Bayang-bayang PHK Menghantui PPPK, Korban Efisiensi Anggaran dalam Sistem Kapitalisme


Oleh: Rustami, Amd.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah di Indonesia dihantui bayang-bayang PHK sebagai realisasi regulasi Undang Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (UU HKPD) dimana porsi belanja pegawai daerah masksimal 30%. Begitu peliknya masalah ini, tak terkecuali masalah pendidikan. Belum selesai polemik kebijakan Makan Bergizi Gratis (MBG), kualitas pendidikan yang masih jauh dari harapan, bullying dan kekerasan di dunia pendidikan. Kini, persoalan PPPK di bawah bayang-bayang PHK massal dengan alasan efisiensi anggaran. 

Padahal, mereka baru saja merasa senang setelah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) jalur PPPK. Hal ini berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang UU HKPD yang memicu terjadinya PHK massal terhadap PPPK.

Sejumlah pemerintah daerah, seperti Pemprov Nusa Tenggara Timur dan Pemprov Sulawesi Barat sudah mengungkap rencana pemutusan kontrak dengan PPPK mulai 2027 mendatang karena harus mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang. Sebanyak 9.000 PPPK Pemprov NTT terancam diberhentikan yang membuat banyak pegawai resah dan cemas tentang masa depan mereka. Kebijakan ini muncul karena pemerintah daerah harus menyesuaikan anggaran sesuai aturan batas maksimal belanja pegawai 30 persen dari APBD.

Padahal, banyak daerah saat ini sudah mengalokasikan anggaran pegawai lebih dari 40 persen dari total APBD. Artinya, jika aturan tersebut tetap diterapkan tanpa penyesuaian, pemerintah daerah harus melakukan efisiensi besar-besaran misalnya PPPK yang dikorbankan. (Kolakaposnews online, 29/3/2026).

Berdasarkan UU HKPD, Pemerintah daerah diwajibkan menyesuaikan struktur belanja sesuai ketentuan disiplin fiskal, yakni Anggaran Pembangunan tidak boleh terserap habis oleh belanja pegawai, di antaranya PPPK. Efisiensi anggaran tentu saja penting, apalagi dalam kondisi Indonesia yang memiliki utang besar yaitu per Januari 2026, total Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia tercatat sebesar USD 434,7 miliar atau sekitar Rp. 7.346 triliun. ULN ini terdiri dari sektor publik (pemerintah & bank sentral) senilai USD 216,3 miliar dan sektor swasta sebesar USD 193,0 miliar.

Anggaran pendidikan dalam APBN 2026 ditetapkan sebesar Rp757,8–769,09 triliun, memenuhi mandat 20% dari belanja negara untuk meningkatkan kualitas SDM. Anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Badan Gizi Nasional sebesar Rp335 triliun yang akan dialokasikan untuk 82,9 juta penerima manfaat serta 30.000 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Sementara untuk anggaran PPPK bervariasi tergantung jenis (penuh/paruh waktu) dan kemampuan daerah, dengan estimasi anggaran total untuk 1 juta lebih PPPK Paruh Waktu mencapai sekitar Rp60 triliun per tahun. Gaji PPPK paruh waktu berkisar Rp1,9 juta–Rp5,7 juta (sesuai UMP), sementara PPPK penuh waktu diatur berdasarkan golongan, mulai dari Rp1,7 juta-Rp5,7 juta.

Namun, dari besarnya anggaran di atas faktanya di tahun 2026 terjadi penurunan lebih tajam dibanding tahun sebelumnya. Dari total anggaran pendidikan Rp769 triliun, transfer ke daerah menyusut menjadi Rp264 triliun atau hanya 34,33 persen. Artinya, meski total anggaran pendidikan naik, porsi yang ditransfer ke daerah justru turun drastis. Ketua Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Iman Zanatul Haeri menyoroti penurunan signifikan porsi transfer anggaran pendidikan dari Pemerintah Pusat ke daerah dalam tiga tahun terakhir.

Iman menilai kebijakan tersebut berdampak langsung pada kemampuan pemerintah daerah membiayai guru, terutama guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Penurunan transfer berdampak terhadap lebih dari 500 Pemerintah daerah yang mengalami penurunan pendanaan pendidikan. Akibatnya, sejumlah daerah disebut tidak sanggup membayar gaji penuh guru PPPK.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh P2G, guru PPPK di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, hanya menerima gaji sekitar Rp100 ribu per bulan. Di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, sekitar Rp139 ribu per bulan. Sementara di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara dan Kabupaten Blitar, Jawa Timur, sekitar Rp500 ribu per bulan. P2G pun mengkritisi penggunaan anggaran pendidikan untuk mendanai BGN. Menurut Iman, proyek Makan Bergizi Gratis (MBG) secara fungsi lebih tepat masuk ranah kesehatan dan kesejahteraan sosial, bukan pendidikan. Oleh karena itu, seharusnya menggunakan anggaran kesehatan karena bergizi dan anggaran kesejahteraan sosial karena memberi m koakan orang. Iman pun mengatakan, bahwa pembentukan lembaga baru seperti BGN justru berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran, terutama di tengah klaim efisiensi negara. Nyata, terjadi paradoks pemborosan di negeri ini.

Persoalannya tidak berhenti pada logika fiskal. Rasionalisasi PPPK memiliki implikasi sosial yang tidak boleh diabaikan. Literatur tentang ekonomi tenaga kerja sektor publik menunjukkan bahwa kontrak kerja non-permanen seperti PPPK memang dirancang fleksibel, tetapi rentan terhadap gejolak kebijakan sekaligus berimplikasi pada timbulnya gejolak sosial.

Studi World Bank dan “Worldwide Bureaucracy Indicators & Public Sector Reform Studies” (2019) mengenai reformasi birokrasi di negara berkembang menemukan bahwa pengurangan tenaga kontrak Pemerintah secara mendadak dapat meningkatkan pengangguran terdidik dan menurunkan kualitas layanan publik, terutama di sektor Pendidikan dan Kesehatan. Di Indonesia, keberadaan PPPK banyak mengisi kekosongan tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya. Jika kontrak mereka diputus secara masif, maka bukan hanya individu yang terdampak, tetapi juga masyarakat luas. Teori public service delivery menegaskan bahwa kapasitas aparatur negara berkorelasi langsung dengan kualitas layanan. Pemangkasan tenaga kerja tanpa perencanaan matang berpotensi menurunkan akses dan mutu layanan dasar. Dari sisi sosial, perlu melihat melalui pendekatan social risk theory bahwa rasionalisasi PPPK dapat memicu peningkatan ketidakpastian ekonomi rumah tangga kelas menengah-bawah. Efek lanjutannya, bisa berupa penurunan konsumsi, meningkatnya pengangguran terselubung, hingga potensi keresahan sosial. (Money kompas online, 29/3/26).

Mengorbankan pelayan publik demi menyeimbangkan neraca fiskal, sejak awal dirancang dalam kerangka sistem kapitalisme. Negara kapitalis telah gagal menjalankan fungsi ri'ayah (mengurus) dalam menjamin kesejahteraan rakyat. Sistem PPPK sendiri mencerminkan logika kapitalis yang memperlakukan tenaga kerja pelayan publik sebagai faktor produksi yang bisa diputus kontrak ketika tidak menguntungkan secara fiskal. Sementara krisis anggaran yang ada akibat dari sistem fiskal negara kapitalis yang fokus menjaga stabilitas makroekonomi agar pasar bisa berjalan.

Kebijakan yang lahir dari sistem kapitalisme terbukti zalim dan tidak menjamin kesejahteraan pegawai PPPK. Padahal, pekerjaan tersebut sangat penting bagi pegawai PPPK. Maka, butuh sistem yang bisa menjamin kesejahteraan rakyat termasuk pegawai PPPK atau apa pun istilahnya. Dalam Islam, negara adalah raa’in (pengurus umat) yang menjamin kesejahteraan rakyatnya, menyediakan lapangan kerja yang luas, terjangkau dan gaji layak. Islam memiliki aturan yang sempurna, dalam Khilafah pegawai negara mendapat gaji dari baitulmal dengan jaminan yang stabil, karena bersumber dari pos fai’ dan kharaj.

Jika di pos fa'i dan kharaj kekurangan, maka diambil dari pos harta milik umum berupa sumber daya alam. Melihat sumber daya alam yang dimiliki negeri-negeri kaum Muslim sangat banyak, misalnya batu bara, nikel, emas, minyak bumi, dan lainnya. Sistem fiskal Khilafah bukan menjaga pasar, melainkan memastikan setiap individu terpenuhi kebutuhan asasiyahnya (pokoknya), individu per individu. Baik itu kebutuhan primer berupa sandang, pangan, dan papan serta pendidikan, kesehatan, dan keamanan secara gratis. Karena layanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan adalah kewajiban negara yang tidak boleh dikomersialisasikan atau dikurangi atas nama penghematan atau efisiensi. 

Jejak sejarah mencatat, pada masa pemerintahan Salahuddin al-Ayyubi, gaji guru di madrasah-madrasah tercatat antara 25 hingga 40 dinar per bulan, yang juga merupakan angka yang sangat besar pada masanya. Apabila dikonversikan ke rupiah, dengan harga emas Rp2.367.000 (per 5 April 2026), maka 25 Dinar x 4,25 gram= 106,25 gram x Rp2.367.000= Rp251.493.750 per bulan. Angka tersebut dibandingkan dengan gaji PPPK guru saat ini, sangat jauh sekali. Secara pendidikan adalah kebutuhan dasar, dari pendidikanlah lahir generasi yang berkualitas, memiliki kepribadian Islam, tsaqofah Islam, dan skill atau keterampilan dalam kehidupan yang memberikan manfaat yang banyak untuk umat. 

Dalam Islam tidak ada istilah dikotomi pegawai negeri dan yang kontrak atau paruh waktu. Semua diperlakukan sama dan dijamin kesejahteraannya oleh negara. Masihkah meragukan keagungan dan keistimewaan Islam? 

Allahua'lam Bishawab.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar