Kecanduan Judol, Buah Pahit Sistem yang Salah Arah


Oleh : Ummu Hanif Haidar

Kasus tragis di Lahat, Sumatera Selatan, di mana seorang pemuda tega menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri akibat kecanduan judi online (judol), kembali menyayat nurani publik. Peristiwa ini bukan sekadar kriminalitas biasa, melainkan cerminan krisis yang lebih dalam—krisis cara pandang hidup dan kegagalan sistem dalam melindungi manusia.

Seorang pemuda berinisial AF (23) diketahui membunuh ibu kandungnya karena kesal tidak diberi uang untuk berjudi. Bahkan, setelah melakukan pembunuhan, pelaku membakar dan memutilasi jasad korban serta menggunakan harta milik ibunya untuk kembali bermain judi online (metrotvnews). Fakta ini menunjukkan betapa rusaknya akal dan hati ketika seseorang telah dikuasai kecanduan judol.

Jika ditelisik lebih jauh, persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari dominasi sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan. Dalam sistem ini, manusia diarahkan untuk menjadikan kepuasan materi sebagai tujuan utama. Standar benar dan salah tidak lagi ditentukan oleh halal dan haram, melainkan oleh manfaat dan keuntungan. Judi online, meski jelas merusak, tetap diminati karena menjanjikan keuntungan instan. Ketika harapan semu itu tidak terwujud, frustrasi pun memuncak, bahkan berujung pada tindakan brutal seperti pembunuhan.

Di sisi lain, sistem ekonomi kapitalisme turut memperparah keadaan. Kesenjangan sosial yang lebar membuat sebagian masyarakat kesulitan memenuhi kebutuhan dasar. Dalam kondisi terdesak, judi online menjadi pelarian, dianggap sebagai jalan pintas untuk keluar dari himpitan ekonomi. Sayangnya, yang terjadi justru sebaliknya: ketergantungan, kerugian, dan kehancuran hidup. Tekanan ekonomi yang berat, ditambah pola pikir materialistik, menjadi kombinasi berbahaya yang mendorong seseorang melakukan apa saja demi uang.

Lebih memprihatinkan lagi, negara tampak belum mampu menjalankan perannya secara optimal sebagai pelindung rakyat. Judi online masih marak meski telah banyak korban berjatuhan. Upaya pemblokiran sering kali bersifat parsial dan mudah ditembus. Regulasi yang ada pun cenderung reaktif, hanya muncul setelah terjadi kasus besar, tanpa menyentuh akar persoalan. Sanksi hukum yang diberikan kepada pelaku kejahatan juga belum memberikan efek jera yang signifikan, sehingga kasus serupa terus berulang.

Berbeda dengan itu, Islam menawarkan solusi yang menyeluruh dan mendasar. Dalam Islam, akidah dijadikan sebagai asas kehidupan, dan halal-haram menjadi standar dalam setiap perbuatan. Dengan keimanan yang kuat, individu memiliki benteng internal yang mampu mencegahnya dari perbuatan maksiat, termasuk judi. Allah SWT berfirman: "Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamr, berjudi, berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung." (QS. Al-Ma’idah: 90)

Dalam sejarah, praktik judi telah ada sejak masa jahiliah melalui undian anak panah (azlam). Rasulullah ï·º melarangnya secara tegas dan para sahabat pun meninggalkannya seketika ketika ayat larangan turun. Bahkan, dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa orang yang mengajak berjudi dianjurkan untuk bersedekah sebagai bentuk penebusan, menunjukkan betapa seriusnya dosa ini.

Islam juga menetapkan sanksi (uqubat) bagi pelaku judi dalam bentuk ta’zir, yaitu hukuman yang ditentukan oleh negara sesuai tingkat pelanggaran. Bentuknya bisa berupa teguran, denda, penjara, atau hukuman lain yang memberi efek jera (zawajir) sekaligus menjadi penebus dosa (jawabir). Dengan penerapan sanksi yang tegas dan konsisten, ruang kejahatan akan semakin sempit.

Tidak hanya pada level individu, Islam juga mengatur sistem ekonomi yang adil. Negara bertanggung jawab memastikan kebutuhan dasar setiap rakyat terpenuhi secara layak. Dengan demikian, tidak ada dorongan bagi masyarakat untuk mencari jalan pintas yang merusak seperti judi.

Kasus di Lahat seharusnya menjadi peringatan keras bahwa persoalan ini tidak bisa diselesaikan secara tambal sulam. Dibutuhkan perubahan mendasar dalam sistem kehidupan. Sudah saatnya kembali kepada aturan Islam secara kaffah, yang tidak hanya menyelesaikan masalah di permukaan, tetapi juga menuntaskan hingga ke akar-akarnya.




Penulis bertanggung jawab atas segala sesuatu di tiap-tiap bagian tulisannya. Dengan begitu, ia jugalah yang akan menanggung risiko apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian.

Posting Komentar

0 Komentar