Angka Pernikahan Menurun, Angka Perceraian Tinggi, Potret Masyarakat Sakit dalam Sistem Liberal Kapitalistik


Oleh : Haura (Pegiat Literasi) 

Angka Pernikahan Menurun, Angka Perceraian Tinggi

Angka pernikahan di berbagai negara terus mengalami penurunan termasuk di Indonesia. Angka pernikahan di Indonesia menunjukkan tren penurunan signifikan dalam 10 tahun terakhir, dengan penurunan konsisten tercatat sejak tahun 2014 hingga mencapai titik terendah pada tahun 2024. Data BPS menunjukkan pernikahan turun dari 2,1 juta pada 2014 menjadi 1,4 juta pada 2024. Penurunan angka pernikahan ini hampir terjadi di setiap wilayah Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan daerah lainnya. 

Laporan Statistik Pemuda Indonesia 2023 menyebutkan, bahwa lebih dari setengah kaum muda usia maksimal 30 tahun berstatus lajang. Tren ini meningkat dari 54,11% pada 2014 menjadi 68,29% pada 2023. Sebaliknya, dalam periode yang sama, jumlah kaum muda yang berstatus kawin terus menurun dari 44,45% ke 30.61%.  Dalam lima tahun terakhir penurunan angka pernikahan ini diiringi dengan tingkat perceraian yang tinggi yaitu sebesar 28,2% artinya dari jumlah pasangan yang menikah ada sekitar 28.2% pasangan yang bercerai.  

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah perceraian di Indonesia pada tahun 2024 mencapai 394.608 kasus, meskipun mengalami penurunan dari tahun sebelumnya namun angka tersebut tetap berada di level tinggi dan cenderung fluktuatif karena di tahun 2025 angka perceraian Kembali mengalami tren meningkat yaitu mencapai 438.168 kasus. Kasus perceraian didominasi cerai gugat yang diajukan oleh istri sekitar 78,30 % sementara cerai talak sekitar 21,70 %, dengan penyebab utama adalah perselisihan 63%, faktor ekonomi 24%, meninggalkan salah satu pihak 9,12%, KDRT 1,27% dan faktor lainnya seperti mabuk, judi, zina, dan dipenjara.

Adapun berdasarkan wilayah kasus perceraian tertinggi di wilayah Jawa Barat 88.842 kasus, Jawa Timur 77.658 kasus, Jawa Tengah 64.569 kasus dan sekitar 80% perceraian terjadi pada usia perkawinan di bawah 5 tahun. Hal ini pun menjadi sorotan dari berbagai kalangan termasuk Peneliti dan dosen Departemen Ilmu Keluarga dan Konsumen (IKK), Fakultas Ekologi Manusia IPB University, Risda Rizkillah, SSi, MSi.


Penyebab Angka Pernikahan Turun

Kekhawatiran para kaum muda untuk menikah dipengaruhi berbagai faktor penyebab. Menurut Risda, Pemicu angka pernikahan turun dipengaruhi beberapa faktor utama mulai dari aspek ekonomi, pendidikan, sosial hingga budaya yang semakin kompleks. 
Dari sisi ekonomi, kesulitan finansial, tingginya biaya hidup, dan ketidakstabilan pekerjaan membuat banyak orang menunda menikah. Padahal, kemampuan memenuhi kebutuhan dasar keluarga menjadi salah satu prasyarat penting dalam membangun rumah tangga,” jelasnya. Faktor pendidikan dan karier juga turut berpengaruh. Masa pendidikan yang semakin panjang serta orientasi kuat pada pencapaian karier dinilai meningkatkan kemungkinan penundaan pernikahan.

Perubahan norma sosial turut berkontribusi. Risda menyoroti mulai munculnya normalisasi hubungan non-pernikahan seperti kohabitasi (kumpul kebo) di masyarakat.  
Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dr. Hasto Wardoyo menyoroti umur rata-rata remaja Indonesia melakukan hubungan seks pertama kali di usia 15-19 tahun namun menikahnya rata-rata di umur 22 tahun. (www.antaranews.com)
 
Data tahun 2025 menunjukkan tren peningkatan kohabitasi di Indonesia, terutama di perkotaan dan kalangan anak muda/Gen-Z yang menganggap pernikahan sebagai opsi. Berdasarkan data juni 2025, Kementerian Agama mencatat 34,6 juta pasangan hidup bersama tanpa ikatan resmi, dengan 24,3% di antaranya berusia di bawah 30 tahun.
Menurut Riska, selain penyebab di atas, pengaruh media sosial, seperti narasi “marriage is scary”, juga dinilai membentuk persepsi negatif terhadap pernikahan di kalangan generasi muda. Gaya hidup modern yang menekankan kebebasan individu, konsumsi, dan pencarian pengalaman pribadi turut menggeser prioritas dari pernikahan ke karier, hobi, maupun perjalanan.

 
Ancaman Sistemik

Turunnya angka pernikahan selama lima tahun berturut-turut perlu diwaspadai, perlu adanya penyelesaian secara sistemis. Sebab, Jika tidak ditangani serius berpotensi lebih madarat bagi kehidupan masyarakat dan negara. Penurunan angka pernikahan menyebabkan krisis populasi, mengancam ketahanan sosial dan struktur keluarga 
Penurunan pernikahan berdampak langsung pada rendahnya struktur demografi dalam jangka panjang karena berpotensi menurunkan angka kelahiran, yang dalam jangka panjang mengurangi jumlah generasi muda produktif dan menyebabkan penuaan populasi seperti di Jepang atau Korea. Turunnya angka pernikahan juga berdampak pada melemahnya peran keluarga sebagai pondasi sosial, meningkatkan kerentanan sosial, dan potensi tingginya kasus kohabitasi.

Sementara di sisi lain, perceraian cenderung berdampak buruk bagi kualitas generasi. Fenomena keluarga broken home, sarat dengan KDRT dan perkawinan yang berujung perceraian menjadi cermin kehidupan masyarakat sehingga memantulkan ketakutan untuk menikah di kalangan anak muda. Ada kekhawatiran mendalam di benak anak muda ketika kelak menikah mengalami hal yang serupa. Kondisi ini akan terus berputar tanpa ujung laksana lingkaran, jika dibiarkan tanpa penyelesaian dapat menjadi ancaman besar bagi negara.


Potret Masyarakat Sakit dalam Sistem Liberal Kapitalistik

 
Berbagai permasalahan dalam realitas pernikahan menjadi bayang-bayang kekhawatiran anak muda untuk menikah padahal menikah adalah fitrah. Kondisi ini sejatinya sebagai akibat dari penerapan sistem sekuler. Sistem kehidupan sekuler melahirkan cara pandang yang liberal individualis dan kapitalisme-materialis. Cara pandang ini cenderung melihat keluarga baik pasangan maupun anak sebagai beban dan kekangan terhadap kebebasan individu dan karir ekonomi serta menjadi beban kehidupan.

Akibat kehidupan sekuler arus budaya liberalisme tanpa batas-batas agama dinormalisasi. Hubungan seksual yang dilakukan sebelum menikah telah merusak tatanan dan kehormatan mahligai perkawinan yang agung, hal ini juga diperparah dengan perkembangan hubungan seksual sejenis yang makin masif, seolah ada anggapan pernikahan tidak penting lagi karena hubungan seksual dapat dilakukan tanpa pernikahan sekalipun. Kondisi ini mendatangkan persoalan baru yang lebih berbahaya seperti hamil di luar nikah, aborsi, putus sekolah, berbagai penyakit seksual dan persoalan-persoalan lainnya yang menjadi beban berat keluarga dan negara.  

Di sisi lain, penerapan sistem sekuler kapitalistik telah mengedukasi masyarakat termasuk kalangan muda menjadi materialis. Materi menjadi standar dalam setiap aktifitas termasuk pernikahan. Sedari prosesi lamaran, pesta pernikahan hingga hidup berumah tangga menyandarkan materi/finansial sebagai standar kebanggaan dan kebahagiaan. Maka ada istilah “menikah itu mahal”, “marriage is scary” atau “menikah itu menakutkan”. 

Paradigma materialis ini pun didukung dengan realitas kehidupan yang dirasakan masyarakat semakin berat, beban hidup tinggi, mahalnya barang pokok, pendidikan, kesehatan dan mahalnya biaya tempat tinggal karena negara mengabaikan pengurusan terhadap rakyatnya, jaminan kesejahteraan keluarga diserahkan kepada individu masing-masing akhirnya beban keluarga terutama kepala keluarga menjadi berat. 
Berbagai kebijakan liberal kapitalistik melahirkan patologi sosial salah satunya ditandai dengan menurunnya angka pernikahan dan tingginya angka perceraian yang sejatinya tidak sejalan dengan fitrah manusia. 


Perlu Penanganan Serius dari Pemerintah

Kondisi ini memerlukan perhatian serius dari pemerintah sebagai peringatan dini terhadap potensi perubahan demografis yang signifikan di Indonesia. Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah strategis untuk mengatasi tantangan ini dengan melakukan investasi pada generasi muda, seperti meningkatkan kualitas pendidikan dengan cara pandang menyeluruh tentang kehidupan termasuk dalam memandang pernikahan, menciptakan lapangan kerja yang layak, dan menyediakan hunian layak dengan harga terjangkau atau penanganan melalui konstruksi hukum.


Pernikahan dalam Sistem Islam

Allah menciptakan manusia dengan sempurna. Tidak hanya kesempurnaan dalam bentuk, namun juga Allah ciptakan seperangkat naluri manusia termasuk naluri seksualitas atau garizah an-nau’. Naluri ini menuntut adanya pemenuhan aspek seksualitas sebagaimana pula menuntut adanya pemenuhan aspek keibuan, kebapakan atau ke-anakan. Untuk memenuhi itu semua Allah pun menetapkan seperangkat peraturan pernikahan. 

Pernikahan merupakan peraturan hubungan interaksi antara dua jenis kelamin yang berbeda yaitu laki-laki dan perempuan. Pernikahan dalam Islam memiliki peraturan yang khusus. Sebab, sebagai akibat hukum dari pernikahan, melahirkan berbagai hukum lainnya. Maka Islam mewajibkan keturunan dihasilkan hanya dari hubungan pernikahan saja. Melalui hubungan pernikahan tersebut, perkembangbiakan umat manusia terealisasi. 

Pernikahan dalam Islam dipandang sebagai penyempurnaan separuh agama. Sebagaimana hadits dari Anas R.A, Nabi SAW bersabda, "Jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan agamanya, karenanya bertakwalah pada Allah pada separuh lainnya." (HR Albaihaqi)

Inti dari pernikahan adalah akad untuk menghalalkan yang haram dan memindahkan tanggung jawab seorang perempuan dari seorang walinya kepada suaminya.  Kehidupan suami istri adalah hubungan persahabatan yang dapat memberikan kedamaian dan ketentraman. Masing-masing mempunyai hak dan kewajiban. Islam menetapkan Laki-laki sebagai pemimpin keluarga mempunyai tugas mencari nafkah dan mendidik istri. Wanita melaksanakan berbagai aktifitas sesuai predikatnya sebagai wanita seiring dengan karakter kemanusiaan nya bertugas menjadi ibu dan pengatur rumah tangga. Ini semata demi kemaslahatan manusia bukan karena superioritas.

Perintah menikah datang dari hadits Rasulullah SAW, "Wahai para pemuda! Siapa di antara kalian yang telah mampu menikah maka hendaklah segera menikah, karena hal itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa belum mampu maka hendaklah berpuasa, karena puasa itu menjadi tameng baginya (meredam syahwatnya)."

Islam mendorong kaum muda untuk menikah. Karenanya, jangan takut miskin karena menikah justru sebaliknya Allah berjanji bagi siapa saja yang menikah jika ia miskin Allah memampukan dengan karunia-Nya sebagaimana Firman Allah SWT dalam surah An-Nur 32 
وَأَنكِحُوا۟ ٱلْأَيَٰمَىٰ مِنكُمْ وَٱلصَّٰلِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ ۚ إِن يَكُونُوا۟ فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ
Artinya: Dan kawinkan lah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahaya mu yang lelaki dan hamba-hamba sahaya mu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.

Mencari karunia Allah tentu harus didukung dengan sistem negara yang kondusif sebagaimana Negara Islam atau Khilafah melakukannya. Sebagai wujud dalam melaksanakan ayat dan hadits tersebut Negara Islam memberikan kemudahan bagi umat manusia meraih karunia Allah. Karenanya dalam Islam, negara wajib memberikan jaminan kesejahteraan kepada rakyat melalui kebijakan publik yang ditetapkannya dengan memastikan warganya terpenuhi kebutuhan hidupnya baik sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan dan lainnya. 

Negara Islam memastikan setiap laki-laki mendapat akses ekonomi, maka khalifah bertanggung jawab menyediakan lapangan kerja agar rakyat mampu memberi nafkah kepada keluarganya, menyediakan hunian yang layak sebagai tempat tinggal keluarganya serta memberi jaminan kebutuhan pokok, pendidikan dan kesehatan yang murah dan terjangkau. 

Khalifah Umar bin Abdul Aziz telah melakukan berbagai upaya strategis mendorong pemuda untuk menikah dengan biaya Baitul Mal. Khalifah Umar bin Khattab dan Umar bin Abdul Aziz juga memberdayakan umat khususnya pemuda dalam sektor riil agar produktif, bekerja keras, tidak bergantung pada orang lain. Dalam sektor agraris misalnya, Umar memerintahkan pengelolaan tanah yang mati untuk dijadikan lahan pertanian produktif yang memberikan kesempatan kerja bagi banyak pemuda. Negara Islam juga memiliki peran krusial dalam menjaga moralitas dan kehormatan umat dari segala bentuk kemaksiatan termasuk melindungi pemuda dan masyarakat dari zina sebelum menikah atau penyimpangan seksual.

Negara Islam bertanggung jawab membentuk generasi berkualitas secara fisik, psikis, intelektual dan spiritual sehingga wajib mengedukasi umat dengan pemahaman yang benar terhadap konsep pernikahan sampai umat memahami bahwa menikah adalah ibadah bukan beban, apa yang dilakukan dalam berumah tangga merupakan wujud ketaatan kepada Allah SWT, bernilai pahala, bertabur karunia dari Sang Pencipta. Wallahu a'lam bi showab




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar