dalam kepemilikan umum yang harus dikelola oleh negara untuk kepentingan rakyat. Hasil pengelolaan sumber daya tersebut dapat digunakan untuk membiayai berbagai pelayanan publik, termasuk sektor kesehatan.

Dengan pengelolaan sumber daya yang benar dan amanah, negara memiliki kemampuan untuk membangun fasilitas kesehatan yang memadai, menyediakan tenaga medis yang cukup, serta mengembangkan penelitian dan teknologi kesehatan secara berkelanjutan.

Wallahu alam bis shawwab




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar