Kecanduan JUDOL, Kapitalisme Merenggut Nilai Kemanusiaan


Oleh : Sarinah.

Situs judi online yang merajalela di Negeri ini, menjadi salah satu penyumbang kasus kriminalitas di negeri ini melonjak naik. 

Deretan kasus kekerasan dan pembunuhan sering kali dipicu oleh JUDOL. Angan-angan yang terus melayang difikiran masyarakat yakni "ingin kaya secara instan" membuat pelaku JUDOL terus meningkat hingga kini.

Kasus pembunuhan sadis kembali terjadi. Seorang anak membunuh ibu kandung di Desa Karang Dalam, kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan kini menjadi sorotan publik.

Pelaku yang merupakan anak kandung korban bernama Ahmad Fahrozi (23) tega membunuh ibu kandungnya. 

Seolah tak cukup hanya menghabisi nyawa korban, pelaku bahkan memutilasi dan membakar jasad korban, sebelum menguburkannya di kebun area dekat rumah korban.

Kasus ini terungkap setelah korban tidak terlihat selama seminggu terakhir, sehingga membuat pihak keluarga curiga. Warga kemudian mencium bau tidak sedap di area perkebunan rumah korban. Masyarakat dan polri melakukan penyisiran dan mendapati karung berisikan potongan tubuh manusia.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat menghabisi nyawa ibunya lantaran emosi karena korban tidak mau memberikan uang pada pelaku untuk bermain slot judi online. 

Pelaku menghabisi nyawa ibunya dengan cara dipukul. Jenazah korban kemudian di bakar, dimutasi dan dimasukkan ke dalam plastik dan karung. Selanjutnya, pelaku mengubur karung yang berisikan jasad tersebut.

Seolah tidak cukup membunuh ibu kandung, pelaku yang benar-benar biadab ini kemudian mengambil emas seberat 6 gram milik korban. Emas tersebut dijual oleh pelaku dan digunakan untuk bermain judi online ( METROTV 9 April 2026).

Benar-benar biadab perbuatan yang dilakukan tersangka, yang tega membunuh ibu kandungnya. Hanya demi memenuhi hawa nafsunya yakni bermain JUDI nyawa sang ibu kandung melayang.

Jika ditelisik lebih dalam, sudah banyak sekali kasus serupa yang disebabkan oleh satu problem yang dilatarbelakangi problem yang sama, yakni JUDOL. Pelaku JUDOL sering kali melakukan kekerasan, bahkan pembunuhan akibat kekurangan uang karna kalah taruhan.

Jika dicermati, hal ini disebabkan oleh paham sekularisme yang membuat orientasi hidup manusia mengejar kepuasan materi sebesar-besarnya dan menjadikan manfaat sebagai standar atas segala perilakunya.

Kapitalisme-Sekuler mengikis nilai moral dan membunuh rasa kemanusiaan. Sehingga kerap kali dijumpai berbagai skenario pembunuhan sadis dari berbagai motif, yang pelakunya adalah pihak keluarga yang masih sedarah.

Penerapan sistem ekonomi Kapitalisme menciptakan kesenjangan sosial yang sangat jelas. Kebutuhan dasar rakyat semakin sulit dijangkau rakyat, dan akhirnya mendorong maraknya tindak kriminal demi uang.

Kebutuhan ekonomi masyarakat yang terus meningkat akibat tidak adanya kstabilan harga kebutuhan pokok, maupun lapangan pekerjaan yang sulit didapatkan menjadikan masyarakat terombang-ambing dalam ketidak pastian, sehingga akhirnya ingin mendapatkan kekayaan dengan cara instan yakni jeratan "JUDOL".

Negara Kapitalisme gagal hadir sebagai junnah (perisai) bagi rakyat, JUDOL dibiarkan karena dianggap memberi andil dalam perputaran ekonomi negara. Regulasi pun bersikap reaktif dan parsial, tidak menyentuh akar permasalahan.

Sanksi yang diberikan pada pelaku kriminal tidak menjerakan sehingga membuat kasus terus berulang. Hal inilah yang menyebabkan jeratan JUDOL tak kunjung dapat diatasi bahkan makin merajalela.

Berbeda dengan sistem Islam, sistem Islam menjadikan aqidah sebagai asas kehidupan dan halal- haram sebagai standar berprilaku, bukan manfaat atau materi.

Keimanan menjadi benteng pertama bagi individu dalam bertindak. Kepribadian masyarakat dalam sistem Islam terbina individunya dalam perkara aqidah maupun muamalah syar'i, sehingga paham dalam segala tindakannya.

Sistem ekonomi Islam memastikan kebutuhan dasar rakyat terpenuhi per individu masyarakat melalui pengelolaan dan kepemilikan umum oleh negara, sehingga kesenjangan sosial tidak akan terjadi.

Negara khilafah hadir sebagai raa'in ( pengurus) dan junnah ( perisai) bagi rakyat. Dalam Islam perilaku JUDOL jelas diharamkan. 

Hal ini didasarkan kepada Al-Qur'an yakni surah Al- Maidah ayat 90 yang artinya:  "Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, ( berkurban untuk berhala), dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perjlbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung". 

Ayat ini menegaskan larangan keras terhadap meminum khamar (minuman keras) berjudi, berkurban untuk berhala dan mengundi nasib. Perbuatan tersebut dikategorikan sebagai pelaku keji dan perbuatan setan, sehingga umat Islam diperintahkan untuk menjauhinya.

Situs JUDOL seharusnya diberantas tuntas, bukan hanya diblokir secara parsial, karena sudah jelas keharamannya dan banyak menyebabkan kasus kriminal berupa kekerasan dan pembunuhan.

Negara khilafah menetapkan sanksi (uqubat) tegas yang bersifat jawazir (pencegah) dan jawazir (penebus dosa) bagi pelaku kriminal (baik itu berupa JUDOL) sehingga menjerakan pelaku dan memutus rantai kejahatan. 

Hanya dengan menerapkan sistem Islam negara akan sejahtera, terhindar dari jeratan JUDOL dan segala macam kasus kriminalitas lainnya.

Allahu a'lam bishawwab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar