Hari Buruh: Sejahtera yang Dijanjikan, Derita yang Dirasakan


Oleh : Lia Julianti (Aktivis Dakwah Tamansari Bogor)

Setiap tanggal 1 Mei, dunia memperingati Hari Buruh sebagai momentum perjuangan kaum pekerja dalam menuntut hak dan kesejahteraan. Namun, realitas yang terus berulang setiap tahun justru menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Demonstrasi besar-besaran yang dilakukan di berbagai negara, termasuk Indonesia, menjadi bukti bahwa nasib buruh masih jauh dari kata sejahtera.

Pada Hari Buruh 2026, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengajukan enam tuntutan utama: mendesak pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, menolak sistem outsourcing dan upah murah, menuntut perlindungan dari ancaman PHK, mendorong reformasi pajak yang berpihak pada buruh, mendesak pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), serta pengesahan RUU Perampasan Aset untuk pemberantasan korupsi. Tuntutan ini mencerminkan betapa kompleks dan beratnya persoalan yang dihadapi buruh saat ini. (kabar24.bisnis.com, 27/04/2026)

Sayangnya, fenomena ini bukan hal baru. Setiap tahun, suara buruh terus menggema, tetapi perubahan yang diharapkan tak kunjung terwujud secara signifikan. Hanya sekadar janji-janji tentang kesejahteraan tapi nyatanya derita yang dirasakan. Ini menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam sistem yang mengatur kehidupan ekonomi dan ketenagakerjaan.

Dalam sistem ekonomi kapitalisme yang diterapkan hari ini, relasi antara buruh dan pemilik modal cenderung timpang. Prinsip dasar kapitalisme yang berorientasi pada keuntungan dengan menekan biaya seminimal mungkin untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya. Prinsip ini secara sistematis menempatkan buruh pada posisi yang lemah. Upah ditekan, status kerja dibuat tidak pasti melalui outsourcing, dan ancaman PHK menjadi bayang-bayang yang terus menghantui.

Lebih dari itu, kapitalisme juga melahirkan kesenjangan sosial yang semakin lebar. Kekayaan terakumulasi pada segelintir elite pemilik modal, sementara mayoritas buruh harus berjuang keras untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar. Kondisi ini menciptakan kemiskinan struktural yang sulit diatasi hanya dengan kebijakan parsial.

Berbagai regulasi yang diwacanakan, seperti RUU PPRT, sering kali hanya bersifat tambal sulam. Alih-alih menyelesaikan akar masalah, kebijakan tersebut cenderung menjadi alat untuk meredam gejolak sosial dan menjaga citra populis pemerintah. Bahkan, tidak menutup kemungkinan regulasi tersebut justru berdampak negatif, seperti meningkatnya PHK atau semakin sempitnya lapangan kerja bagi pekerja rumah tangga.

Akar persoalan ini terletak pada paradigma yang digunakan dalam membuat kebijakan. Aturan yang lahir tidak berlandaskan pada nilai keadilan yang hakiki, melainkan pada kepentingan penguasa dan pengusaha. Akibatnya, buruh terus menjadi pihak yang dikorbankan.

Berbeda dengan kapitalisme, Islam menawarkan solusi yang bersumber dari wahyu, bukan dari kepentingan manusia yang terbatas. Islam memandang persoalan buruh bukan sekadar konflik antara pekerja dan pemilik modal, melainkan sebagai bagian dari problem kehidupan manusia yang harus diselesaikan secara menyeluruh sesuai fitrah.

Dalam Islam, hubungan kerja diatur melalui konsep ijarah (upah-mengupah). Konsep ijarah dalam kitab Nidzomul Iqtishadi fil Islam karya Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani merupakan bagian penting dari sistem ekonomi Islam yang mengatur hubungan kerja secara adil dan terperinci. Ijarah dipandang sebagai akad atas manfaat (manfa’ah), bukan atas barang atau tenaga semata. Dalam akad ini, jenis pekerjaan, waktu, dan besaran upah harus jelas agar tidak terjadi ketidakpastian (gharar). Majikan dilarang keras menzalimi pekerja, dan upah harus diberikan secara adil berdasarkan manfaat jasa yang diberikan, bukan semata mengikuti standar minimum yang sering kali tidak mencukupi kebutuhan hidup.

Penetapan upah dalam Islam tidak didasarkan pada konsep UMR/UMK, tetapi pada kesepakatan yang jujur dan adil antara kedua belah pihak. Hal ini membuka ruang keadilan yang lebih proporsional, tanpa menindas salah satu pihak.

Lebih jauh, sistem politik ekonomi Islam memiliki mekanisme yang menjamin kesejahteraan seluruh rakyat. Negara bertanggung jawab memenuhi kebutuhan dasar setiap individu, seperti pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Dengan demikian, tidak ada dikotomi antara kelas buruh dan pemilik modal, karena negara hadir sebagai penjamin kesejahteraan, bukan sekadar regulator yang berpihak pada kepentingan tertentu.

Momentum Hari Buruh seharusnya tidak hanya menjadi ajang menyuarakan tuntutan, tetapi juga menjadi titik refleksi untuk mencari solusi mendasar. Perubahan yang hakiki tidak akan terwujud jika hanya mengandalkan perbaikan parsial dalam sistem yang sama.

Karena itu, diperlukan upaya serius untuk mengembalikan pengaturan kehidupan kepada aturan yang adil dan menyeluruh. Dakwah Islam secara kaffah menjadi kunci untuk mewujudkan perubahan sistemik, sehingga keadilan dan kesejahteraan tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk kaum buruh.

Hari Buruh hari ini adalah alarm darurat, sebuah seruan SOS bahwa nasib buruh membutuhkan pertolongan nyata. Pertanyaannya, apakah kita akan terus bertahan dalam sistem yang sama, atau berani mengambil jalan perubahan yang hakiki? Silahkan jawab dengan hati nurani anda. Wallahu’alam.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar