Oleh: Winda Raya, S.Pd., Gr (Aktivis Muslimah)
Deretan kasus pelanggaran HAM di Sumatera Utara seakan menjadi alarm yang terus berbunyi tanpa jeda. Dari kekerasan terhadap perempuan dan anak hingga lemahnya perlindungan terhadap korban, setiap peristiwa memperlihatkan pola yang sama. Masalah bukan hanya pada pelaku, tetapi juga pada lingkungan dan sistem yang gagal bekerja sejak awal. Situasi ini menuntut pertanyaan lebih dalam sejauh mana negara benar-benar hadir untuk melindungi hak hidup, kehormatan, dan keamanan warganya?
Sepanjang Maret 2026, Bakumsu mencatat 20 dugaan pelanggaran HAM di Sumatera Utara, dengan 55 persen kasus melibatkan aktor negara, baik sebagai pelaku, pihak terlibat, maupun karena kelalaian institusi. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan HAM tidak hanya berasal dari tindakan individu, tetapi juga dari kelemahan struktural negara dalam menjalankan kewajibannya melindungi masyarakat.
Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih tinggi, termasuk pembunuhan seorang perempuan di Medan yang dinilai sebagai femisida karena terkait kekerasan berbasis gender dan perlakuan tidak manusiawi. Selain itu, banyak perkara mengalami penundaan penanganan, seperti kasus kekerasan seksual terhadap anak di Nias Selatan yang berlarut hampir 10 bulan. Kondisi ini mencerminkan lemahnya respons aparat, terutama terhadap kelompok rentan.
Bakumsu juga menyoroti masih terjadinya kekerasan dan penyalahgunaan wewenang oleh aparat, seperti penganiayaan hingga tewas, dugaan penyiksaan dalam proses hukum, serta intimidasi oleh oknum penegak hukum. Rangkaian kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan, budaya impunitas, dan belum optimalnya akuntabilitas institusi.
Secara keseluruhan, situasi ini menandakan belum tuntasnya reformasi di sektor penegakan hukum. Pembiaran terhadap femisida, lambannya proses hukum, dan kekerasan aparat berpotensi menormalisasi pelanggaran HAM di Sumatera Utara. (BETAHITA.ID, 15/4/2026).
Ketika kekerasan terhadap perempuan terus terjadi dari bulan ke bulan, itu menandakan bukan hanya pelaku yang bermasalah, tetapi juga lingkungan yang tidak cukup mencegah, mendeteksi, dan menghentikan kekerasan sejak awal. Lambannya penegakan hukum memperparah situasi. Dalam banyak kasus, korban tidak segera mendapatkan keadilan, bahkan laporan bisa berlarut-larut tanpa kepastian. Korban kehilangan perlindungan, dan pelaku merasa ada ruang aman. Tidak adanya peran negara secara tidak langsung memperpanjang penderitaan korban.
Sistem sekuler yang memisahkan nilai moral, spiritual dari kehidupan publik turut berkontribusi dalam membentuk lingkungan yang memberikan cela dan ruang terhadap kekerasan, di mana pencegahan sering kali bersifat reaktif, bukan preventif. Sistem yang ada belum mampu menghadirkan perlindungan yang menyeluruh dan berkelanjutan bagi masyarakat.
Lemahnya penegakan hukum, kurangnya edukasi berbasis nilai, serta minimnya kontrol sosial membuat potensi pelanggaran semakin sulit dikendalikan. Akibatnya, korban tidak hanya kehilangan rasa aman, tetapi juga kepercayaan terhadap institusi yang seharusnya melindungi mereka.
Penyelesaian pelanggaran HAM dalam sistem Islam tidak hanya bertumpu pada hukuman, tetapi pada pembangunan sistem yang menjaga manusia sejak dari hulu hingga hilir.
Islam menempatkan negara sebagai penanggung jawab utama dalam melindungi jiwa, sehingga segala bentuk kekerasan harus dicegah melalui tiga pilar utama yaitu pembinaan individu, kontrol sosial masyarakat, dan penegakan hukum oleh negara.
Pada level individu, Islam membangun ketakwaan melalui sistem pendidikan berbasis akidah, sehingga seseorang memiliki kesadaran internal untuk tidak melakukan kezaliman.
Pada level masyarakat, diterapkan mekanisme amar ma’ruf nahi munkar yang memungkinkan kontrol sosial berjalan aktif, sehingga potensi kekerasan bisa dideteksi lebih awal. Sementara pada level negara, diterapkan sistem hukum yang tegas dan adil, sehingga memberikan efek jera sekaligus perlindungan nyata bagi korban.
Pada masa Rasulullah saw dapat dilihat dalam berbagai peristiwa penegakan hukum tanpa pandang bulu. Salah satunya adalah kasus seorang perempuan dari Bani Makhzum yang mencuri.
Ketika ada upaya untuk meringankan hukuman karena status sosialnya, Rasulullah saw dengan tegas menolak dan menyatakan bahwa kehancuran umat terdahulu disebabkan karena hukum hanya ditegakkan kepada yang lemah, sementara yang kuat dibiarkan. Ini menunjukkan prinsip keadilan yang konsisten sebagai bentuk perlindungan HAM dalam Islam.
Pada masa Khulafaur Rasyidin, Umar bin Khattab dikenal sangat tegas dalam melindungi rakyat dari kezaliman. Salah satu contoh terkenal adalah ketika seorang gubernur Mesir, Amr bin Ash, anaknya memukul seorang warga non Muslim.
Umar memerintahkan korban tersebut untuk membalas pukulan itu secara langsung, lalu menegur keras pejabat tersebut dengan pernyataan, “Sejak kapan kalian memperbudak manusia, padahal mereka dilahirkan dalam keadaan merdeka?” Ini menunjukkan bahwa dalam sistem Islam, bahkan penguasa dan keluarganya tidak kebal hukum, dan hak asasi setiap individu dijaga tanpa diskriminasi.
Dengan demikian, solusi Islam tidak hanya menyelesaikan kasus setelah terjadi, tetapi membangun sistem yang secara menyeluruh mampu mencegah, mengawasi, dan menindak pelanggaran, sehingga keamanan dan keadilan dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat.
Wallahualam Bissawwab.
Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.


0 Komentar